Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 9 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini97
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1059
mod_vvisit_counterBulan ini1877
mod_vvisit_counterTotal221853

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Hari Kelima Studi Bankum ke Melbourne PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Senin, 12 Juli 2010

Melbourne Hari Kelima:

Jumlah Orang Miskin: Sangat Banyak
Penyerapan Anggaran Prodeo: Sangat Kecil

Image

Lebih dari 31 juta penduduk Indonesia di bawah garis kemiskinan

Sumber gambar: http://fayyadl.files.wordpress.com

Melbourne, Badilag.net

Memang ironis. Jumlah orang yang miskin di Indonesia sangat banyak, sementara penyerapan anggaran untuk proses perkara prodeo di Pengadilan Agama secara nasional sangat kecil.

“Kita senang kalau orang-orang yang kurang beruntung dalam hal ekonomi dan sosial ini tidak mempunyai masalah hukum”, kata Sunarto, Kepala Subdit Mutasi Hakim Direktorat Tenaga Tehnis Peradilan Agama, kepada Badilag.net, menjelang diskusi pagi (9/7) di Family Court of Australia (FCoA), Melbourne.

“Tapi kan, mereka banyak yang mempunyai masalah hukum yang dapat merugikan anak dan keluarganya. Tanpa bantuan berbagai pihak, masalah itu sulit untuk diatasi”, jelasnya. “Saling terkait”, tambahnya dengan serius.

Image

Arief M Zen, Ketua YLBH, sedang mengangkat tangan, selalu menjadi perhatian para peserta Studi Bankum di Australia, karena ide-idenya yang cemerlang dan suaranya yang lantang. Gambar di atas diambil ketika sedang berdiskusi di Family Court of Australia di Dandenong, 5/7/2010.

Nikah-Cerai di Bawah Tangan.  

Memang betul. Banyak dari mereka yang nikah tanpa dicatat di KUA dengan alasan biaya. Ceraipun tidak dilaksanakan di PA, sebab pernikahannya tidak dicatat, di samping juga alasan biaya. Akibatnya, mereka tidak punya surat nikah dan juga tidak punya surat cerai.

Yang dirugikan, di samping pasangan itu sendiri, juga anak-anaknya. Mereka tidak mempunyai akte kelahiran atau akte kenal lahir. Penyebabnya, di samping orang tuanya tidak punya surat nikah, juga biaya. Walau pengurusan dokumen itu gratis, biaya transportasi untuk mengurusnya seringkali juga menjadi beban bagi mereka.

Anak-anak yang tidak punya akte kelahiran -yang menurut hasil penelitian  mencapai 62% secara nasional- ini akan menghadapi kesulitan besar, kelak, dalam melengkapi syarat administrasi untuk kepentingan pendidikan atau kegiatan lainnya.

Image

Prahesti Pandanwangi (BAPPENAS) dan Alexander Lay (PERADI), dua diantara para peserta Studi Bankum, yang sangat aktif memberikan kontribusi dalam penyusunan Draf Pedoman Bankum. Gambar diambil saat diskusi di FCoA, Melbourne, 9/7/2010.

 

Di Indonesia, Ada 31 Juta Yang Berpenghasilan di Bawah Rp 233.000,-/bulan/orang.

Di hari akhir studi Bankum, tadi pagi (9/7) di FCoA, Cate Sumner, Ketua Penasehat IA-LDF, menjelaskan betapa besarnya jumlah orang Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan.

Dengan mengemukakan data dari Berita Resmi Statistik BPS, edisi 1 Juli 2010, Cate menyatakan bahwa per Maret 2010, ada 31,02 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis batas kemiskinan.  Jumlah ini setara dengan 13,33 % dari seluruh penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, 20 juta ada di daerah pedesaan dan 11 juta di perkotaan.

DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi yang presentasi masyarakat miskinnya terkecil (3,48 %, setara dengan 312.180 orang). Sementara presentasi terbesar adalah Papua (36,80% atau 761.620 orang).

Lima besar provinsi yang jumlah orang miskinnya terbanyak adalah Jawa Timur (5.529.300 orang atau 15,26%), Jawa Tengah (5.369.160 orang/16,56%), Jawa Barat (4.773.720 orang/11,27%), Sumatera Utara (1.490.890 orang/11.31%), dan Lampung (1.479.930 orang/18.94%). 

BPS menentukan garis batas kemiskinan adalah penghasilan per bulan per orang sebesar sekitar  Rp 211.726,-

 

Jumlah Perkara Prodeo.

Jumlah orang miskin sangat kontras dengan jumlah kasus prodeo. Pada tahun 2009 dilaporkan bahwa kasus perkara prodeo yang ditangani PA secara nasional hanyalah 1360 kasus, sedangkan pada tahun 2008 hanyalah 413 kasus.

“Ini sangatlah kecil. Kita pantas untuk kecewa, sebab ini berarti kita kurang bisa membantu mereka”, ujar Wahyu Widiana, Dirjen Badilag.

“Kenaikan anggaran yang dialokasikan oleh BAPPENAS dan Biro Perencanaan MA-RI untuk perkara prodeo, sidang keliling dan posbakum tahun 2011, harus disambut gembira oleh seluruh jajaran peradilan agama”,  tambahnya.

Wahyu Widiana minta agar jajaran PA menaruh perhatian besar terhadap masalah ini, dengan melakukan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang  efektif dan monitoring yang konsisten.

Apalagi, menurut Wahyu, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap ‘justice for the poor’ ini. Terbukti, dengan Inpres 3/2010, pemerintah menargetkan 11.500 kasus prodeo, harus dapat diajukan dan diselesaikan oleh PA selama tahun 2011. Jumlah target itu sama dengan jumlah target kasus yang harus dilayani oleh Posbakum di PA secara nasional.

Image

Di akhir acara, Abd. Kadir Mappong, SH, WKMA Bidang Yudisial, setelah menyerahkan cinderamata,  berfoto bersama Cate Sumner, Lisha Lister dan Jimni di FCoA

Upaya Peningkatan Pelayanan Terhadap Pencari Keadilan Yang Miskin.

Pelayanan terhadap orang miskin tidak bisa dilakukan oleh hanya satu instansi saja. Kaitannya dengan kepastian hukum keluarga, layanan itu secara simultan dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lingkungan peradilan dan LSM yang mempunyai perhatian di bidang pemberdayaan dan bantuan hukum.

Alexander Lay, tokoh PERADI yang ikut studi bankum ke Australia ini, menyatakan bahwa PERADI mewajibkan para advokat yang akan memperpanjang keanggotaan PERADI setiap tahun untuk melakukan pengabdian 50 jam layanan gratis kepada pencari keadilan.

“Ini, dapat dimanfaatkan untuk membantu orang-orang yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum”, tegasnya meyakinkan.

Arief M Zen, Ketua YLBHI, mengharapkan agar apa yang dilakukan oleh PA dalam membantu orang yang tidak mampu (pelayanan prodeo dan sidang keliling, red.) sudah berjalan baik dan perlu diteruskan.

“Untuk pelaksanaan Posbakum, cobalah lakukan di beberapa PA dulu sebagai ‘pilot project’”, katanya penuh semangat. Memang, dalam diskusi-diskusi di Australia ini, nampak sekali semangat Arief yang menggebu-gebu untuk membantu orang tidak mampu ini.

“Jangan khawatir kekurangan pencari keadilan yang tidak mampu. Orang miskin yang memerlukan bantuan hukum sangat banyak untuk kita bantu. Yang penting adalah perhatian dan langkah nyata kita dalam melaksanakan bantuan itu”, jelas Arief.
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement