
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| Implementasi TI Peradilan Agama Dapat Apresiasi Positif |
|
|
|
| Dimuat Oleh ade | |
| Kamis, 16 September 2010 | |
Implementasi TI Peradilan Agama Dapat Apresiasi PositifJakarta l badilag.net
Pertengahan Agustus kemarin, PSHK menerbitkan buku hasil penelitian berjudul Pemetaan Implementasi Teknologi Informasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui buku ini, PSHK berupaya memberikan gambaran utuh mengenai perjalanan panjang perkembangan dan implementasi TI di MA sejak 1984 hingga sekarang. Sebagai salah satu unit kerja di MA, Ditjen Badilag menjadi salah satu sasaran pemetaan. Sementara itu, walaupun sesungguhnya pemetaan ini hanya dilakukan terhadap TI di MA dan enam satker eselon satu di bawahnya, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama juga tak luput dari pantauan. Merujuk pada buku yang disusun Aria Suyudi, SH, LLM dan rekan-rekannya ini, Ditjen Badilag merupakan pelopor pengelolaan website secara desentralisasi di MA. Pada awalnya, situs web MA didesain untuk beroperasi sebagai web yang tersentralisasi. Kemudian, pada tahun 2005, desentralisasi pengelolaan situs web dimulai pertama kali oleh Ditjen Badilag. “Hal itu menjadi model yang secara tidak resmi dianut oleh MA. Belakangan, model itu disusul oleh Ditjen Badimiltun, Ditjen Badilum dan terakhir adalah Balitbangdiklat,” tulis Aria Sujudi dkk di halaman 161. Desentralisasi implementasi TI, menurut tim penyusun buku ini, adalah solusi yang paling rasional. Desentralisasi dapat memastikan tingkat responsivitas yang paling baik dan mempercepat jangkauan implementasi TI. Hal-hal yang menjadi pertimbangan antara lain business process, legal framework, kultur organisasi, infrastruktur, serta kesiapan sumber daya manusia. Selain menjadi pelopor desentralisasi, situs badilag.net dikukuhkan sebagai situs yang dikelola dengan kinerja tertinggi. Situs yang tampil dengan tiga bahasa ini dinilai tidak hanya memiliki jumlah modul dan informasi terbanyak, tetapi juga mempraktikkan pembaruan data secara terus-menerus. “Pada tingkat satuan kerja, satu-satunya yang memiliki situs yang ter-update secara terus-menerus adalah Ditjen Badilag,” tulis Aria Sujudi dkk di halaman 163. Dengan demikian, situs badilag.net tidak terkesan redundan alias mubazir. Buku ini juga membongkar rahasia kesuksesan pengelolaan situs badilag.net. Menurut Aria Sujudi dkk, salah satu resep keberhasilan Ditjen Badilag dalam mengelola situs web-nya adalah dorongan aktif dari pimpinan dan integrasi total inisiatif TI dengan kegiatan rutin Ditjen Badilag. Meskipun bukan merupakan bagian dari kegiatan rutin di Ditjen Badilag, semangat TI telah menjadi suatu bagian yang nyaris tidak terpisahkan dari seluruh elemen kegiatan Ditjen Badilag. Di samping itu, kunci keberhasilan implementasi TI di Ditjen Badilag terletak pada komitmen yang kuat. Di Ditjen Badilag, menurut Aria Sujudi dkk, TI bukan sekedar aksesori. Seluruh kegiatan satker selalu memasukkan elemen TI dan berdampak positif terhadap kemajuan implementasi TI pada situs badilag.net. Di luar masalah website, buku ini juga menyinggung beberapa aplikasi yang dikembangkan di lingkungan peradilan agama seperti SIADPA, SIMPEG (yang kini diintegrasikan dengan SIKEP), dan SMS Gateway. Hasil audit Buku setebal 252 halaman ini juga menampilkan hasil audit situs web pengadilan seluruh Indonesia. Survey dilakukan dengan mematok 45 daftar periksa sebagai parameter penilaian. Ke-45 daftar periksa itu diharapkan dapat mengukur secara kuantitatif tingkat kesiapan situs web pengadilan untuk melaksanakan SK 144/2007 dengan baik dan hal lain yang perlu dilakukan. Secara umum, parameter pemeriksaan terbagi menjadi tiga elemen utama. Pertama, elemen teknis seperti spesifikasi, kemudahan pakai, dan teknologi yang diterapkan. Kedua, elemen konten yang meliputi informasi-informasi yang berdasarkan SK 144/2007 termasuk dalam kategori terbuka untuk umum atau dapat diakses oleh publik. Elemen ketiga adalah aktivitas dan data terkini (up dating).
HASIL AUDIT WEBSITE : Tercatat 343 Satker di lingkungan peradilan agama telah memiliki website (Data Tahun 2009). Klik Disini , untuk melihat data hasil audit selengkapnya.Dari survey tersebut, diperoleh data bahwa lingkungan peradilan agama memiliki website terbanyak. Dari 372 satker yang terdiri dari 29 PTA/MSyP dan 343 PA/MSy, 343 satker memiliki website. “Itu adalah data tahun 2009. Sekarang kondisinya sudah berubah. Seluruh PTA sudah punya website. Sedangkan dari 343 PA, yang belum punya website tinggal dua saja, itu pun sekarang lagi dalam tahap pembangunan, yaitu PA Kupang dan PA Lewoleba. Keduanya di bawah PTA Kupang,” kata Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Badilag, Hirpan Hilmi. Apresiasi Dirjen Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengaku sangat mengapresiasi kemunculan buku tersebut. "Kami mengucapkan selamat kepada PSHK yang telah menerbitkan buku tersebut" ungkap Dirjen seperti yang dituangkan dalam surat untuk pimpinan PSHK. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |