|
Hakim Konstitusi se- Asia Bentuk Asosiasi |
|
|
|
|
Dimuat Oleh ade
|
|
Selasa, 13 Juli 2010 |
Hakim Konstitusi se-Asia Bentuk Asosiasi Jakarta l hukumonline.com Tujuan dibentuknya asosiasi ini untuk saling bertukar informasi dan best practices dalam penanganan perkara konstitusional untuk memajukan demokrasi dan HAM di kawasan Asia. Tujuh negara delegasi Konferensi ke-7 Hakim MK se-Asia telah menandatangani deklarasi pembentukan Asosiasi Mahkamah Konstitusi (MK) se-Asia di Gedung MK, Senin (12/7). Penandatanganan itu secara resmi menandai terbentuknya Asosiasi Hakim MK se-Asia dan institusi sejenis di kawasan itu, meski tanpa dihadiri delegasi dari Kirgistan yang absen lantaran sedang menghadapi permasalahan politik di negaranya. Penandatangan deklarasi atau disebut “Deklarasi Jakarta” itu dihadiri seluruh peserta konferensi dan duta besar negara sahabat. Delegasi tujuh institusi pendiri itu adalah MK Indonesia, MK Korea Selatan, Mahkamah Federal Malaysia, MK Mongolia, Mahkamah Agung (MA) Filipina, MK Thailand, dan MK Uzbekistan. MK Indonesia mendapat kehormatan karena dipercaya menjadi presiden asosiasi. Sedangkan Sekretaris Jenderal pada periode pertama dijabat Dong Heub Lee, hakim MK Korea Selatan.
Usai penandatangan, Ketua MK Indonesia Moh Mahfud MD menjelaskan keinginan kalangan para hakim MK se-Asia untuk membentuk asosiasi muncul saat pertemuan di Mongolia tahun 2005. Lalu, berlanjut dengan adanya MoU dalam pertemuan kelima Hakim MK se-Asia di Seoul pada 2007 yang ditandatangani delegasi hakim MK dari Indonesia, Korea, Mongolia, dan Filipina. Terakhir, konferensi keenam di Ulanbataar Mongolia pada 2009. Mahfud menegaskan selama pembahasan rancangan statuta asosiasi banyak perkembangan yang cukup penting di antaranya dimungkinkannya lembaga peradilan lain untuk bergabung di asosiasi ini. Misalnya Dewan Konstitusi dan MA. “Ada lembaga negara yang tak diberi nama MK tetapi memiliki fungsi dan yurisdiksi seperti MK. Makanya nama asosiasi ini menjadi Association of Asian Contitutional Courts and Equivalents Institutions,” kata Mahfud. Menurut Mahfud dibentuknya asosiasi ini didasari pemahaman akan pentingnya membangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan best practices dalam penanganan perkara konstitusional untuk memajukan demokrasi dan HAM di kawasan Asia. “Manfaatnya untuk saling memperkuat karena konstitusional dan demokrasi tak bisa dibendung dan tuntutan setiap negara. Saya kira asosiasi ini menjadi penting untuk saling tukar pikiran.” Pembentukkan asosiasi ini, kata Mahfud, merupakan peristiwa bersejarah bagi perkembangan konstitusialisme di kawasan Asia. Bukan tak mungkin asosiasi sejenis di luar Asia yang sudah ada seperti Conference of European Constitutional Courts, Union of Arab Contitutional Councils and Courts, dan Ibero-American Conference of Contitutional Justice, akan saling belajar dan saling menimba pengalaman dari asosiasi ini. Mahfud menambahkan dalam konferensi ketujuh hakim MK se-Asia ini akan dijadikan ajang tukar pikiran soal Pemilu di Indonesia dalam enam tahun terakhir, termasuk pengalaman penanganan kasus-kasus sengketa Pemilu. “Pemilu di Indonesia dianggap sebagai contoh, sebab di negara lain belum ada, apakah di sana tak ada konflik terhadap hasil pemilu? Nanti besok kita akan sharing,” imbuhnya. Sebelumnya, di tempat dan hari yang sama telah ditandatangani pula Memorandum of Understanding (MoU) antara MK Indonesia dan Presiden Dewan Konstitusi (DK) Maroko. MK Indonesia diwakili oleh Moh Mahfud MD dan Presiden DK Maroko, Mohammed Achergui. MoU itu pun ditujukan untuk kerja sama saling bertukar pengetahuan dan pengalaman serta memperkuat institusi masing-masing. Kerja sama itu meliputi pertukaran informasi sistem peradilan, penyelenggaraan diklat, dan pertukaran sumber daya. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 13 Juli 2010 )
|