Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 3 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini109
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1071
mod_vvisit_counterBulan ini1889
mod_vvisit_counterTotal221864

Sindikasi

Anda disini:  Beranda
Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lain PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh r12al   
Senin, 11 Mei 2009

PROSEDUR :

1.       Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:

a.       Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama / mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

b.       Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/hahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR,142 R Bg jo Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989);

c.        Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2.       Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

a.       Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat(1)UU No 7 Tahun 1989);

b.       Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);

c.        Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);

d.       Bila Penggugat dan Tergugat berlempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989)

3.       Gugatan tersebut memuat:

a.       Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

b.       Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.        Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4.       Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, natkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989)

5.       Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat(41) HIR, 145 ayat(4) R Bg Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR,273 R Bg)

6.       Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 121 ,124, dan 125 HlR, 145 R Bg)

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.       Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/makhamah syari'iyah. 

2.       Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan agama/makhama syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

3.  a.   Tahapan Persidangan :

i.         Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak,dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);

ii.        Apabila tidak berhasil, maka hakim mewaiibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMAN No.2Tahun 2003);

iii.      Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvansi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R Bg) 

b.       Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iah cerai gugat adalah sebagai berikut :

i.         Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut.

ii.        Gugatan ditolak. Penggugat dapat mangajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar'iah tersebut.

iii.      Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4.       Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamh syar'iyah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 11 Mei 2009 )
 

Add comment


Security code
Refresh

Berikutnya >