Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 10 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini39
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini795
mod_vvisit_counterBulan ini4103
mod_vvisit_counterTotal239730

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Bahasa yang Bernalar PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Senin, 08 November 2010

BAHASA YANG BERNALAR

(Suatu Upaya Ekplorasi Teks dalam Surat Resmi dan Putusan)

Catatan: H.A.Yakin Karim

Pengantar

  Judul  ini masih dipengaruhi oleh semangat sumpah pemuda Indonesia 82 tahun yang silam, dengan semangat perjuangan mereka berkeinginan untuk menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan Indonesia . Kini, kita berada pada era globalisasi dan modernisasi, bagaimana dalam era-era tersebut bahasa Indonesia tetap eksis dalam memasuki sistem simbol komunikasi sehingga diterima serta menjadi perekat persatuan bangsa ini,  tentu tergantung kita mengekplorasi bahasa tersebut sebenar dan sebaik mungkin.

Variabel utama yang ingin diungkap dalam tulisan ini adalah proses berbahasa dan berfikir yang benar (nalar), karena hubungan antara berbahasa dan berfikir tidak dapat dipisah. Sebab dalam struktur berbahasa mencerminkan struktur berfikir, bahkan seorang ahli logika yaitu Benyamin Whorh(1956) berasumsi bahwa bahasalah yang sesungguhnya menentukan pikiran seseorang.

Dalam kehidupan sehari-hari kita jumpai beberapa macam bahasa yang disampaikan oleh seseorang, bahkan dalam membaca bahasa pada tulisan yang berbentuk teks surat-surat resmi, dukumin, putusan dan lain semacamnya diperlukan membaca secara bernalar. Disinilah penulis bermaksud ingin menambah wawasan bagaimana cara berbahasa yang benar dan pengaruhnya pada nalar kita, walaupun hanya bersifat suatu pengantar semoga dapat dimanfaatkan.

Macam dan Ragam Berbahasa

  Bahasa seseorang sebenarnya adalah hasil kesepakatan lingkungannya pertama dari keluarga (bahasa Ibu), lalu berbahasa masyarakatnya, dan terus berkembang menjadi bahasa resmi negaranya. Di Indonesia dengan bermacam suku bemacam juga bahasanya, di kantor umpamanya ada orang Jawa suka bahasa Jawa, orang Madura maunya bahasa Madura, orang Padang ingin selalu bahasa Padang, banyak juga orang Bangka dengan bahasa Bangkanya dan sebagainya, walaupun bahasa daerah itu masih sebatas dipakai kalau ketemu dengan orang satu daerah, tapi kalau ada acara resmi kedinasan kebiasaan bersepakat dengan berbahasa Indonesia.

Macam-macam seseorang berbahasa, yang kita jumpai adalah sebagai berikut:

1.     Berbahasa manasuka, artinya sesuka berbahasa sesesuai kesepakatannya yang digunakan oleh manusia untuk berkumunikasi dengan seperangkat aturan, struktur atau gramatika bahasa, seperimitif seseorang dalam menuturkan bahasanya tetap bekerja menurut perangkat aturan yang mereka sepakati, contoh, kata “bapak”sebagai kepala keluarga disimbolkan dalam bahasa Indonesia oleh orang Indonesia dengan sebutan “ayah”, sementara dalam bahasa Arab oleh orang Arab disimbolkan dengan sebutan”Abi”, dan oleh orang Inggeris disimbolkan dengan sebutan “Father”. Lain lagi pada perkembangan berbahasa anak muda (anak gaul) kata ayah disimbolkan oleh anak-anak muda dengan kata”Bokap”, kata ibu dengan kata”Nyokap”, lain lagi tulisan dan berbahasa di dunia maya(chetting) pada fecebook ia memilih yang ia sepakati dan dapat dimengerti oleh anak-anak kita itu. Dengan demikian, bahasa dikatakan  manasuka karena lahir secara kebetulan berdasarkan kesepakatan penutur atau komunitas bahasa itu sendiri, contoh lain orang Sunda Priangan menyebut “gadis” dengan kata”Nyai”, sementara kata “nyai” bagi orang Sunda Banten adalah seorang nenek. Inilah contoh nyata bahwa bahasa itu manasuka.

2.     Berbahasa Indonesia Yang Disempurnakan

Berbahasa Indonesia ini terkenal dengan sebutan ejaan (Bahasa Indonesia) yang disempurnakan (EYD), pada dasarnya merupakan ejaan bahasa Indonesia hasil dari penyempurnaan terakhir atas ejaan-ejaan yang pernah berlaku di Indonesia. Sebelum EYD diberlakukan pernah berlaku ejaan Ch.A.van Ophuysen ialah ejaan bahasa Melayu yang diciptakan oleh Ch.Van Ophuysen dengan Engku Nawawi gelar Sutan Makmur dan Muhammad Taib pada tahun 1901. Ejaan ini termaktub dalam kitab Logat Melayoe.

Dalam sejarahnya ejaan ini mengalami perbaikan dari tahun ke tahun dan pada tahun 1926 ejaan bahasa melayu tersebut mendapat kedudukan yang kuat sebagai dasar pembentukan bahasa Indonesia . Pada tahun 1928 ejan-ejaan tersebut diangkat oleh para pemuda sebagai bahasa persatuan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Setelah Indonesia merdeka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Soewandi menguatkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 264/Bhg.A tanggal 19 Maret 1947 yang kemudian terkenal dengan sebutan ejaan Soewardi, dengan cirri-ciri sebagai berikut:

a.     huruf (oe) diubah menjadi huruf (u)

b.     koma hamzah(‘) menjadi (k) contoh bapa’,banya’ ana’, menjadi bapak banyak anak

c.      Kata ulang menggunakan tanda(-) contoh orang-orang

Sebagian contoh-contoh ini talah dimuat secara lengkap pada EYD tersebut, sesuai hasil penyempurnaan yang diresmikan oleh Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke-27 tanggal 16 Agustus1972 di hadapan DPR/MPR, dan pengukuhannya dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972 serta mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1972 dengan tujuan untuk menyeragamkan penulisan bahasa Indonesia ke arah pembakuan ejaan.

Daftar kata-kata baku dibawah ini dipilih dan diambil dari daftar kata baku dan tidak baku pada buku EYD Plus yng disusun oleh Tim Lima Adi Sekawan, penerbit Limas Jakarta tahun 2007, kata-kata tersebut dipilih oleh penulis yang erat kaitannya dengan dunia peradilan(bahasa hukum Indonesia), antara lain sebagai berikut:

      BAKU -  (TIDAK BAKU)--- [kata yang tidak baku ditulis dalam buka dan tutup kurung] contoh kata “akta” ini baku , yang tidak baku adalah (“akte”):

 

A. akta-- (akte); autentik-- (otentik); administrasi-- (adminitrasi); ahli-- (akhli); advokat-- (adpokat); ajek-- (ajeg); akhlak--(aklak/akhlaq); aktif-- (aktip/aktiv); aktiva-- (aktifa); aktivitas-- (aktifitas); alfa-- (alpa); amendemen-- (amandemen); analisis-- (analisa); anarki --(anarkhi); ancar-ancar --(ancer-ancer);  aparat --(aparatur); arbiter—(arbitrer); asas –(azas); aset –(asset); autopsi—(otopsi);.

B balig—(baligh); banderol;--(bandrol);  batil –(bathil); batin—(bathin); berahi—(birahi/brahi);--berantas—(brantas); berengsek—(brengsek); beringas—(bringas); berkah—(berokah); bertemu—(ketemu); beslit—(beselit); beterbangan—(berterbangan); blangko—(belangko); blockade—(blokir); brankas—(brangkas); broto—(brotto); bumper—(bemper); bundar—(bunder); bungkam—(bungkem);.

C Cedera—(cidera); celaka—(cilaka); cerewet –(crewet); --ceroboh—(croboh)

D Daif—(dhoif); debit—(debet); debitor—(debitur); definisi—(difinisi);  dekret-(dekrit); desersi—(disersi); deskripsi—(diskripsi); detail—(detil); deviasi—(defiasi); diagnosis—(diagnosa); digresi—(degresi); dikotomi—(dikhotomi); desertasi—(disertasi); diskualifikasi—(diskwalifikasi); disparitas—(desparitas); dividen—deviden); domein---(domain); dominasi—(dominir); donator—(donator); doping—(dopping); dramatisasi—(dramatisir);

E Ekspedisi—(ekspidisi); ekstra—(extra); ekstrem—(ekstrim); ekuator—(equator); ekuivalen—(ekwivelen); elite—(elit); emosional—(emosionil); etos—(ethos).

F Fakih—(faqih); fakir—(pakir); falak—(falaq);--fardu—fardhu); fasih—(faseh); fasik—(fasiq); figure—(figure); financial—(finansiil); fleksibel—(flexible); fondasi—(pondasi); fomal—(formil); frekuensi—(frekwensi); frustrasi—(frustasi); fukaha—(fuqaha); fungsional—(fungsionil).

G Gaib—(ghaib/ghoib); gana-gini—(gono-gini); gap—(gep); geladi—(gladi); geledah—(gledah); genius—(jenius); gereget—(greget); gerundel—(grundel); grup—(group); gubuk—(gubug); guncang—(goncang).

H Hadir—(hadlir); hadis—(hadist); hafal—(hapal); hafiz—(hafidz); hajat—(hajad); hak—(haq); hakikat—(hakekat); hukulyakin—(hakulyakin); hahalbihalal—(halal bihalal); hal-hal—(hal-ihwal); hantam—(hantem/antem); haul—(khaul); hierarki—(hirarki); hijriah—(hijriyah); hipotek—(hipotik); hipotesis—(hipotesa).

I Idah—(iddah); ideal—(idiil/idial); identifikasi—(identivikasi); ideology—(idiologi); ihram—(ihrom); ihwal—(ikhwal); ijazah—(ijasah); ijmak—(ijma’); ijtihad—(ijtihat); ikhtiar—(iktiar/ikhtiyar); ikhtisar—(ihtisar); iktibar—(I’tibar); iktikad—(i’tikad); ilusi—(illusi); imitasi—(mitasi); inkam—(incame); insaf—(insyaf); inses—(inces); instansi—(intansi); instruksi—(intruksi); instrumen—(instrumin); interes—(interest); interogasi—(interograsi); interpretasi—(interprestasi); interupsi—(intrupsi); introspeksi—(interospeksi); inventarisasi—(inventarisir); irasional—(irasionil); iuran—(iyuran); istri—(isteri); isyarat—(isarat); izin—(ijin);

J Jaiz—(jais); jajar—(jejer); jamaah—(jemaah/jemaat); jenazah—(jenasah); join—(joint); judikatif—(yudikatif); judisial—(yudisial); jurisdiksi—(yurisdiksi); jurisprudensi—(yurisprodensi).

K Kadi—(qodi/qadi); kaidah—(kaedah); kalbu—(qolbu); karier—(karir); kasatmata—(kasat mata); kasip—(kasep); kategori—(katagori); kedaluarsa—(kadaluwarsa); kelas—(klas); kelimpungan—(klimpungan); keloter—(kloter); keluyuran—(kluyuran); ke mana—(kemana); kepincut—(kapincut); keranjingan—(kranjingan); kerasan—(krasan); kerja sama—(kerjasama); keroyok—(kroyok); khalayak—(kalayak); khasiat—(kasiat); khatam—(katam); khatib—(khotib); khawatir—(kuatir); khazanah—(khasanah); khilafiah—(khilafiyah); khitah—(khittah); kiai—(kyai/kiyai); kias—(qiyas); klien—(clien); kodifikasi—(kodivikasi); komersial—(komersil); komoditas—(komoditi); konduite—(kondite); konklusi—(kongklusi); konkret—(kongkret); konsekuen—(konsekwen); kontinu—(kontinyu); koordinasi—(koordinir); korps—(korp); kredit—(kridit); kualifikasi—(kwalifikasi); kualitas—(kwalitas); kuantitas—(kwantitas); kuarto—(kwarto); kuesioner—(questioner); kuota—(quota).

L Lafal—(lapal); lazim—(lasim); legalisasi—(lagalisir); likuidasi—(likwidasi); lisan—(lesan); lobi—(loby); lokalisasi—(lokalisir).

M Mahaesa—(Maha Esa); mahasiswa—(maha siswa); majelis—(majlis); malapraktik—(mala praktek); manajemen—(managemen); manajer—(manager); manajerial—(managerial); manasuka—(mana suka); mandek—(mandeg); mancanegara—(manca negara); mansukh—(mansuk); manuskrip—(manuskrif); marbut—(marbot); margin—(marjin); marginal—(marjinal); masal—(massal); matrilineal—(matrilineal); mazhab—(madzhab); mbalela—(embalelo); media massa—(mass media); mencungkil—(menyungkil); menerapkan—(menterapkan); menerjemahkan—(menterjemahkan); menteri—(mentri); merek—(merk); meterai—(metrai); metode—(metoda); miliar—(miliyar); misi—(missi); mobilisasi—(mobilisir); modern—(moderen); modernisasi—(modernisir); monoloyalitas—(mono loyalitas); moral—(moril); motivasi—(motifasi); motto—(moto); muamalat—(muamalah); muasal—(asal-muasal);  mufakat—(mupakat); mukadimah—(muqadimah); musabab—(sebab-musebab).

N narapidana—(nara pidana); narasumber—(nara sumber); nazar—(nadar/nadzar); negeri—(negri);, neka-neko—(neko-neko); neto—(netto); netralisasi—(netralisir); nifas—(nipas); nomor—(nomer); nonaktif—(non aktif); nonblok—(non blok); nondepartemen—(non departemen); nonformal—(non formal); normalisasi—(normalisir); notula—(notulen).

O omzet—(omset); operasi—(oprasi); oraganisasi—(organisir); orisinal—(orsinil); otobiografi—(autobiografi); overpopulasi—(over populasi).

P padahal—(pada hal); paham—(faham); pailit—(failit); pamphlet—(famplet); pancaindera—(panca indera); panitera—(panitra); paripurna—(pari purna); pascasarjana—(pasca sarjana); paradoks—(paradox); paspor—(passport); patrilineal—(patrilinial); peduli—(perduli); pemersa—(pirsawan); pempek—(empek-empek); provinsi—(propinsi); proyek—(projek); publikasi—(publisir); purnabakti—(purnabhakti); pusaka—(pusoko); putra—(putera); putri—(puteri).

Q qari—(qori); quran—(qur’an).

R raib—(raip); rajab—(rejeb); Ramadan—(ramadhan); ranking—(rengking); rasinal—(rasinil); ratifikasi—(rativikasi); razia—(rasia); real—(riil); realisasi—(realisir); referendum—(referendum); refleks—(reflek); regestrasi—(regesterasi); rehabilitasi—(rehabilisir); remediasi—(remidiasi); restrukturisasi—(restrukturisir); resume—(resum); rezeki—(rejeki); rida—(ridho); risiko—(resiko); ruhaniwan—(rohaniawan); rukhsah—(rukhsoh).

S Sah—(syah); saheh—(sokeh/shoheh); saksama—(seksama); salih—(shaleh/soleh); sanawiyah—(tsanawiyah/sanawiyah); sandera—(Sandra); sanggama—(senggama); sangsi—(sanksi); sanksi—(sangsi); sapih—(sapeh); sarasehan—(serasehan); sedekah—(sodaqoh); sekadar—(sekedar); sekretariat—(sekertariat); sekretaris—(sekertaris); seks—(sex); seksual—(seksuil); sekunder—(sekender); semenda—(semanda); seyogianya—(seyogyanya); silakan—(silahkan); silaturahmi—(silaturrahmi); simpel—(simple); sinkronisasi—(sinkronisir; sistem—(sistim); spiritual—(sprituil); subbab—(sub bab); standardisasi—(standarisasi); subdirektorat—(sub direktorat); subjej—(subyek); subsider—(subsidair); substansi—(subtansi); substitusi—(subtitusi); sukarela—(suka rela); sunah—(sunnah); sunatullah—(sunnatulloh); syariat—(syareat); syarikat—(syarekat).

T Taklid—(taqlid); takwa—(taqwa); talak—(talaq); tampak—(nampak); tarikat—(thoriqoh); tata niaga—(tataniaga); tekad—(tekat); telanjur—(terlanjur); telantar—(terlantar); telaten—(tlaten); teledor—(tledor); tenteram—(tentram); teori—(theori); tepaselira—(tepo selero); tesis—(thesis); tetapi---(tapi); tobat—(taubat); tradisional—(tradisionil).

U Ubah—(rubah); ustaz—(ustadz); utang—(hutang); uzur—(udzur).

V vak—(fak); valid—(falid); verset—(verzet); vital—(fital); volunteer—(volounter/voluntar).

W Wakaf—(waqaf); wasalam—(wassalam); waswas—(was was); wudu—(wudhu.

Y Yakin—(yaqin); yogia=pantas---(yogya).

Z Zaman—(jaman); zina—(jina/zinah).  

3.  Berbahasa Teratur dan Berfikir Teratur

Berbahasa  sesungguhnya erat kaitannya dengan berfikir dan bernalar, manakala ada seseorang berbahsa rancu maka identik dengan pikiran yang rancu pula, begitu juga jika seseorang berfikir teratur maka pasti berbahasa secara teratur.

Di bawah ini,  kita perhatikan pemakaian bahasa sebagai berikut:

a.     Kuasa hukum (advokat) Amrozi yang divonis hukuman mati mengajukan upaya hukum banding pada majelis hakim;

b.     Selamat ulang tahun RI ke-65;

c.      Aspin menduduki juara bulu tangkis Indonesia Terbuka;

d.     Untuk menyusun rencana pembangunan gedung PTA, memerlukan penelitian lebih dahulu;

e.      Menurut pakar ekonomi, Indonesia akan menjadi negara yang makmur;

f.       Walaupun hasilnya belum memuaskan, akan tetapi tim IT- PTA berusaha sekuat tenaga;

g.     Dalam menyusun laporan tahunan PTA yang baik, memerlukan waktu dan tenaga yang cukup;

h.     Kegiatan tenaga perpustakaan PTA meliputi pembelian buku, membuat catalog dan mengatur peminjaman buku;

i.       Korupsi yang telah membudaya itu dihawatirkan juga berkelakuan tanpa pandang bulu;

j.       Lagu itu digubah oleh Bimbo, dan Taufiq Ismail membuat syairnya.

  Pemakaian bahasa pada contoh di atas manakala diteliti amat rancu atau tidak teratur. Kerancuan atau ketidakteraturan tersebut disebabkan oleh kerancuan bentuk pikiran pemakai bahasa. Kerancuan kalimat akan nampak pada bahasan di bawah ini:

Kalimat (a) Kuasa hukum (advokad) Amrozi yang difovis hukuman mati mengajukan upaya hukum banding pada majelis hakim adalah kalimat yang benar-benar rancu, karena yang dihukum mati sesungguhnya bukan kuasa hukumnya Amrozi, tetapi Amrozi. Penyusun kalimat tersebut belum menyadari hal ini. Dia bermaksud ingin mengatakan Amrozi yang divonis mati, kuasa hukumnya/advokadnya mengajukan upaya hukum banding pada majelis hakim.

Kalimat (b): Selamat ulang tahun RI ke 65 atau dirgahayu RI ke 65, sering kita temui di gedung-gedung perkantoran baik swasta maupun di pemerintahan. Kalimat ini adalah kalimat yang tidak bernalar, karena tidak ada Republik Indonesia (RI) ke-65, yang ada adalah ulang tahun yang ke- 65 RI. Jadi, kalimat yang logis dan benar adalah ulang tahun ke-65 RI.

Kalimat (c): Aspin menduduki juara bulu tangkis Indonesia Terbuka, kalimat ini juga tidak logis dan tidak benar, karena sang juara bulu tangkis Indonesia Terbuka itu tidak diduduki (dijadikan tempat duduk) oleh Aspin; yang benar adalah Aspin meraih gelar juara bulu tangkis Indonesia Terbuka;

Kalimat (d): Untuk menyusun rencana pembangunan gedung PTA itu, memerlukan penelitian lebih dahulu, adalah kalimat yang tidak logis susunannya, karena subyek dalam kalimat itu (penyusunan rencana pembangunan itu), tidak jelas posisi dan keberadaannya. Kata “untuk” pada awal kalimat  tidak menjadi bermasalah manakala kata “memerlukan” pada kalimat tersebut diganti dengan “diperlukan”. Jadi kalimat lengkapnya adalah: “untuk penyusunan rencana pembangunan gedung PTA diperlukan penelitian lebih dahulu. Dengan demikian kalimat untuk penyusunan rencana pembangunan gedung PTA—berfungsi sebagai keterangan dan –diperlukan penelitian lebih dahulu berfungsi sebagai subyeknya. Bisa juga kalimat tersebut menjadi kalimat aktif yaitu: “penyusunan rencana pembangunan gedung PTA memerlukan penelitian lebih dahulu.” Jadi, posisi dan keberadaan subyek dan predikat dalam kalimat tersebut menjadi jelas.

Kalimat (e): Menurut pakar ekonomi, Indonesia akan menjadi negara yang makmur, merupakan kalimat yang rancu karena posisi dan keberadaan subyek dalam kalimat tersebut tidak jelas, maka kata “menurut” pada awal kalimat itu harus dihilangkan. Jadi kalimat yang benar adalah:” Pakar ekonomi menjelaskan Indonesia akan menjdi negara makmur.”

Kalimat (f): Walaupun hasilnya belum memuaskan tim IT-PTA, akan tetapi tetap berusaha sekuat tenaga, juga merupakan kalimat yang rancu, sebab penggunaan kata “walaupun” tidak tepat pada kalimat tersebut. Kata walaupun merupakan “alahan” kalimat,-bertemu dengan kata “akan tetapi” yang merupakan kata “perlawanan”. Penggabungan dua kata tersebut menimbulkan hubungan pikiran yang tidak logis. Ketidaklogisan tersebut akan nampak apabila kalimat itu kita ubah menjadi kalimat—akan tetapi dia akan berusaha sekuat tenaga, walaupun hasilnya belum memuaskan. Ketidaklogisan tersebut akan hilang manakala kalimat itu hanya menggunakan satu kata penghubung saja, sehingga kalimat tersebut menjadi:” Walaupun hasilnya belum memuaskan, akan tetapi tim IT –PTA tetap berusaha sekuat tenaga.”

Kalimat (g): Dalam laporan tahunan PTA yang baik, memerlukan waktu dan tenaga yang cukup.” Adalah kalimat yang tidak logis  karena posisi subyek dalam kalimat itu tidak jelas juga. Ketidakjelasan ini disebabkan oleh hadirnya kata”dalam” pada awal kalimat itu. Kalimat tersebut akan menjadi jelas subyeknya manakala kata “dalam” dihilangkan, sehingga kalimatnya tersusun;” penyusunan laporan tahunan PTA yang baik memerlukan waktu dan tenaga yang cukup.”. Jika ingin mempertahankan kata”dalam” pada awal kalimat, maka kalimat itu harus dipasifkan menjadi:” Dalam penyusunan laporan tahunan PTA yang baik diperlukan waktu dan tenaga yang cukup.”

 Kalimat (h): “Kegiatan tenaga perpustakaan PTA meliputi pembelian buku, membuat catalog dan mengatur peminjaman buku’. Ini tidak logis susunannya karena rincian pada kalimat itu tidak sejajar. Frase pembelian buku, membuat catalog dan mengatur peminjaman buku pada kalimat itu adalah jenis kata yang berbeda. Yang satu kata benda (pembelian) dan yang lain kata kerja(membuat dan mengatur). Jadi yang benar susunan kalimatnya adalah: “Kegiatan tenaga perpustakaan PTA meliputi membeli buku, membuat catalog dan mengatur peminjaman buku. Jika ingin sejajar menggunakan kata benda, maka kalimatnya adalah: “Kegiatan tenaga perpustakaan PTA meliputi pembelian buku, pembuatan catalog, dan pengaturan peminjaman buku.”

Kalimat (i): “Korupsi yang telah membudaya itu dikhawatirkan juga berkelakuan tanpa pandang bulu. Adalah kalimat tidak logis  karena seolah-olah korupsi pada kalimat itu berperan sebagai manusia yang bisa berperilaku, padahal yang berperilaku adalah manusia yang korup itu.

Kalimat (j): “ Lagu itu digubah oleh Bimbo, dan Taufiq Ismail membuat syairnya.”. Juga kalimat ini tidak logis karena tidak sejajar. Dalam kalimat ini terdapat dua klausa yang berbeda yang satu klausa pasif dan yang laiinnya klausa aktif. Jika ingin dibuat susunan kalimat pasif, mestinya kalimat ini berbunyi:” Lagu itu digubah oleh Bimbo, dan syairnya dibuat Taufiq Ismail.

3.     Berbahasa Hukum Indonesia

Seseorang yang berprofesi di bidang hukum antara lain para dosen vakultas hukum suatu universitas, hakim, pengawai pengadilan, jaksa, kepolisian dan para advokat seluruhnya dihadapkan pada permasalahan berbahasa sebagaimana telah penulis sebutkan di atas, tentu dalam berbahasa baik lisan maupun tulisan dituntut benar dan nalar (logis).

Bahasa Indonesia juga bahasa hukum Indonesia, walaupun memiliki karakteristik tersendiri, karena pengaruh pengertian yang di ambil dari berbagai bahasa, seperti bahasa Belanda, bahasa Inggeris, bahasa Arab dan juga sebagian dari bahasa Prancis.

Karakteristik yang dimiliki oleh bahasa hukum Indonesia itu, juga karena lamanya Bangsa Indonesia dijajah dan mewarisi bahasa hukum Bangsa Belanda, disamping luasnya ruang-lingkup ajaran ilmu hukum sampai menembus wilayah ajaran privasi, publik baik bersifat nasional maupun internasional. Sampai-sampai detik ini belum ada yang mampu mendifinisikan hukum secara utuh, walaupun ada hanya bersifat pendefinisian secara batasan ruang-lingkup hukum itu sendiri.

Namun demikian, bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat kaidah bahasa Indonesia itu sendiri. Banyak kita jumpai kekhususan (karakteristik) bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus pula.

Bahasa hukum adalah bahasa yang mempunyai standar aturan yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian, kepatutan, dan kemanfaatan di dalam masyarakat. Oleh karena itu bahasa hukum Indonesia adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern dan baku . Maka penggunaannya harus jelas, terang, monosemantik dan memenuhi syarat entetika bahasa Indonesia .

Sering kita jumpai dalam penggunaan bahasa hukum yang dipergunakan sekarang adalah menggunakan bahasa ahli hukum yang lalu tanpa melihat dan meneliti kembalii apakah istilah-istilah yang dipergunakan telah benar menurut kaidah bahasa Indonesia yang telah disempurnakan (EYD), contoh putusan-putusan hakim terdahulu, rublik hukum di majalah-majalah, surat kabar dan lain sebagainya, maka nampak kekurangan dan ketepatan dalam berbahasa yang sempurna dan benar, baik secara semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya maupun istilah-istilah hukum yang dipergunakan.  

Ciri-ciri kekhususan yang lain dalam pada bahasa hukum Indonesia itu, antara lain dalam ajaran ilmu hukum telah ditentukan subyek hukum itu yaitu orang atau badan hukum, jadi dalam menyusun kalimat yang terdiri dari subyek, predikat dan obyek, maka orang atau badan hukum tidak boleh menjadi obyek, contoh:” Ade membawa Aspin ke pasar,” maka Aspin mendi obyek,  dalam bahasa hukum Aspin tetap menjadi subyek karena dia manusia/orang.

Begitu juga karena hasil terjemah dari bahasa Belanda “Vluchtuwelijk dan wgloophuwelijk” diterjamahkan ke bahasa Indonesia dengan istilah kawin lari. Pengertian kawin lari ini bisa diartikan orang kawin sambil berlari, padahal yang dimaksud adalah “berlarian” yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki dan perempuan karena sesuatu tidak bisa memenuhi ketentuan adat, maka keduanya lari ke daerah lain dengan tujuan menghidari ketentuan adat itu karena dianggap memberatkan kedua calon mempelai tersebut.

Dalam hukum perdata, mengenal istilah “Overeenkoms” diterjamahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi perjanjian dan ada yang menerjemahkan dengan persetujuan, dalam hukum perkawinan(hukum Islam) ada istilah “talak raj’ie
” artinya talak yang kembali, namun masih memerlukan penjelasan biar jelas maksudnya.

Hukum pidana juga mengenal “Strafbaarfeit” ada yang menerjemahkan dengan peristiwa pidana, ada dengan istilah perbuatan pidana, juga ada dengan istilah tindak pidana, dan lain sebagainya.

Bagi sarjana hukum apalagi seorang hakim, panitera, panitera pengganti sebaiknya selalu berbahasa yang baik dan benar serta nalar(logis)baik dalam tulisan maupun lisan.

Dalam bentuk bahasa tulisan pada produk pengadilan seperti berita-acara, putusan dan akta-akta dituntut untuk berbahasa yang benar dan logis serta terikat oleh struktur dan kaidah tulisan hukum yang memenuhi syarat struktur hukumnya (legal drafting) maupun tuntutan penalaran hukumnya (legal reasioning).

Penutup

Demikian tulisan sangat sederhana ini kami buat untuk kalangan sendiri, dengan suatu kesimpulan bahwa keinginan keras para pemuda Indonesia berbahasa Indonesia yang baik dan benar serta logis telah menjadi dambaannya,   karena sejak itu semestinya kita sudah mengerti kaidah bahasa Indonesia, apalagi kita telah belajar bahasa Indonesia sejak Sekolah Dasar, namun kenyataannya masih ada  kesalahan menggunakan tanda baca dan menuliskan kata dan kalimat baku bahasa Indonesia.

Tantangan bagi kita secara khusus bekerja di lembaga peradilan, hendaknya memulai berbahasa dan menulis bahasa Indonesia yang baik dan benar serta logis dengan berupaya mengikuti kaidah ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD), kaidah bahasa dengan nalar (logis) serta berbahasa hukum Indonesia.

                                              Pangkalpinang, 1 Nopember 2010

 

Daftar Bacaan:

Karomani; Logika, Yogyakarta , Graha Ilmu, 2009

Keraf,Gorys, Argumentasi dan Narasi, Jakarta , Gramedia, 2008

Lima Adi Sekawan; EYD Plus, Jakarta , Limas. 2010

Soerjono Soekamto, Bimbingan Penulisan Hukum, Jakarta , UI-Pres, 1989

Varia Peradilan, Majalah Hukum XXV No. 293 April 2010

 

 

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 09 November 2010 )
 

Add comment


Security code
Refresh

Berikutnya >