Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 1 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini33
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini789
mod_vvisit_counterBulan ini4097
mod_vvisit_counterTotal239723

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

597 Hakim Peradilan Agama Mendapat Mutasi/Promosi Jabatan Tahap I PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Hadi   
Rabu, 24 Agustus 2011

597 Hakim Peradilan Agama Mendapat Mutasi/Promosi Jabatan Tahap I


Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo (kanan) dan Kepala Sub Direktorat Mutasi Hakim, Sunarto (kiri).

Jakarta|Badilag.net

Sebanyak 597 hakim di lingkungan peradilan agama mendapatkan mutasi/promosi jabatan tahap I tahun 2011. Kepastian ini tertuang dalam lampiran surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2688/DJA.2/KP.04.6/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011 perihal Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI. (silahkan klik disini).

Kabar gembira ini sekaligus menjadi momentum luar biasa bagi hakim di lingkungan peradilan agama karena sebelumnya hasil mutasi/promosi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik.

Ke-597 hakim itu dimutasi atau dipromosikan untuk menduduki posisi Ketua, Wakil Ketua, maupun hakim di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh. Selain itu, ditetapkan pula nama-nama hakim yang akan mengisi jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan hakim di 16 Pengadilan Agama yang baru dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 3 Tahun 2011.

Dalam surat Dirjen tersebut, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh hakim yang mendapatkan mutasi/promosi. Yang pertama adalah dalam rangka pengakuratan data, mereka yang mendapatkan mutasi/promosi agar mengoreksi keakuratan data kepegawaian masing-masing (nama, NIP, pangkat terakhir, gelar akademik) dengan cara memperbaiki datanya melalui simpeg online dengan alamat: http://simpeg.badilag.net/simkep.

Yang kedua, untuk kelancaran pembayaran biaya pindah, Dirjen meminta kepada mereka yang tercantum namanya agar segera mengirimkan berkas untuk bahan pengurusan biaya pindah, yaitu Surat Keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga (KP-4); Foto kopi nomor rekening (BNI atau BRI) yang dilampiri dengan surat pernyataan bahwa nomor rekening tersebut masih aktif dan benar-benar milik pribadi.

Yang ketiga, bagi hakim yang mutasi kenaikan pangkat per 1 Oktober 2011, pelantikannya agar dilakukan setelah menerima atau dicairkannya gaji baru di tempat lama sesuai dengan SK kenaikan pangkat dimaksud.

Ditemui redaksi badilag.net di ruang kerjanya, Kasubdit Mutasi Hakim Sunarto mengatakan bahwa Hasil TPM ini merupakan tahap pertama dan nanti akan ada TPM tahap kedua. Oleh karena itu, dia meminta agar hakim yang namanya tidak tercantum dalam TPM tahap pertama ini  untuk tidak usah berkecil hati.

“Insya Allah nanti TPM tahap kedua akan dilakukan sekitar bulan Oktober tahun ini," ujar Sunarto.

Sunarto juga memberikan ucapan selamat kepada mereka yang mendapatkan mutasi/promosi. “Selamat untuk mereka namanya tercantum. Saya berpesan agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di satker yang baru," ungkapnya.

(wahyu setiawan)

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >