Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 1 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini86
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1048
mod_vvisit_counterBulan ini1866
mod_vvisit_counterTotal221841

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Diskusi Bahasa Arab Episode II PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Senin, 02 Agustus 2010

Dosen Universitas Ibn Su’ud Riyadh Isi Diskusi Bahasa Arab

Image
Dr. Sholeh Muhammad al-Idan menjadi narasumber, didampingi Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan moderator Abdul Halim Sholeh

Jakarta l badilag.net

Badilag kembali menggelar diskusi berbahasa arab, Kamis (29/7/2010). Ini adalah diskusi kedua, setelah sebelumnya diskusi serupa digelar pada pada 26 April 2010. Diskusi kali ini lebih istimewa karena menghadirkan narasumber Dr. Sholeh Muhammad al-Idan. Dia adalah dosen Universitas Muhamad bin Saud al-Islamiyah Riyadh dan saat ini bertugas di LIPIA Jakarta.

Tema yang diusung dalam diskusi ini ialah “Peranan Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Problematika Keluarga”. Tema ini bertolak dari sebuah makalah yang ditulis Muhamad Adam--seorang hakim peradilan agama.

Mengulas persoalan ini, Dr Sholeh mengatakan, peradilan agama memiliki peran yang sangat besar dalam membantu menyelesaikan permasalahan keluarga. Bahkan peran ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan negara yang kuat.

“Negara yang kuat terbentuk dari keluarga-keluarga yang kokoh dan harmonis,” Dr Sholeh menegaskan.

Untuk dapat menjalankan peran ini dengan baik, hakim Peradilan Agama harus menguasai ilmu-ilmu yang berkaitan dengan psikologi keluarga sehingga ia dapat menemukan penyebab yang sebenarnya dari setiap permasalahan keluarga.

Dengan mengetahui penyebab yang sebenarnya ini, seorang hakim dapat memilih pendekatan yang tepat dalam usahanya mendamaikan suami dan istri yang mengajukan perceraian.

Meriah

Diskusi yang berlangsung selama lebih kurang dua jam tersebut berjalan dengan meriah. Para peserta tidak segan-segan melemparkan pertanyaan dan kritikan dengan menggunakan bahasa Arab.

Meskipun diskusi ini baru dua kali, namun terlihat peningkatan kemampuan para peserta dalam menggunakan bahasa arab yang baik dan benar. Hampir seluruh peserta angkat bicara dalam kesempatan ini. Bahkan Dirjen sendiri, dengan berbahasa arab, sempat mengajukan beberapa pertanyaan penting kepada narasumber.

Selain Dirjen, beberapa peserta yang aktif bertanya di antaranya adalah Drs. Abu Tholhah M.Pd. (Ditjen Badilag), Drs. Abdurrakhman Masykur, SH. (PA Jakarta Utara), Drs. H. Ahmad Manshur Noor (PA Jakarta Pusat), dan beberapa peserta lain yang tidak bisa disebutkan satu per satu.

“Mengapa hakim zaman sekarang tidak seperti hakim zaman Nabi saw, sehingga sekarang masih terdapat kasus pelanggaran hukum yang melibatkan hakim? Bagaimana solusinya?” Demikian di antara pertanyaan yang dikemukakan Abu Tholhah.

Sebagai jawabannya, narasumber mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga hal yang harus ada untuk mendukung terwujudnya sosok hakim yang bersih dan berwibawa. Pertama, mulai dari proses perekrutan calon hakim, penilaiannya tidak hanya dari hasil tes semata, namun panitia seleksi seharusnya melakukan penilaian terhadap masa lalu calon hakim sehingga dapat diketahui kredibilitas calon hakim tersebut semenjak ia masih kuliah.

Kedua, hakim harus diberi gaji yang tinggi agar ia tidak tergoda untuk menyelewengkan kekuasaannya dalam memutus perkara. Gaji yang tinggi selain sebanding dengan tugas dan tanggung jawab seorang hakim dalam menegakkan keadilan, juga agar ia tidak berharap dari pemasukan yang illegal.

Ketiga, hakim harus senantiasa membangun akhlaknya, di antaranya dengan sering me-recharge imannya dengan menghadiri halaqoh ulama. Dalam halaqoh ulama, selain untuk memelihara iman, juga untuk mempertajam keilmuan tentang sumber-sumber hukum islam, sehingga hakim dapat melakukan ijtihad dengan lebih bijaksana.

Image

Para peserta diskusi berpose bersama Dr. Sholeh Muhammad al-Idan usai acara.

Komitmen Badilag

Pada akhir diskusi, pihak Badilag memberikan penjelasan sekilas kepada DR. Sholeh tentang Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama serta kesungguhan Badilag dalam mengembangkan bahasa Arab di lingkungan Peradilan agama, di antaranya dengan membangun situs badilag berbahasa Arab.

“Demi mengembangkan kemampuan bahasa arab para hakim dan pegawai di lingkungan Peradilan Agama, kami bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan acara diskusi ini,” ujar Dirjen Badilag Wahyu Widiana.

Dirjen menambahkan, dengan kesungguhan Badilag, diharapkan ada feedback dari warga Peradilan Agama untuk menseriusi undangan-undangan untuk mengikuti diskusi semacam ini.

Mendengar penjelasan tersebut, Dr Sholeh menyampaikan kekagumannya terhadap Dirjen atas semangat dan kerja keras badilag dalam memperjuangkan kemajuan bagi Peradilan Agama di Indonesia. Dr Sholeh mendoakan semoga hal ini dibalas oleh Allah SWT sebagai salah satu bentuk upaya berjuang di jalan Allah SWT.

Di ujung acara, Dirjen memberikan apresianya terhadap narasumber yang telah berkenan hadir dengan memberikan cinderamata.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement