Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 8 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini59
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1021
mod_vvisit_counterBulan ini1839
mod_vvisit_counterTotal221815

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow Artikel Hukum arrow Derden Verzet
Derden Verzet PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Drs.H.M.Yamin Awie, SH. MH.   
Rabu, 12 Maret 2008

 DERDEN VERZET

 

Image Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara diantara orang-orang yang beragama Islam dibidang; perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shadaqah (UU No. 7 tahun 1989 pasal 49), dan dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 tersebut, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pasal 50 UU No. 7 tahun 1989). Dengan demikian derden verzet yang akan dibahas dalam kajian ini berdasarkan UU No. 7 tahun 1989 bukan wewenang Pengadilan Agama.

 Dengan beredarnya waktu, jajaran Peradilan Agama menyongsong masa depan dengan penuh optimis, akhirnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kewenangan Pengadilan Agama menjadi semakin luas, karena disamping adanya perubahan pasal 49 tentang tugas dan kewenangan Pengadilan Agama yang mencakup sengketa ekonomi syari’ah, juga terjadi perubahan pada pasal 50 yang semula hanya terdiri dari satu pasal tanpa dirinci dengan ayat-ayat, kini ditambah menjadi dua ayat, dan pada ayat (2) (dua) pasal 50 disebutkan dengan tegas bahwa apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengeketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, hal tersebut lebih dipertegas dalam penjelasan pasal 50 ayat (2).

Dengan demikian derden verzet yang semula dikalangan Paradilan Agama hanya dibahas sebatas pengetahuan saja, kini sudah merupakan suatu keharusan yang tidak boleh tidak harus difahami sekaligus dikuasai oleh aparat penegak hukum dikalangan Peradilan Agama. Hal inilah yang menjadi latar belakang penyaji untuk mengangkat masalah tersebut sebagai bahan kajian kali ini. 

untuk membaca artikel ini selengkapnya, silahkan klik disini

 

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 28 Oktober 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >