
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kesekretariatan |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| Diskusi Bahasa Arab Episode II |
|
|
|
| Dimuat Oleh ade | |
| Senin, 02 Agustus 2010 | |
Dosen Universitas Ibn Su’ud Riyadh Isi Diskusi Bahasa ArabDr. Sholeh Muhammad al-Idan menjadi narasumber, didampingi Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan moderator Abdul Halim SholehJakarta l badilag.net Badilag kembali menggelar diskusi berbahasa arab, Kamis (29/7/2010). Ini adalah diskusi kedua, setelah sebelumnya diskusi serupa digelar pada pada 26 April 2010. Diskusi kali ini lebih istimewa karena menghadirkan narasumber Dr. Sholeh Muhammad al-Idan. Dia adalah dosen Universitas Muhamad bin Saud al-Islamiyah Riyadh dan saat ini bertugas di LIPIA Jakarta. Tema yang diusung dalam diskusi ini ialah “Peranan Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Problematika Keluarga”. Tema ini bertolak dari sebuah makalah yang ditulis Muhamad Adam--seorang hakim peradilan agama. Mengulas persoalan ini, Dr Sholeh mengatakan, peradilan agama memiliki peran yang sangat besar dalam membantu menyelesaikan permasalahan keluarga. Bahkan peran ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan negara yang kuat. “Negara yang kuat terbentuk dari keluarga-keluarga yang kokoh dan harmonis,” Dr Sholeh menegaskan. Untuk dapat menjalankan peran ini dengan baik, hakim Peradilan Agama harus menguasai ilmu-ilmu yang berkaitan dengan psikologi keluarga sehingga ia dapat menemukan penyebab yang sebenarnya dari setiap permasalahan keluarga. Dengan mengetahui penyebab yang sebenarnya ini, seorang hakim dapat memilih pendekatan yang tepat dalam usahanya mendamaikan suami dan istri yang mengajukan perceraian. Meriah Diskusi yang berlangsung selama lebih kurang dua jam tersebut berjalan dengan meriah. Para peserta tidak segan-segan melemparkan pertanyaan dan kritikan dengan menggunakan bahasa Arab. Meskipun diskusi ini baru dua kali, namun terlihat peningkatan kemampuan para peserta dalam menggunakan bahasa arab yang baik dan benar. Hampir seluruh peserta angkat bicara dalam kesempatan ini. Bahkan Dirjen sendiri, dengan berbahasa arab, sempat mengajukan beberapa pertanyaan penting kepada narasumber. Selain Dirjen, beberapa peserta yang aktif bertanya di antaranya adalah Drs. Abu Tholhah M.Pd. (Ditjen Badilag), Drs. Abdurrakhman Masykur, SH. (PA Jakarta Utara), Drs. H. Ahmad Manshur Noor (PA Jakarta Pusat), dan beberapa peserta lain yang tidak bisa disebutkan satu per satu. “Mengapa hakim zaman sekarang tidak seperti hakim zaman Nabi saw, sehingga sekarang masih terdapat kasus pelanggaran hukum yang melibatkan hakim? Bagaimana solusinya?” Demikian di antara pertanyaan yang dikemukakan Abu Tholhah. Sebagai jawabannya, narasumber mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga hal yang harus ada untuk mendukung terwujudnya sosok hakim yang bersih dan berwibawa. Pertama, mulai dari proses perekrutan calon hakim, penilaiannya tidak hanya dari hasil tes semata, namun panitia seleksi seharusnya melakukan penilaian terhadap masa lalu calon hakim sehingga dapat diketahui kredibilitas calon hakim tersebut semenjak ia masih kuliah. Kedua, hakim harus diberi gaji yang tinggi agar ia tidak tergoda untuk menyelewengkan kekuasaannya dalam memutus perkara. Gaji yang tinggi selain sebanding dengan tugas dan tanggung jawab seorang hakim dalam menegakkan keadilan, juga agar ia tidak berharap dari pemasukan yang illegal. Ketiga, hakim harus senantiasa membangun akhlaknya, di antaranya dengan sering me-recharge imannya dengan menghadiri halaqoh ulama. Dalam halaqoh ulama, selain untuk memelihara iman, juga untuk mempertajam keilmuan tentang sumber-sumber hukum islam, sehingga hakim dapat melakukan ijtihad dengan lebih bijaksana. Para peserta diskusi berpose bersama Dr. Sholeh Muhammad al-Idan usai acara.Komitmen Badilag Pada akhir diskusi, pihak Badilag memberikan penjelasan sekilas kepada DR. Sholeh tentang Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama serta kesungguhan Badilag dalam mengembangkan bahasa Arab di lingkungan Peradilan agama, di antaranya dengan membangun situs badilag berbahasa Arab. “Demi mengembangkan kemampuan bahasa arab para hakim dan pegawai di lingkungan Peradilan Agama, kami bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan acara diskusi ini,” ujar Dirjen Badilag Wahyu Widiana. Dirjen menambahkan, dengan kesungguhan Badilag, diharapkan ada feedback dari warga Peradilan Agama untuk menseriusi undangan-undangan untuk mengikuti diskusi semacam ini. Mendengar penjelasan tersebut, Dr Sholeh menyampaikan kekagumannya terhadap Dirjen atas semangat dan kerja keras badilag dalam memperjuangkan kemajuan bagi Peradilan Agama di Indonesia. Dr Sholeh mendoakan semoga hal ini dibalas oleh Allah SWT sebagai salah satu bentuk upaya berjuang di jalan Allah SWT. Di ujung acara, Dirjen memberikan apresianya terhadap narasumber yang telah berkenan hadir dengan memberikan cinderamata. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
