Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 2 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini50
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1012
mod_vvisit_counterBulan ini1830
mod_vvisit_counterTotal221805

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MA Seharusnya Tak Bisa Revisi Uang Pengganti
Dimuat Oleh ade   
Rabu, 05 Januari 2011

MA Seharusnya Tak Bisa Revisi Uang Pengganti

Jakarta l hukumonline.com


Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktur Utama Bank Jawa Barat Umar Sjarifuddin. Majelis menurunkan hukuman Umar menjadi lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,8 Miliar. Permohonan kasasi ini diputus hari ini, Selasa (4/1), oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mansur Kartayasa, serta Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Sopyan Martabaya dan Imam Harjadi masing-masing sebagai anggota.
 
ebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Umar tujuh tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp19,8 Miliar. Di tingkat banding, hukuman pidana penjara berkurang menjadi enam tahun penjara dan hukuman uang pengganti tetap. 

 

 
Penetapan Jam Kerja
Dimuat Oleh ade   
Jumat, 31 Desember 2010

PENETAPAN JAM KERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA BADAN PERADILAN

SEWILAYAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pangkalpinang l pta-babel.net

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Nomor : W7-U/1289/KP.02.1/XII/2010 dan W28-A/1367/KP.02.1/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010, bersama ini kami umumkan penetapan jam kerja bagi Hakim dan Pegawai Negeri pada Badan Peradilan sewilayah Kepulauan Bangka Belitung, sebagai berikut :

  • Jam kerja Hari Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
  • Jam Kerja Hari Jum'at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB
  • Keputusan ini berlaku mulai tanggal 03 Januari 2011

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 31 Desember 2010 )
 
Kunker Dirjen Badilag ke PA Garut
Dimuat Oleh ade   
Jumat, 31 Desember 2010

Kunker Dirjen ke PA Garut

“Pengembalian Sisa Panjar, Alhamdulillah”,


Garut | Badilag.net

“Saya yakin, keterbukaan keuangan dan pelayanan secara umum kini sudah semakin baik di semua PA. Tapi apa yang terjadi di PA Garut ini, saya melihat dan mendengar sendiri kepuasan pencari keadilan, khususnya mengenai pengembalian uang sisa panjar”.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mengawali ‘bincang-bincang’nya dengan Badilag.net setelah kunjungan ‘in cognito’nya ke PA Garut, 29 Desember yang baru lalu.

Dirjen yang baru saja selesai mengikuti acara pembahasan lanjutan tentang penyusunan draft juklak SEMA 10/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Garut, menyempatkan diri berkunjung secara diam-diam ke PA Garut.

 
Hakim Agung Tak Lupa Kodrat
Dimuat Oleh ade   
Rabu, 29 Desember 2010

Sri Murwahyuni: Hakim Agung Tak Lupa Kodrat

Jakarta l hukumonline.com

 

Perjalanan karir Sri Murwahyuni sebagai hakim terbilang cukup mulus. Sebab, di usianya yang akan menginjak 58 tahun, ia sudah resmi dilantik sebagai hakim agung baru sejak 23 November 2010 lalu bersama Sofyan Sitompul. Meski perempuan kelahiran Februari 1953 itu, bukan berasal dari keturunan sang pemutus perkara. 

Sang ayahanda Sri hanyalah seorang petani yang kemudian dipercaya sebagai Kepala Desa seumur hidup di Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur. “Bapak saya waktu menjadi kepala desa seumur hidup sejak awal kemerdekaan hingga akhirnya beliau meninggal dunia pada tahun 1985,” tuturnya.
 
KY Siap Telusuri Putusan MA Soal Kasus Sisminbakum
Dimuat Oleh ade   
Selasa, 28 Desember 2010

KY SIAP TELUSURI PUTUSAN MA SOAL KASUS SISMINBAKUM

Jakarta l komisiyudisial.go.id

Komisi Yudisial (KY) siap menelusuri putusan majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait dua putusan kasasi mantan Dirjen AHU Kemenkumham dalam kasus Sisminbakum, Romli Atmasasmita dan Samsudin Manan Sinaga.

"Kalau nanti ada laporan akan kita telusuri," ujar Komisioner Komisi Yudisial, Abbas Said saat dihubungi melalui telepon, Sabtu(25/12/2010).

Menurut Abbas, pihaknya juga berjanji akan bertindak pro aktif dalam melihat dua kasus tersebut.

"Ya tentu kita akan pro aktif," jelasnya.

Meski begitu Abbas mengaku belum mengetahui secara pasti secara detail keluarnya vonis Mahkamah Agung tersebut dan meminta semua pihak tetap menghormati terlebih dahulu putusan hakim.

"Saya sendiri belum tahu pasti apa itu putusannya hormati saja putusan hakim tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung memutus dua perkara kasasi dalam kasus Sisminbakum. Keduanya adalah Romli Atmasasmita yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Sementara terdakwa lainnya, seperti mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu serta mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

 
<< Awal < Sebelumnya 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 109 - 117 dari 283
Advertisement