
| Profil Hakim dan Pegawai |
| Job Description |
| Statistik Pegawai |
| DUK |
| Bezzeting |
| Perkara Putusan |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| Daftar Pengawasan |
| Tahap Pemeriksaan Pengaduan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Standar Pelayanan Pengadilan |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Peraturan |
| Surat Dinas |
| JDIH Mahkamah Agung RI |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Mentok |
| Dari Klub Poligami ke Pengadilan Agama |
|
|
|
| Dimuat Oleh Hermansyah | |||||||||||||||
| Jumat, 30 Oktober 2009 | |||||||||||||||
|
Dari Klub Poligami ke Pengadilan Agama Oleh: Hermansyah Kehadiran Klub Poligami di Indonesia telah membikin heboh. Sejumlah pihak, mulai aktivis perempuan, akademisi hingga artis menyuarakan penolakannya. Mereka khawatir klub ini akan memperbanyak praktik poligami, yang ujung-ujungnya merugikan pihak perempuan. "Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, sebagaimana dikutip dari ANTARA, pekan lalu. Klub poligami awalnya tumbuh di Malaysia dengan nama Global Ikhwan. Di Negara Jiran ini, klub poligami sudah memiliki 300 anggota yang tersebar di berbagai negara, seperti Indonesia, Australia, Singapura, Timur Tengah, Thailand dan negara-negara lainnya Sabtu (17/10) lalu, di Hotel Grand Aquila Bandung, klub poligami Indonesia secara resmi dideklarasikan. Sekitar 150 orang memeriahkan acara itu. Mereka berasal dari Jakarta, Tasikmalaya, Garut, dan Papua. "Sebelum meresmikan klub poligami di Bandung, saya sudah berkeliling Indonesia untuk menyampaikan misi tentang poligami," kata Chodijah Binti Am, Ketua Global Ikhwan, yang turut menghadiri acara langka tersebut. Sebelum melebarkan sayap ke seluruh nusantara, ada baiknya para anggota Klub Poligami maupun calon pelaku poligami mencermati data mengenai perceraian akibat poligami tidak sehat yang dihimpun Badilag. Tiap tahun, rata-rata ada seribu pasangan poligami yang bubar. Pada tahun 2008, misalnya, terdapat 947 perkara perceraian yang disebabkan poligami tidak sehat.
Dampak Negatif Sebuah penelitian yang pernah dilakukan LBH APIK, 2003 lalu, merinci berbagai dampak negatif poligami yang menimpa istri pertama. Di antaranya, tidak diberi nafkah, mengalami penganiayaan fisik, diteror istri kedua, pisah ranjang, dan akhirnya diceraikan di pengadilan. Syaratnya Ketat Secara eksplisit, syarat berpoligami tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khusus buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus juga mempertimbangkan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Revisi PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun pengadilan belum tentu mengabulkan permohonan itu. Ayat (2) pasal yang sama mencantumkan tiga syarat yang harus dipenuhi: istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau sang isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Tiga syarat itu masih tak cukup. Pasal 5 ayat (1) menambahkan suami yang hendak berpoligami harus memperoleh persetujuan dari isteri pertamanya. Dia juga harus mampu menjamin keperluan hidup para istri dan anaknya. Dan, yang terpenting, dia harus berlaku adil terhadap para istri dan anaknya. Mengenai keadilan ini, PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1/1974 berusaha menjabarkan keadilan macam apa yang diemban oleh suami yang hendak berpoligami. Pasal 41 huruf c PP tersebut menyatakan, jika seorang suami mengajukan permohonan poligami, pengadilan akan memeriksa penghasilan suami. Alat buktinya berupa surat keterangan yang ditandatangani oleh bendahara tempat sang suami bekerja atau surat keterangan pajak penghasilan, atau surat lain yang dapat diterima pengadilan. Bagi Anda yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, memaksa diri berpoligami tentu bukanlah tindakan terpuji. Apalagi bila kemudian latah—ikut-ikutan bergabung dengan Klub Poligami. Alih-alih mendapatkan kemaslahatan, bisa-bisa malah rumah tangga Anda berantakan dan berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama. Runyam, kan? |
|||||||||||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |