Drs.H.Mudjtahidin, SH, MH

Drs.H.Mudjtahidin, SH, MH
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 1 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini101
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1494
mod_vvisit_counterBulan ini6699
mod_vvisit_counterTotal307400

Sindikasi

Visi Pengadilan Tinggi Agama Kep.Bangka Belitung : Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel yang Agung. Misi :(1).Meningkatkan Kemandirian Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel (2).Meningkatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat Provinsi Kep.Babel (3).Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel (4).Meningkatkan kredibilitas dan akuntabilias Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel

Anda disini:  Beranda

Dari Klub Poligami ke Pengadilan Agama PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Hermansyah   
Jumat, 30 Oktober 2009

Dari Klub Poligami ke Pengadilan Agama


Image

Oleh: Hermansyah
Alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Kini Staf Dokumentasi dan Informasi Badilag.

Kehadiran Klub Poligami di Indonesia telah membikin heboh. Sejumlah pihak, mulai aktivis perempuan, akademisi hingga artis menyuarakan penolakannya. Mereka khawatir klub ini akan memperbanyak praktik poligami, yang ujung-ujungnya merugikan pihak perempuan.

"Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, sebagaimana dikutip dari ANTARA, pekan lalu.

Klub poligami awalnya tumbuh di Malaysia dengan nama Global Ikhwan. Di Negara Jiran ini, klub poligami sudah memiliki 300 anggota yang tersebar di berbagai negara, seperti Indonesia, Australia, Singapura, Timur Tengah, Thailand dan negara-negara lainnya

Sabtu (17/10) lalu, di Hotel Grand Aquila Bandung, klub poligami Indonesia secara resmi dideklarasikan. Sekitar 150 orang memeriahkan acara itu. Mereka berasal dari Jakarta, Tasikmalaya, Garut, dan Papua. "Sebelum meresmikan klub poligami di Bandung, saya sudah berkeliling Indonesia untuk menyampaikan misi tentang poligami," kata Chodijah Binti Am, Ketua Global Ikhwan, yang turut menghadiri acara langka tersebut.

Sebelum melebarkan sayap ke seluruh nusantara, ada baiknya para anggota Klub Poligami maupun calon pelaku poligami mencermati data mengenai perceraian akibat poligami tidak sehat yang dihimpun Badilag. Tiap tahun, rata-rata ada seribu pasangan poligami yang bubar.  Pada tahun 2008, misalnya, terdapat 947 perkara perceraian yang disebabkan poligami tidak sehat.

Lima besar perceraian akibat poligami tahun 2008

Yurisdiksi

Jumlah

PTA Makassar

148

PTA Bandung

145

PTA Mataram

134

PTA Semarang

109

PTA Surabaya

98

Dampak Negatif

Sebuah penelitian yang pernah dilakukan LBH APIK, 2003 lalu, merinci berbagai dampak negatif poligami yang menimpa istri pertama. Di antaranya, tidak diberi nafkah, mengalami penganiayaan fisik, diteror istri kedua, pisah ranjang, dan akhirnya diceraikan di pengadilan.
Temuan lainnya menyebutkan, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan suami yang hendak berpoligami. Yang paling lumrah adalah menikah di bawah tangan. Artinya, pernikahan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi (sirri) dan tidak dilakukan di hadapan petugas KUA.
Poligami yang dilakukan secara sirri biasanya terjadi lantaran sang suami tidak mendapat ijin dari isteri pertama. Selain itu, bisa juga karena khawatir mendapat sanksi dari tempat kerja yang tidak membolehkan pegawainya beristri lebih dari satu.
Pelanggaran lain berupa pemalsuan identitas di KUA. Misalnya, status sudah menikah diganti dengan bujangan. Atau bisa juga menyodorkan identitas yang tidak sesuai dengan KTP dengan merubah nama, alamat, hingga status perkawinan.
Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah memaksa istri pertama untuk memberi ijin poligami. Pemaksaan ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga.

Syaratnya Ketat
Secara hukum, pada dasarnya berpoligami bukanlah tindakan kriminal. Peraturan perundang-undangan memberi peluang poligami, tetapi dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Secara eksplisit, syarat  berpoligami tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khusus buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus juga mempertimbangkan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Revisi PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun pengadilan belum tentu mengabulkan permohonan itu. Ayat (2) pasal yang sama mencantumkan tiga syarat yang harus dipenuhi: istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau sang isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Tiga syarat itu masih tak cukup. Pasal 5 ayat (1) menambahkan suami yang hendak berpoligami harus memperoleh persetujuan dari isteri pertamanya.  Dia juga harus mampu menjamin keperluan hidup para istri dan anaknya. Dan, yang terpenting, dia harus berlaku adil terhadap para istri dan anaknya.

Mengenai keadilan ini, PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1/1974 berusaha menjabarkan keadilan macam apa yang diemban oleh suami yang hendak berpoligami. Pasal 41 huruf c PP tersebut menyatakan, jika seorang suami mengajukan permohonan poligami, pengadilan akan memeriksa penghasilan suami. Alat buktinya berupa surat keterangan yang ditandatangani oleh bendahara tempat sang suami bekerja atau surat keterangan pajak penghasilan, atau surat lain yang dapat diterima pengadilan.

Bagi Anda yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, memaksa diri berpoligami tentu bukanlah tindakan terpuji. Apalagi bila kemudian latah—ikut-ikutan bergabung dengan Klub Poligami. Alih-alih mendapatkan kemaslahatan, bisa-bisa malah rumah tangga Anda berantakan dan berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama. Runyam, kan?

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >