
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| Info Sidang di Luar Negeri : Sidang Keliling Perdana di Sabah Malaysia |
|
|
|
| Dimuat Oleh Hadi | |
| Kamis, 30 Juni 2011 | |
|
Info Sidang di Luar Negeri : Sidang Keliling Perdana di Sabah Malaysia
Pangkalpinang | pta-babel.net Justice for All tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat Indonesia yang tinggal di negerinya sendiri. Bentuk pelayanan bantuan hukum bagi semua warga negara Indonesia tersebut sekarang bisa dirasakan oleh warga kita yang berada di negeri orang. Tepatnya, warga negara kita yang di luar negeri bisa merasakan “sidang keliling” seperti yang telah dinikmati saudara-saudaranya di dalam negeri. Gebrakan tersebut dilakukan Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 084/2011 tanggal 25 Mei 2011. Surat Keputusan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan persidangan di luar negeri.
Warga kita yang tinggal di Negara Bagian Sabah – Malaysia misalnya, yang pertama kali merasakannya. Bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Kota Kinabalu untuk pertama kalinya selama empat hari berturut-turut (20-23/06/2011) menyelenggarakan sidang penetapan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) bagi pasangan suami-isteri Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah. Bertempat di Kantor KJRI Kota Kinabalu, tercatat 367 perkara pengesahan perkawinan (itsbat nikah) berhasil disidangkan. Dari 367 pemohon yang mendaftar, majelis hakim hanya mengabulkan penetapan itsbat nikah bagi 335 pemohon. Hal tersebut dikarenakan 27 pemohon tidak hadir, 4 pemohon ditolak karena masih dalam proses perceraian di Indonesia dan 1 pemohon beristri dua. Jumlah permohonan tersebut menurut Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Soepeno Sahid, hanya sebagian dari 4316 pasangan suami-isteri yang bekerja di 35 perusahaan di Sabah dan masih banyak lagi pasangan yang belum mendaftarkan perkawinan mereka secara sah. Persidangan sendiri dilakukan dalam dua majelis. Majelis pertama dengan hakim ketua, Drs. H. Masrum, MH-Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan dua orang hakim anggota, yaitu Drs. Yusran, MH dan Dra. Hj. Nadirah Basir, SH., MH. dan satu orang panitera, Ahmad Majid, SH. Budi Sukirno dan Achmad Fadli sebagai jurusita. Sedangkan majelis kedua terdiri dari hakim ketua, Drs. Rusman Mallapi, SH., MH. dan Drs. H. Rohmad Ariadi, SH dan Drs. H. Ahmad Manshur Noor sebagai hakim anggota serta panitera, Nova Asrul Lutfi, SH. Hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Drs. H. Khalilurrahman,SH,MH, mewakili Mahkamah Agung RI. Meskipun sidang itsbat ini dilakukan secara maraton karena jumlah pemohon cukup banyak, namun dalam proses persidangannya tetap dilakukan satu persatu dengan mengacu pada hukum acara yang berlaku bagi peradilan agama. Antara lain para pemohon itsbat harus mengajukan surat permohonan itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan membayar biaya perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 3 minggu sebelumnya dan tetap diwajibkan menghadirkan 2 orang saksi yang memenuhi syarat formil dan materiil. Kepedulian Dalam sambutan pembukaan persidangan (20/6), Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Soepeno Sahid, mengatakan bahwa sidang itsbat ini merupakan salah satu wujud kepedulian dan keberpihakan Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Bagian Sabah di Kota Kinabalu dalam upaya peningkatan pelayanan warga, khususnya kepada WNI yang beragama Islam yang tersebar di pelosok wilayah negeri Sabah. Ia pun berkata bahwa pihaknya memandang serius mengenai banyaknya suami-isteri warga Indonesia yang belum mendaftarkan perkawinan mereka secara sah menurut peraturan perkawinan yang telah ditetapkan. Hal tersebut diantaranya yang menjadi latar belakang pelaksanaan persidangan di KJRI Kota Kinabalu. Disamping itu, karena sebagian besar pemohon bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, KJRI Kota Kinabalu menyediakan fasilitas bus antar-jemput dari tempat kerja pemohon ke tempat persidangan plus pengamanan perjalanannya dari kepolisisan setempat. KJRI juga menyediakan konsumsi secara cuma-cuma untuk para pihak berperkara. Rencana Kedepan Persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.30 pagi hingga pukul 16.00 petang waktu setempat mendapat tanggapan sangat positif dari pihak berperkara. Persidangan pun menadapt animo dari media cetak setempat. Sedikitnya, badilag.net menerima 6 berita dari 6 media cetak yang berbeda. Pada umumnya, pihak berperkara mengharapkan kegiatan ini dapat terus dilakukan di masa mendatang. Besarnya harapan masyarakat tersebut sudah barang tentu perlu disikapi secara positif baik oleh Mahkamah Agung maupun KJRI Kota Kinabalu untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum bagi semua warga negara Indonesia (justice for all) di Sabah. Direncanakan sidang itsbat nikah tahap berikutnya akan digelar secara berturut-turutdi KJRI Kota Kinabalu pada September-Desember 2011. (hirpan hilmi)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |