| Perihal Mutasi Hakim |
| Dimuat Oleh Administrator | |
| Rabu, 11 Juni 2008 | |
Penegasan Kembali Pelaksanaan Surat Edaran No.1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2008 yang ditujukan kepada seluruh para Ketua Pengadilan Tinggi dan para Ketua Pengadlan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia tentang penegasan kembali pelaksanaan tentang Mutasi Hakim. Surat Edaran yang ditandantangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., merupakan penegasan kembali terhadap pelaksanaan Surat Edaran No.1 Tahun 2003 tentang Mutasi Hakim, demi kelancaran roda organisasi dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas. Surat edaran tersebut dapat didownload di sini |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 11 Juni 2008 ) |