|
pangkalpinang | pta-babel.net Jakarta, 07/04/2011 (Komisi Yudisial) - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) yang dipimpin oleh Wahyu Wagiman mengadakan audiensi ke Komisi Yudisial dan diterima langsung oleh Anggota KY yang juga sebagai Ketua Bidang pencegahan, H. Abbas Said, S.H., M.H., yang didampingi oleh tenaga ahli KY, Firmansyah Arifin serta pejabat eselon III dan IV Biro Pengawasan Hakim, Rabu (06/04) pukul 10.00 WIB. Wahyu menjelaskan bahwa PIL-Net sebagai sebuah jaringan pengacara telah bekerja sejak tahun 2007 dengan menangani kasus-kasus kriminalisasi petani yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan. Mayoritas kasus yang ditanggani oleh PIL-Net berada jauh dari perkotaan sehingga minim pengawasan dari media dan pantauan Komisi Yudisial.
"Kami banyak menjumpai dugaan praktik-praktik menyimpang yang dilakukan oleh hakim," terang Wahyu. Dalam kesempatan ini, PIL-Net memberikan laporan terhadap adanya dugaan menyimpang yang dilakukan oleh hakim di PN Muara Bulian, Jambi dan PN Ketapang, Kalimantan Barat. Beberapa perilaku hakim yang kerap ditemukan misalnya, sengaja memberikan pemberitahuan sidang kepada penasihat hukum pada sidang ketiga sehingga kesempatan mengajukan eksepsi hilang, membatasi ekplorasi pertanyaan-pertanyaan yang sedang diajukan penasihat hukum, mengarahkan terdakwa dalam memberikan keterangan, dan bentuk penyimpangan lain. Penyimpangan di atas menyebabkan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan menjadi tidak optimal. Untuk itulah, PIL-Net berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pemantauan terhadap sidang-sidang yang jauh dari perkotaan tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Abbas Said mempersilahkan PIL-Net maupun masyarakat yang merasa diberlakukan tidak adil untuk melaporkan kepada Komisi Yudisial apabila adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh hakim yang didukung bukti-bukti yang kuat. (KY/Eka Putra) |