|
Persamaan di Depan Hukum (MIMBAR JUM'AT) |
|
Dimuat Oleh Wasisto
|
|
Jumat, 03 Juli 2009 |
PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM  'Hai manusia, sesungguhnya kebinasaan umat terdahulu sebelum kamu hanyalah karena mereka tidak mau menghukum terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh golongan terhormat (pembesar dikalanganmu), sedang jika yang mencuri itu golongan rendahan (rakyat biasa) mereka melaksanakannya.'' (Hadis riwayat Bukhori-Muslim). Persamaan di depan hukum merupakan pilar utama bagi tegaknya sistem kehidupan masyarakat yang salamah (tenteram, harmonis, dan demokratis). Sebab persamaan itu menjamin berlangsungnya keseimbangan bagi penyelenggaraan sistem kehidupan yang dinamis dan menjamin terselenggaranya keadilan.
Persamaan itu mencakup setiap hal yang dimiliki oleh manusia dalam derajat kemerdekaannya, yaitu kuasa berkehendak dan kuasa bertindak untuk mempertahankan dan memperjuangkan segala apa yang menjadi hak asasinya sebagai hamba Allah yang menyandang fungsi sebagai khalifah fil-ardh. Bentuk persamaan adalah sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah dalam bentuk dan kadar yang sama. Mereka sama ketika dilahirkan dan ketika di hadapan Allah kelak di hari Kiamat (Q. S. 19: 93; 7: 172; 7: 6-9; 30: 31).
Dengan kemutlakan persamaan itu berarti Islam memberikan pengakuan dan perlakuan sama terhadap setiap jiwa atas harkat kemerdekaan dan derajat fitriah manusia. Mereka pun memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan Allah.
Karena itu setiap manusia wajib dibebaskan dari perlakuan yang bersifat zalim, sekecil apa pun bentuk dan nilainya. Sebaliknya mereka harus mendapat perlakuan yang adil dan ma'ruf yang menjadi haknya tanpa batas apa pun terkecuali karena alasan yang hak (benar secara hukum). Inilah roh wibawa hukum. Dan tegaknya wibawa hukum merupakan titik tumpu bagi terwujudnya keadilan dan kemakmuran dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Wibawa hukum yang dimaksud ialah berjalannya otoritas hukum sebagai sesuatu yang mengikat, mengatur jiwa dan akal serta perilaku kehidupan anggota masyarakat, baik yang diperintah maupun yang memerintah. Salah satu faktor penting untuk membangun wibawa hukum ialah ditegakkannya hukum atas para pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Terlebih terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan, yaitu yang dilihat, diketahui oleh aparat penegak hukum ataupun atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat.
''Apabila perbuatan dosa (pelanggaran hukum) masih sembunyi-sembunyi, ia tidak membahayakan terkecuali terhadap pelakunya. Tetapi apabila telah terang-terangan namun tidak ditindak, pastilah akan membahayakan umat (masyarakat) keseluruhannya,'' sabda Rasulullah, seperti diriwayatkan oleh Thabrani.
Ini berarti setiap aparat hukum dituntut segera melaksanakan proses hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, dan warga negara secara umum terancam moralnya bila bersikap diam. (republika-hikmah) |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 03 Juli 2009 )
|
|
|
Dimuat Oleh Wasisto
|
|
Kamis, 02 Juli 2009 |
35 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap IIJakarta|pta-babel.net Dari 63 orang kandidat yang tercatat dalam seleksi tahap pertama Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial akhirnya 35 orang calon Hakim Agung yang lolos dalam seleksi tahap kedua. Dalam tahap ini dilakukan seleksi kualitas, kepribadian dan kesehatan. Panitia seleksi calon Hakim Agung mengumumkan(01/7) 35 orang kandidat calon Hakim Agung yang lolos dalam seleksi tahap kedua ini. Prof. Mustafa Abdullah, Koordinator Bidang Penghargaan Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung pada Komisi Yudisial mengatakan “Proses untuk menduduki jabatan Hakim Agung masih panjang”. Maksudnya proses lanjutan adalah wawancara dengan tim yang khusus dibentuk. Pada seleksi tahap ketiga ini, bakal calon juga wajib menyerahkan tiga rekomendasi atau referensi dari orang atau lembaga yang mengetahui kepribadian dan intelektualitas calon. Selaku Ketua Panitia Seleksi, Mustafa Abdullah berharap masyarakat menyampaikan masukan sebanyak-banyaknya mengenai jejak rekam para calon. Bagaimanapun, Panitia Seleksi memiliki keterbatasan untuk mengetahui latar belakang calon secara detil. “Kami sangat berharap banyak masukan dari masyarakat,” ujarnya. Berikut daftar nama calon Hakim Agung yang lolos tahap kedua klik disini
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 03 Juli 2009 )
|
|
|
Dimuat Oleh parti
|
|
Rabu, 01 Juli 2009 |
PEMBUKAAN DIKLATPIM TINGKAT III MAHKAMAH AGUNG RI CIAWI – litbangdiklatkumdil.net, Tujuan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk. III) ini adalah meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III secara profesional, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat dan menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa. Demikian dikatakan oleh Drs. Djayusman MS, SH., Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI saat memberikan laporan pelaksanaan pada Pembukaan Diklatpim Tk. III Mahkamah Agung RI, Senin (22/6) di Pusdiklat Manajemen & Kepemimpinan Pertanian Ciawi. Lebih lanjut dikatakan bahwa Proses kegiatan Diklat dilakukan dengan pendekatan proses belajar orang dewasa (Andragogi). Berdasarkan pendekatan ini maka metode yang digunakan adalah Ceramah / Kuliah, Diskusi, Pendalaman materi, Seminar, Studi kasus dan Penulisan Kertas Kerja/Penugasan. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 02 Juli 2009 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Dimuat Oleh Wasisto
|
|
Selasa, 30 Juni 2009 |
Penyeragaman Format Akta Perdamaian Jakarta|pta-babel.net Dalam rangka penyeragaman format akta perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sebagai pelaksanaan dari PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, Mahkamah Agung memandang perlu untuk menyeragamkan format akta perdamaian tersebut. Agar tidak didapati berbagai macam format dari akta perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Untuk itu Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial telah mengeluarkan surat No. 24/WK.MA.Y/VI/2009 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan para Ketua Pengadilan Tinggi Agama serta para Ketua Pengadilan Negeri dan para Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, berikut contoh format akta perdamaian .(sis) |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 )
|
|
|
Dimuat Oleh Wasisto
|
|
Senin, 29 Juni 2009 |
|
MAHKAMAH AGUNG RI RESMIKAN MEJA INFORMASI dan LAYANAN PENGADUAN
JAKARTA - HUMAS, Didasari kesadaran bahwa publik memiliki hak untuk mendapat informasi di pengadilan, Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2007. Pada, Senin, 29 Juni 2009, bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung meresmikan Layanan Meja Informasi dan Pengaduan yang selanjutnya akan diikuti oleh pengadilan - pengadilan di bawahnya. Hal ini sebagai langkah nyata dari Mahkamah Agung dalam menanggapi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara peresmian ditandai dengan menekan tombol sirine. Hadir dalam acara ini wakil ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, para Ketua Muda, para hakim agung, Master of Director USAID, Walter North, Anggota Komisi Keterbukaan Informasi, Henny S, dan undangan lainnya. Sebagai lembaga Tinggi Negara Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsinya dituntut untuk terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. Saat ini, Mahkamah Agung terus berusaha mewujudkan bentuk keterbukaan Informasi dan pertanggungjawabannya kepada publik melalui layanan yang disebut Meja Informasi dan Pengaduan. Pelayanan informasi di Mahkamah Agung RI telah online melalui situs www.mahkamahagung.go.id. Teknologi Informasi merupakan elemen positif dalam mendorong efektifitas pelaksanaan keterbukaan dan akuntabilitas. Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan menjadi satu bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk menciptakan pembaruan di peradilan. Diharapkan Pelayanan ini dapat membatasi interaksi langsung, baik Pimpinan maupun pegawai di Mahkamah Agung dan pencari informasi. Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak dan efek negatif yang mungkin timbul dari interaksi langsung antara pegawai dan pencari informasi, terutama yang berkaitan dengan informasi penanganan perkara.(ats/Lsa/ind/tn/ifh) |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 )
|
|
|