| Menanti UU Sukuk dan Perbankan Syariah |
| Dimuat Oleh Agustianto | |
| Rabu, 20 Pebruari 2008 | |
Menanti UU Sukuk dan Perbankan SyariahOleh: AgustiantoTak bisa dibantah bahwa Undang-undang memiliki peran penting dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi dan bisnis. Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah “precondition for economic change”, “crucial to the viability of new political system”, dan “ an agent of social change”.
Dalam konteks pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, peranan Undang-Undang sebagai landasan hukum dan regulasi tidak bisa ditawar-tawar. Ekonomi syariah sebagai praktik yang hidup di tengah masyarakat harus dipayungi oleh hukum sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan dan menciptakan stabilitas di tengah masyarakat.
Saat ini ekonomi syariah berkembang pesat di Tanah Air. Namun regulasinya masih minim, bahkan regulasi tentang obliogasi syariah negara belum ada sama sekali, sehingga peluang investasi Timur Tengah yang sangat potensial belum bisa masuk ke Indoensia, karena terhambat Undang-Undang. Singapura dan Malaysia dengan cerdas dan cepat menyediakan payung hukumnya, demikian pula sejumlah negara di Eropa. Karena itu pemerintah mendukung sepenuhnya kelahiran Undang-Undang Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang Perbankan Syariah. Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tgl 16 Januari 2008 pada momentum Festival Ekonomi Syariah menyiratkan dengan jelas, dukungan dan keinginan pemerintah untuk segera menuntaskan Undang-Undang ekonomi syariah tersebut. Demikian pula sikap jelas dari Departemen Keuangan dan Menko Perekonomian. Untuk membaca artikel lebih lanjut, silahkan Klik disini . Sumber hukumonline.com |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 28 Oktober 2008 ) |