Alhamdulillah, Presiden Bentuk 16 PA Baru Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan pembentukan 16 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah baru. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 yang ditetapkan pada 24 Februari 2011. Ke-16 pengadilan yang baru dibentuk ialah PA Tasikmalaya (Jawa Barat), PA Kota Banjar (Jawa Barat), PA Amurang (Sulawesi Utara), PA marisa (Gorontalo), PA Parigi (Sulawesi tengah), PA Andoolo (Sulawesi Tenggara), PA Pasarwajo (Sulawesi Tenggara), dan MSy Simpang Tiga Redelong (Nangroe Aceh Darussalam). Selain itu, pengadilan yang baru dibentuk ialah PA Padang Sidempuan (Sumatera Utara), PA Mentok (Bangka Belitung), PA Lebong (Bengkulu), PA Batu Licin (Kalimantan Selatan), PA Taliwang (Nusa Tenggara Barat), PA Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), PA Nunukan (Kalimantan Timur) dan PA Arso (Papua). “Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,” demikian salah satu pertimbangan yang diambil Presiden dalam menetapkan Keppres tersebut. Pertimbangan lainnya, berdasarkan UU 7/1989 yang terakhir diubah menjadi UU 50/2009, PA memang dibentuk dengan Keppres. Setelah terbitnya Keppres ini, perkara-perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh PA induk tetap diperiksa dan diputus PA tersebut. Misalnya, perkara-perkara yang berasal dari masyarakat Kota Banjar sebelumnya ditangani oleh PA Ciamis sebagai PA induk karena PA Kota Banjar belum terbentuk. Jika suatu perkara masih diperiksa dan belum diputus, maka perkara tersebut tetap ditangani PA Ciamis, meskipun setelah terbitnya Keppres ini, wilayah Kota Banjar dikeluarkan dari daerah hukum PA Ciamis. Presiden menyatakan, pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi ke-16 PA/Msy tersebut dibebankan kepada anggaran Mahkamah Agung. Presiden juga menyatakan bahwa kelas, tugas, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja sekretariat dan kepaniteraan ke-16 PA/MSy tersebut ditetapkan oleh Ketua MA setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Patut Disyukuri Dengan bertambahnya 16 PA/MSy ini, maka lingkungan peradilan agama kini memiliki 359 pengadilan tingkat pertama. Di seluruh Indonesia, saat ini terdapat 443 kabupaten/kota yang tersebar di 34 propinsi. Dengan demikian, PA belum ada di seluruh kabupaten/kota. Meski demikian, menurut Dirjen Badilag Wahyu Widiana, pembentukan 16 PA/MSy ini patut disyukuri. “Sebab, masyarakat akan lebih mudah mengakses keadilan melalui PA,” tuturnya. Dirjen mengatakan, pihaknya sangat memahami aspirasi yang menginginkan agar di seluruh kabupaten/kota terdapat PA. “Tetapi harus dipahami pula bahwa negara memiliki keterbatasan dalam hal penyediaan anggaran, SDM, dan lain-lain. Karena itu pembentukan PA-PA baru dilakukan secara bertahap,” ujarnya. Kepada PA-PA induk yang wilayah yurisdiksinya akan berubah, Dirjen berpesan agar menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. “Dan jangan lupa untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat pencari keadilan yang perkaranya sedang ditangani,” Dirjen menegaskan.
|