|
Jakarta, 11/05/2011 (Komisi Yudisial) Sorotan masyarakat terhadap lemahnya mental penegak hukum menuntut segera adanya perubahan khususnya mentalitas. Mental aparat harus dilandasi nilai-nilai budaya demi mencapai efektivitas penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang SDM dan Litbang Komisi Yudisial Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum., pada seminar nasional bertajuk “Dimensi Politik dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan” yang merupakan hasil kerja sama Fakultas Hukum Universitas Yarsi dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/05). Selain Jaja, hadir pula sebagai narasumber pada seminar tersebut adalah Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Dr. H.A. Muliadi, S.H., M.H yang berprofesi sebagai akademisi dan advokat. Dalam makalah berjudul “Politik Hukum dan Penegakan Hukum,” Jaja mengungkapkan ada korelasi erat antara politik hukum dengan penegakan hukum. "Pada dasarnya, untuk mencapai penegakan hukum yang efektif dipengaruhi empat pilar, yaitu: hukumnya harus memenuhi good process dan good norm, mental penegak hukum, sarana dan prasarana hukum yang memadai, dan kesadaran atau budaya hukum masyarakat,” ujar pria kelahiran Kuningan ini. Lebih jauh Jaja menyoroti unsur mental penegak hukum dan budaya masyarakat dengan menekankan pentingnya membangun kontrol penegakan hukum berbasis moralitas. Para penegak hukum di Jepang, sebagai contoh, membangun rasa malu dan rasa bersalah apabila mereka melakukan kesalahan melalui panopticon jiwa. Diihat dari budaya masyarakat, menurut Jaja, bangsa Indonesia lebih banyak berpikir secara konkret dan kontan. “Maka, diperlukan perubahan cara berpikir yang abstrak untuk mencegah terjadinya bermacam pelanggaran,” tegasnya. (KY/Festy)
|