Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 20 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini52
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini808
mod_vvisit_counterBulan ini4116
mod_vvisit_counterTotal239743

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Ikahi Pungut Sumbangan Pembangunan Kantor Dari Hakim PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Rabu, 22 Desember 2010

IKAHI Pungut Sumbangan Pembangunan Kantor dari Hakim

Jakarta l hukumonline.com

Lampiran SK No 03/PP-IKAHI/XII/2010.
Foto: Istimewa
 

Budi, bukan nama sebenarnya, adalah seorang hakim muda. Lulus dari Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi ternama, Budi mantap memilih karir sebagai hakim. Di awal karirnya, Budi langsung mendapat ujian pertama yakni ditempatkan jauh di Indonesia bagian timur. Menjalani hidup di daerah ternyata cukup berat bagi Budi karena biaya hidup yang harus ditanggung juga cukup tinggi.

Gaji hakim sekarang memang lebih baik dari sebelumnya. Apalagi, pemerintah sekarang menerapkan sistem remunerasi yang berarti adanya pemasukan ekstra. Tetapi gaji dan remunerasi ternyata tidak cukup mampu meringankan masalah yang didera hakim daerah seperti Budi. Mereka kini juga dipusingkan dengan beredarnya surat keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) No 03/PP-IKAHI/XII/2010 tentang Panitia Pembangunan Kantor PP IKAHI.

Niat IKAHI ingin membangun kantor serta mess tentunya sah-sah saja. Namun, masalahnya, biaya pembangunan kantor dan mess itu dibebankan kepada anggota. Sebagaimana diketahui, anggota IKAHI adalah seluruh hakim di Indonesia. Saat ini diperkirakan jumlah hakim di seluruh pelosok Indonesia sekitar 5000 orang.

“Kami merasa keberatan adanya sumbangan ini, karena bagi hakim daerah seperti saya untuk memenuhi biaya hidup yang tinggi saja sudah susah,” keluh Budi.

Alasan lainnya, Budi melihat nilai sumbangan yang ditetapkan dalam lampiran surat keputusan tidak proporsional. “Masa’ hakim tinggi hanya dibebankan Rp1,5 juta, hanya beda Rp500 ribu, padahal gaji dan remunerasi mereka lebih besar, apalagi hakim agung. Ini jelas tidak adil bagi kami (hakim pengadilan negeri, red.),” dia menambahkan.

Menurut Budi, pungutan sumbangan ini bukan yang pertama di kalangan hakim. Sebelumnya, muncul pula pungutan sumbangan untuk pembangunan mesjid di Mahkamah Agung serta pungutan untuk pertandingan tenis.

Berbeda sikap, Toni, juga bukan nama sebenarnya, merasa tidak keberatan. Hakim yang kini bertugas di Pulau Sumatera ini berpendapat jumlah sumbangan yang dibebankan tidak terlalu berat jika dibandingkan dengan gaji hakim serta remunerasi yang diterima. Lagipula, Toni melihat bunyi surat keputusan No 03/PP-IKAHI/XII/2010 pungutan sumbangan ini tidak bersifat wajib.

“Kami (anggota IKAHI) bisa saja menolak memberikan sumbangan karena di situ (surat keputusan, red.) tidak disebutkan wajib,” ujar Toni. Dia juga cukup yakin IKAHI tidak akan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang tidak berpartisipasi menyumbang.            

Masih wacana?

Dihubungi hukumonline, Senin (20/12), Sekretaris Umum IKAHI Suhadi menjelaskan rencana pembangunan kantor dan mess merupakan amanat dari Musyawarah Nasional IKAHI 2010 di Balikpapan. Kantor dan mess ini, lanjut Suhadi, dibangun untuk menjadi pusat kegiatan anggota IKAHI di Jakarta. “Ini amanat IKAHI bagi pengurus baru 2010-2013,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suhadi yang juga menjabat Panitera Mahkamah Agung mengatakan pembangunan kantor dan mess PP IKAHI ditargetkan akan rampung dalam tiga tahun ke depan yakni tahun 2013. Soal pembiayaan yang dibebankan kepada anggota, Suhadi mengatakan panitia belum menggelar rapat terkait hal ini. Padahal, berdasarkan dokumen surat keputusan yang diunduh hukumonline dari situs MA tertera tanggal surat 15 Desember 2010. 

 

SK PP-IKAHI No 03/PP-IKAHI/XII/2010

 

Menetapkan:

1.    Susunan Panitia Pembangunan Kantor Pimpinan Pusat dan Mess IKAHI sebagaimana tertera dalam Lampiran I Surat Keputusan ini;

2.    Biaya Pembangunan Kantor PP dan Mess IKAHI tersebut dibebankan kepada segenap anggota IKAHI yang klasifikasinya tertera pada Lampiran II Surat Keputusan ini;

3.    Panitia dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat IKAHI.

Sumber: http://www.mahkamahagung.go.id/images/news/ikahi12160001.pdf

Pada lampiran surat keputusan No 03/PP-IKAHI/XII/2010, terdapat tabel berjudul “Klasifikasi Dukungan Anggota Dalam Pembangunan Kantor Pimpinan Pusat IKAHI”. Dalam tabel tertulis tiga klasifikasi yakni hakim agung ditetapkan dukungan dana sebesar Rp2 juta, hakim tinggi Rp1,5 juta, dan hakim pengadilan negeri Rp1 juta. 

“Ini masih wacana, kita sosialisasikan, bagaimana respon dari anggota IKAHI. Lagipula biaya ini bersifat sukarela atau sumbangan, ini belum dirapatkan, kalau nggak salah akan dirapatkan hari Rabu (22/12, red.),” kata Suhadi.

Anehnya, kepada hukumonlie, Suhadi mengaku belum sempat membaca surat keputusan No 03/PP-IKAHI/XII/2010. Padahal, pada dokumen yang diperoleh hukumonline terdapat tanda tangan Suhadi selaku Sekretaris Umum bersanding dengan tanda tangan Hatta Ali selaku Ketua Umum PP IKAHI.

Suhadi menegaskan bahwa sumbangan pembangunan kantor ini tidak bersifat wajib. “Namanya organisasi, itu sukarela dan hanya sumbangan, seperti pelaksanaan turnamen yang sukarela dari anggota IKAHI,” tegasnya.

Keterangan berbeda diungkapkan oleh Budi. Mengaku membaca pengumuman di majalah Varia Peradilan, Budi bersikukuh pungutan sumbangan itu bersifat wajib. “Di Varia Peradilan jelas tertulis wajib,” tukasnya.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >