Badilag Susun Pedoman Persuratan BaruJakarta l badilag.net Sebagai bagian dari lembaga negara di bawah Mahkamah Agung, Ditjen Badilag menilai perlu melakukan perubahan pedoman persuratan agar sesuai dengan ketentuan terbaru yang dibakukan. Karena itu, akhir pekan kemarin (11-12/6/2010), Sekretariat Ditjen Badilag membahas hal ini dalam kegiatan konsultasi penyusunan ketatalaksanaan Ditjen Badilag. “Disusunnya pedoman persuratan yang baru ini diharapkan tercipta keseragaman di Ditjen Badilag maupun satker-satker di bawahnya di lingkungan peradilan agama,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana, ketika membuka acara yang berlangsung di Bandung ini. Persuratan, sebagai bagian dari ketatalaksanaan, merupakan hal penting di lembaga negara. Setiap kurun waktu tertentu, tata persuratan ini diperbarui. Terakhir, soal persuratan ini diatur dalam Peraturan Menpan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
Pada dasarnya, surat merupakan sarana komunikasi tertulis dalam penyelenggaraan administrasi yang ditujukan kepada instansi pemerintah atau lembaga negara atau sebaliknya. 
Dirjen Badilag saat memberi pengarahaan didamping oleh Dirbinadmin PA, H. Sayed Usman (paling kiri), Dirpratalak, H. Hidayatullah (kedua dari kiri) dan Kabag Ortala, H. Endra Jumhana (paling kanan) Di Badilag dan satker-satker di bawahnya, ada pelbagai surat yang dipakai. Di antaranya adalah surat pengantar, surat edaran, surat undangan, surat perintah, surat perjanjian, surat kuasa, dan surat keputusan. Pedoman yang akan disusun ini mencakup cara mengkonsep surat, menggolongkan surat, menandatangani surat, menggunakan lambang dan cap dinas, bentuk, ukuran, dan lain sebagianya. Untuk tahap awal ini, Badilag menghadirkan dua narasumber untuk memberi masukan. Narasumber pertama adalah Widiastuti, Asisten Deputi Tata Laksana Administrasi Umum, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. 
Suasana Pembahasan Widiastuti menyampaikan materi tentang pedoman umum tata naskah dinas, tata naskah dinas elektronik, teknik penulisan surat, dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam tata naskah dinas. Narasumber kedua adalah Hariri YS, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Dia menyuguhkan materi tentang tata persuratan di lingkungan Mahkamah Agung. |