
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kesekretariatan |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
Hak-Hak Pencari Keadilan | Hak-Hak Pencari Keadilan |
|
|
|
| Dimuat Oleh ade | |
| Selasa, 30 November 2010 | |
|
Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan (Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007) 1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum 2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan 3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan 4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. 5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya 6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. 7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. 8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. 9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang 10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. 11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan 12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. 13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. 14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. 15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya 16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. 17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. 18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. 19. Berhak segera menerima atau menolak putusan. 20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. 21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. 22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. 23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP) |
