Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 5 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini202
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1164
mod_vvisit_counterBulan ini1982
mod_vvisit_counterTotal221957

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Hari Pertama Kunker Tim Bankum ke Australia PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Selasa, 06 Juli 2010

Hari Pertama Kunjungan Kerja Tim Bankum ke Australia

Mengkaji Posbakum di Dandenong

Image

Waka MA RI Bid. Yudisial, YM. H. Abdul Kadir Mappong (kedua dari kiri) menyerahkan kenang-kenangan kepada hakim Federal Magistrate Court Dandenong, Phipps, didampingi Dirjen Badilag, Wahyu Widiana (kiri) dan KPT Palangkaraya (kanan).

Melbourne | badilag.net

Keseriusan Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan program bantuan hukum untuk masyarakat miskin memang bukan sekedar lip service. MA menggarap program ini dengan terlebih dahulu membuat draft pedoman pemberian bantuan hukum yang bisa digunakan pengadilan mulai 2011 mendatang.

Untuk penyempurnaan draft pedoman tersebut, rombongan MA yang terdiri dari delegasi Badilum, Badilag, Kepaniteraan dan BUA dengan dipimpin Waka MA RI Bid. Yudisial, YM. H. Abdul Kadir Mappong, SH, mengadakan kunjungan ke berbagai lembaga bantuan hukum dan pengadilan di Australia sejak 5 -9 Juli 2010.

“Saya harap peserta kunjungan kerja ini serius menggali hal-hal yang diperlukan untuk penyempurnaan draft pedoman bantuan hukum yang sedang disusun Badilum dan Badilag saat ini,” tegas Wakil Ketua MA sebelum berangkat memimpin rombongan menuju Commonwealth Law Courts di Dandenong, Melbourne, negara bagian Victoria, Australia (5/7/2010).

Selain dari Mahkamah Agung, beberapa perwakilan institusi yang ikut dalam rombongan ini adalah dari Bappenas, YLBHI, PERADI, LSM PEKKA, dan LBH APIK. AusAID yang memfasilitasi kunjungan ini sengaja melibatkan beberapa lembaga terkait demi komprehensifitas draft pedoman bantuan hukum.

Di hari pertama ini, peserta mengunjungi Family Court of Australia dan Federal Magistrate Court yang berada satu lokasi di gedung Commonwealth Law Courts di kota Dandenong, 45 menit perjalanan bis dari pusat kota Melbourne.

Dandenong dipilih pertama kali karena masyarakat di sini rata-rata jauh lebih miskin dibanding mereka yang di kota Melbourne. Budayanya juga lebih multi kultural.

“Dan yang lebih menarik lagi, Pengadilan di Dandenong menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dikelola oleh perguruan tinggi (Monash University) dan komunitas sipil lainnya,” kata Registry Manager FcoA Dandenong, Brenda Field.

Image

Peserta studi banding berpose bersama dengan pejabat pengadilan dan pengelola posbakum di Dandenong.

Program Bantuan Hukum Keluarga

Posbakum yang dikelola fakultas hukum Monash University menempati ruang tersendiri di Family Court of Australia di Dandenong. Mereka mengelola Program Bantuan Hukum Keluarga (Family Law Assistance Program/FLAP), sebuah praktek bantuan hukum gratis yang khusus menangani masalah hukum keluarga.

Menariknya, posbakum ini dijalankan oleh para mahasiswa fakultas hukum tingkat akhir. Dengan diawasi oleh seorang advokat, para mahasiswa ini memberikan bantuan dalam setiap tahap hukum kepada masyarakat pencari keadilan dalam bidang perceraian, pengaturan hak asuh anak, penetapan kesepakatan, pembagian harta bersama dan tunjangan anak.

Hanya saja mereka tidak bisa mewakili/bertindak sebagai kuasa hukum di depan sidang pengadilan karena mereka bukan advokat.

“Tapi itu tidak masalah karena hampir 99 % para pihak yang mengajukan perkara disini tidak memakai kuasa hukum,” kata Phipps, seorang hakim Federal Magistrate Court ketika memberikan penjelasan.

FLAP melayani rata-rata 50 klien tiap minggunya. Khusus pada hari Senin dimana mereka  melayani klien di pengadilan, jumlah klien yang ditangani sekitar 25. FLAP setiap hari menyediakan pengacara yang bertugas/standby. Pengacara ini biasa disebut ‘Duty Solicitor.’

Image

Seorang mahasiswa tingkat akhir fakultas hukum Univ. Melbourne (kiri) sedang memberikan pelayanan kepada klien.

Masyarakat yang datang ke posbakum FLAP dilayani dan diwawancarai oleh 1-2 mahasiswa. Setelah mendapatkan fakta yang relevan dari klien, mereka kemudian membahas masalah hukum keluarga dari klien tersebut dengan advokat pengawas. Selanjutnya advokat pengawas memberikan advis dan mahasiswa menyampaikan advis tersebut kepada klien.

“Sering juga advokat pengawas menyerahkan kepada mahasiswa tingkat akhir untuk memberikan advis nya langsung kepada klien,” ungkap Dr. Rhenata Alexander, Duty Solicitor yang juga dosen di fakultas hukum universitas Melbourne.

Banyak manfaat dari posbakum FLAP ini. Masyarakat bisa mendapatkan pemahaman utuh tentang proses hukum yang akan dilaluinya di pengadilan. Selain itu mereka juga bisa menghemat uang, waktu dan tenaga dengan bantuan dari FLAP.

“Pengadilan tentu sangat terbantu dengan adanya bantuan hukum tersebut. Salah satunya adalah memudahkan tugas hakim. Masyarakat yang datang ke persidangan sudah memiliki dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sehingga proses berperkara bisa lebih lancar,” ungkap hakim Phipps.

Monash University terletak sekitar 15 kilometer dari Dandenong. Ini satu-satunya universitas yang mendapat biaya bantuan hukum dari pemerintah federal Australia. Pelayanan bantuan hukum diberikan sejak tahun 1970 dan baru memperoleh dana dari pemerintah sejak 1990.

Image

Brendan Stockpole dari Peninsula Community Legal Center memberikan penjelasan seputar layanan bantuan hukum yang diberikan lembaganya.

Peninsula Community Legal Center

Selain FLAP, ada juga pelayanan bantuan hukum yang dijalankan oleh komunitas lainnya, namanya Peninsula Community Legal Center. Sama halnya dengan FLAP, pos bantuan hukum Peninsula ini disediakan secara cuma-cuma bagi semua orang yang hendak mengajukan perkaranya di pengadilan.

“Semua orang bisa mengakses layanan kami. Dari membuat surat gugatan, memperoleh saran hukum sampai cara menjalankan perkara/beracara di persidangan,” kata Brendan Stockpole, pengacara yang pada hari itu bertugas sebagai Duty Solicitor di posbakum ini.

“Sumber dana kami pada awalnya berasal dari Victorian Legal Aid (LBH pusat untuk negara bagian Victoria). Tapi sejak 2008, dananya bersumber langsung dari pemerintah,” kata pengacara yang digaji bulanan oleh lembaganya ini.

Wakil Ketua MA, Abdul Kadir Mappong, tampak serius mengikuti semua paparan dan observasi langsung ke pengadilan dan posbakum yang tersedia. Beliau nampak antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan.

Sementara itu Dirjen Badilag Wahyu Widiana berpesan agar Peradilan Agama harus siap mental dengan adanya posbakum nanti. “Peradilan Agama harus benar-benar membantu (khususnya) masyarakat miskin dalam memperoleh akses keadilan,” imbuhnya kepada badilag.net.
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 08 Juli 2010 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement