Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 12 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini39
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini795
mod_vvisit_counterBulan ini4103
mod_vvisit_counterTotal239730

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Berharap pada KY, untuk Sebuah Rasa Keadilan PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh hadi   
Jumat, 08 April 2011

pangkalpinang | pta-babel.net

Jakarta, 07/04/2011 (Komisi Yudisial) - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) yang dipimpin oleh Wahyu Wagiman mengadakan audiensi ke Komisi Yudisial dan diterima langsung oleh Anggota KY yang juga sebagai Ketua Bidang pencegahan, H. Abbas Said, S.H., M.H., yang didampingi oleh tenaga ahli KY, Firmansyah Arifin serta pejabat eselon III dan IV Biro Pengawasan Hakim, Rabu (06/04) pukul 10.00 WIB.

Wahyu  menjelaskan bahwa PIL-Net  sebagai sebuah jaringan pengacara telah bekerja sejak tahun 2007 dengan menangani kasus-kasus kriminalisasi petani yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan. Mayoritas kasus yang ditanggani oleh PIL-Net berada jauh dari perkotaan sehingga minim pengawasan dari media dan pantauan Komisi Yudisial.  

"Kami banyak menjumpai dugaan praktik-praktik menyimpang yang dilakukan oleh hakim," terang Wahyu. Dalam kesempatan ini, PIL-Net memberikan laporan terhadap adanya dugaan menyimpang yang dilakukan oleh hakim di PN Muara Bulian, Jambi dan PN Ketapang, Kalimantan Barat.

Beberapa perilaku hakim yang kerap ditemukan misalnya, sengaja memberikan pemberitahuan sidang kepada penasihat hukum pada sidang ketiga sehingga kesempatan mengajukan eksepsi hilang, membatasi ekplorasi pertanyaan-pertanyaan yang sedang diajukan penasihat hukum, mengarahkan terdakwa dalam memberikan keterangan, dan bentuk penyimpangan lain. Penyimpangan di atas menyebabkan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan menjadi tidak optimal. Untuk itulah, PIL-Net berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pemantauan terhadap sidang-sidang yang jauh dari perkotaan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Abbas Said mempersilahkan PIL-Net maupun masyarakat yang merasa diberlakukan tidak adil untuk melaporkan kepada Komisi Yudisial apabila adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh hakim yang didukung bukti-bukti yang kuat. (KY/Eka Putra)

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 11 April 2011 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >