|
Dimuat Oleh Drs.H.M.Yamin Awie, SH. MH.
|
|
Rabu, 12 Maret 2008 |
DERDEN VERZET Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara diantara orang-orang yang beragama Islam dibidang; perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shadaqah (UU No. 7 tahun 1989 pasal 49), dan dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 tersebut, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pasal 50 UU No. 7 tahun 1989). Dengan demikian derden verzet yang akan dibahas dalam kajian ini berdasarkan UU No. 7 tahun 1989 bukan wewenang Pengadilan Agama.
Dengan beredarnya waktu, jajaran Peradilan Agama menyongsong masa depan dengan penuh optimis, akhirnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kewenangan Pengadilan Agama menjadi semakin luas, karena disamping adanya perubahan pasal 49 tentang tugas dan kewenangan Pengadilan Agama yang mencakup sengketa ekonomi syari’ah, juga terjadi perubahan pada pasal 50 yang semula hanya terdiri dari satu pasal tanpa dirinci dengan ayat-ayat, kini ditambah menjadi dua ayat, dan pada ayat (2) (dua) pasal 50 disebutkan dengan tegas bahwa apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengeketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, hal tersebut lebih dipertegas dalam penjelasan pasal 50 ayat (2). Dengan demikian derden verzet yang semula dikalangan Paradilan Agama hanya dibahas sebatas pengetahuan saja, kini sudah merupakan suatu keharusan yang tidak boleh tidak harus difahami sekaligus dikuasai oleh aparat penegak hukum dikalangan Peradilan Agama. Hal inilah yang menjadi latar belakang penyaji untuk mengangkat masalah tersebut sebagai bahan kajian kali ini. untuk membaca artikel ini selengkapnya, silahkan klik disini .
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 28 Oktober 2008 )
|