Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 11 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini95
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1057
mod_vvisit_counterBulan ini1875
mod_vvisit_counterTotal221850

Sindikasi

Anda disini:  Beranda
Catatan Kunjungan ke Melbourne I PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Rabu, 14 Juli 2010

Pengadilan Diuntungkan oleh Posbakum

Image

Delegasi kunker berpose bersama di depan Commonwealth Law Courts. Nampak Waka MA Bid. Yudisial, Abdul Kadir Mappong, didampingi Cate Sumner (IAPJT AusAID) dan Lesiha Lister (CEO FCoA).

Jakarta | badilag.net/english

Banyak hal yang bisa diambil pelajaran dari kunjungan delegasi Indonesia ke Australia pada 5-9 Juli 2010 kemarin dalam rangka mempelajari sistem bantuan hukum di negeri kanguru itu.

Salah satu pelajaran yang bisa dipetik adalah tentang akses kepada keadilan yang sudah menjadi perhatian bersama baik pengadilan, pemerintah maupun masyarakat/swasta. Ambil contoh di Family Court of Australia (FCoA) misalnya. FCoA memberikan sample bagus yang mungkin dapat diterapkan di pengadilan agama di Indonesia.

Pengadilan Keluarga di Australia ini secara khusus menyediakan pelayanan bagi kelompok terpinggirkan yang kurang mendapat akses kepada keadilan. Orang terpinggirkan ini terdiri dari mereka yang tidak berbahasa Inggris, masyarakat adat, daerah terpencil, korban KDRT, orang dengan cacat fisik maupun mental, serta mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

Untuk menjamin akses keadilan bagi kelompok masyarakat secara keseluruhan, khususnya bagi mereka yang termarjinalkan, FCoA menerapkan setidaknya 4 fasilitas bantuan secara gratis. Pertama, pembebasan biaya perkara. Kedua, pengadaan sidang keliling. Ketiga, pelayanan akses hukum di pegadilan yang dijalankan oleh berbagai lembaga seperti FLAP Monash University, Peninsula Legal Center, Women’s Legal Service, serta penyediaan ‘posbakum’ dengan menempatkan pengacara piket (duty lawyer) setiap hari.

Yang tak kalah menarik adalah fasilitas pelayanan bantuan hukum melalui telpon. Dengan pulsa lokal, semua orang di Negara bagian Victoria dapat mengakses layanan ini. Layanan telpon ini digawangi oleh petugas khusus akan memberikan rujukan bantuan hukum yang tepat bagi setiap penelpon.

Jangkauan untuk Daerah Terpencil

Khusus untuk daerah terpencil, FCoA membuka kantor-kantor pendaftaran perkara untuk mendekatkan masyarakat kepada pengadilan. Selain itu juga, untuk daerah jenis ini, sidang keliling dilaksanakan secara berkala.

“FCoA juga membangun kemitraan dengan pengadilan state untuk berbagi infrastruktur karena akan terlalu mahal jika FCoA harus ada di semua wilayah,” kata Leisha Lister, CEO dari FCoA, ketika memberikan presentasinya.

Image

Registry Manager FCoA Dandenong, Brenda Field, Leisha Lister, dan Cate Sumner, tokoh utama fasilitator kunjungan studi bantuan hukum ke Melbourne.

Kerjasama dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum

Dalam hal pengadaan pos bantuan hukum, FCoA membuat MoU dengan lembaga penyedia bantuan hukum untuk memberikan layanan di dalam gedung pengadilan.

“MoU posbakum ini penting, karena pegawai pengadilan tidak dibolehkan memberikan advis hukum kepada para pencari keadilan,” kata Leisha Lister.

Untuk posbakum ini, pengadilan menyediakan ruangan di dalam gedung pengadilan yang disertai fasilitas gratis untuk telpon, internet, listrik, keamanan, fotokopi dan alat-alat kantor lainnya.

Sementara itu lembaga penyedia bantuan hukum menyediakan pengacara piket (duty lawyer) secara cuma-Cuma setiap hari. Duty lawyer ini digaji oleh lembaganya yang mendapatkan dana dari negara.

Meski demikian, keberadaan posbakum di pengadilan ini tetap independen. Dalam artian pengadilan tidak ikut campur dalam penyediaan layanan seperti siapa saja pengacara yang bertugas, kapan dan jenis perkara apa yang harus dilayani.

Pengadilan Diuntungkan Posbakum

Leisha Lister dan juga beberapa Ketua Pengadilan yang dikunjungi di Melbourne mengaku keberadaan posbakum sangat menguntungkan pengadilan.

Kerja pengadilan akan lebih efisien, mengurangi tunggakan perkara. Pengadilan juga bisa memenuhi targetnya menyediakan akses terhadap keadilan karena cepatnya perkara yang ditangani.

Pencari keadilan juga bisa menghemat waktu dengan bantuan posbakum. Mereka juga bisa memastikan bahwa dokumen yang mereka bawa di persidangan sudah lengkap. Satu hal yang tentu menguntungkan pengadilan dan pencari keadilan.

“Posbakumm juga memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu sebelum sidang. 89% kasus berhasil mencapai kesepakatan sebelum sidang dengan adanya posbakum ini,” kata Leisha menutup presentasinya.

Beberapa hal sudah banyak diterapkan di pengadilan agama di Indonesia, tetapi masih banyak juga yang belum bisa diterapkan karena beberapa alasan.

"Tetapi jika semua elemen bangsa mau open mind, open heart dan open will untuk menjamin akses masyarakat miskin kepada keadilan, saya yakin semuanya akan bisa terlaksana," kata Patra M. Zen, Ketua YLBHI, salah satu anggota delegasi kunker ke Melbourne.
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >