Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 11 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini134
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini334
mod_vvisit_counterBulan ini1152
mod_vvisit_counterTotal221128

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Berharap pada KY, untuk Sebuah Rasa Keadilan
Dimuat Oleh hadi   
Jumat, 08 April 2011

pangkalpinang | pta-babel.net

Jakarta, 07/04/2011 (Komisi Yudisial) - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) yang dipimpin oleh Wahyu Wagiman mengadakan audiensi ke Komisi Yudisial dan diterima langsung oleh Anggota KY yang juga sebagai Ketua Bidang pencegahan, H. Abbas Said, S.H., M.H., yang didampingi oleh tenaga ahli KY, Firmansyah Arifin serta pejabat eselon III dan IV Biro Pengawasan Hakim, Rabu (06/04) pukul 10.00 WIB.

Wahyu  menjelaskan bahwa PIL-Net  sebagai sebuah jaringan pengacara telah bekerja sejak tahun 2007 dengan menangani kasus-kasus kriminalisasi petani yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan. Mayoritas kasus yang ditanggani oleh PIL-Net berada jauh dari perkotaan sehingga minim pengawasan dari media dan pantauan Komisi Yudisial.  

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 11 April 2011 )
 
PEMBUKAAN SOSIALISASI KMA 1-144/KMA/SK/I/2011, SEMA NO.10 TAHUN 2010 DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Dimuat Oleh Administrator   
Jumat, 25 Maret 2011

PEMBUKAAN SOSIALISASI KMA 1-144/KMA/SK/I/2011, SEMA NO.10 TAHUN 2010 DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

 Active Image

Pansek PTA Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Panitia Pembukaan Sosialisasi

 

Pangkalpinang | pta-babel.net

“Bangkit dan semangatlah!”

Demikian cuplikan kata sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dalam acara pembukaan sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim (PPH), Reformasi Birokrasi (RB), sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 dan sebagainya di Hotel Bumi Asih Pangkalpinang Tanggal 24 Maret 2011 yang diikuti oleh Hakim dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 28 peserta.

Lebih lanjut Dja'far AM (panggilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung) menegaskan bahwa untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, harus dimulai dari peradilan yang modern, sebagaimna visi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelum ini. Modern titik sentralnya adalah perubahan dalam cara pandang atau paradigma dan yang kedua cara mencari atau a change manajemen dan ini harus disikapi dengan semangat perubahan.

 

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 05 April 2011 )
 
PTA BABEL BERGEMA
Dimuat Oleh Administrator   
Senin, 14 Maret 2011

PTA BABEL BERGEMA

Di suatu saat di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, tidak seperti biasanya, tepatnya Tanggal 11 Maret 2011 sehabis acara olahraga rutin, keadaannya agak ramai, banyak orang di lantai satu maupun di lantai dua. Tenyata ada 2 (dua) kegiatan, yaitu sosialisasi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Kegiatan ini diikuti wakil panitera dan panitera muda gugatan dari Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan tutor wakil panitera Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengikuti sosialisasi di Mercuri Hotel Jakarta Tanggal 23 Februari 2011.

Inti dari surat edaran tersebut sesuai yang dinyatakan oleh Drs. H. Ajis Jaman Gani, MHI (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung) ialah berkas kasasi atau peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc, flash disc, e-mail, dan lain-lain) terhitung mulai Tanggal 01 Maret 2011. Keberadaan dokumen tersebut menjadi kelengkapan dari bundel B, sehingga apabila dokumen tersebut tidak disertakan dalam berkas, Mahkamah Agung akan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan dikembalikan ke pengadilan pengaju.

Apa dan bagaimana dokumen elektronik? Itulah yang disosialisasikan dan dijelaskan dalam kegiatan tersebut dan lebih jelasnya ikuti petunjuk Panitera Mahkamah Agung Nomor 085/PAN/II/2011 Tentang pelaksanaan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010.


 

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 25 Maret 2011 )
 
Presiden Bentuk 16 PA Baru
Dimuat Oleh Administrator   
Jumat, 11 Maret 2011

Alhamdulillah, Presiden Bentuk 16 PA Baru

 

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan pembentukan 16 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah baru. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 yang ditetapkan pada 24 Februari 2011.

Ke-16 pengadilan yang baru dibentuk ialah PA Tasikmalaya (Jawa Barat), PA Kota Banjar (Jawa Barat), PA Amurang (Sulawesi Utara), PA marisa (Gorontalo), PA Parigi (Sulawesi tengah), PA Andoolo (Sulawesi Tenggara), PA Pasarwajo (Sulawesi Tenggara), dan MSy Simpang Tiga Redelong (Nangroe Aceh Darussalam).

Selain itu, pengadilan yang baru dibentuk ialah PA Padang Sidempuan (Sumatera Utara), PA Mentok (Bangka Belitung), PA Lebong (Bengkulu), PA Batu Licin (Kalimantan Selatan), PA Taliwang (Nusa Tenggara Barat), PA Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), PA Nunukan (Kalimantan Timur) dan PA Arso (Papua).

“Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,” demikian salah satu pertimbangan yang diambil Presiden dalam menetapkan Keppres tersebut.

Pertimbangan lainnya, berdasarkan UU 7/1989 yang terakhir diubah menjadi UU 50/2009, PA memang dibentuk dengan Keppres.

Setelah terbitnya Keppres ini, perkara-perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh PA induk tetap diperiksa dan diputus PA tersebut. Misalnya, perkara-perkara yang berasal dari masyarakat Kota Banjar sebelumnya ditangani oleh PA Ciamis sebagai PA induk karena PA Kota Banjar belum terbentuk. Jika suatu perkara masih diperiksa dan belum diputus, maka perkara tersebut tetap ditangani PA Ciamis, meskipun setelah terbitnya Keppres ini, wilayah Kota Banjar dikeluarkan dari daerah hukum PA Ciamis.

Presiden menyatakan, pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi ke-16 PA/Msy tersebut dibebankan kepada anggaran Mahkamah Agung.

Presiden juga menyatakan bahwa kelas, tugas, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja sekretariat dan kepaniteraan ke-16 PA/MSy tersebut ditetapkan oleh Ketua MA setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Patut Disyukuri

Dengan bertambahnya 16 PA/MSy ini, maka lingkungan peradilan agama kini memiliki 359 pengadilan tingkat pertama.

Di seluruh Indonesia, saat ini terdapat 443 kabupaten/kota yang tersebar di 34 propinsi. Dengan demikian, PA belum ada di seluruh kabupaten/kota.

Meski demikian, menurut Dirjen Badilag Wahyu Widiana, pembentukan 16 PA/MSy ini patut disyukuri. “Sebab, masyarakat akan lebih mudah mengakses keadilan melalui PA,” tuturnya.

Dirjen mengatakan, pihaknya sangat memahami aspirasi yang menginginkan agar di seluruh kabupaten/kota terdapat PA. “Tetapi harus dipahami pula bahwa negara memiliki keterbatasan dalam hal penyediaan anggaran, SDM, dan lain-lain. Karena itu pembentukan PA-PA baru dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Kepada PA-PA induk yang wilayah yurisdiksinya akan berubah, Dirjen berpesan agar menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. “Dan jangan lupa untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat pencari keadilan yang perkaranya sedang ditangani,” Dirjen menegaskan.

Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 12 Mei 2011 )
 
KY dorong MA siapkan sidang jarak jauh saksi terancam
Dimuat Oleh Administrator   
Rabu, 09 Maret 2011

KY dorong MA siapkan sidang jarak jauh saksi terancam

     

 

 
 

Jakarta (Primair Online) - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik wacana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginginkan saksi dengan ancaman kekerasan mulai diperiksa dalam persidangan jarak jauh alias teleconference.

Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan KY siap mengkoordinasikan pelaksanaan salah satu amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Taufiqurrahman, wacana tersebut patut disambut baik demi mendukung kinerja LPSK. "Ini akan kita teruskan ke MA," tegas dia, kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta, Senin (7/3).

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jajaran aparatur peradilan, khususnya hakim untuk melaksanakan sidang kesaksian yang digelar berupa teleconference. Sidang seperti itu dikhususkan terhadap pemeriksaan saksi yang mendapatkan potensi ancaman kekerasan.

 

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 11 Maret 2011 )
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 82 - 90 dari 280
Advertisement