Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 8 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini240
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1202
mod_vvisit_counterBulan ini2020
mod_vvisit_counterTotal221995

Sindikasi

Anda disini:  Beranda
"Justice For All" Bukan Hanya Sidkel, Prodeo dan Posbakum PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Selasa, 24 Agustus 2010

Dirjen Badilag Pada Acara Pelantikan 18 Hakim di PTA Bandung:

“Justice For All”
Bukan Hanya Sidkel, Prodeo dan Posbakum

Image
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika memberikan pengarahan di PTA Bandung, didampingi KPTA Bandung, Drs. H. Zainal Imamah, SH, MH (kiri) dan Kasubbag Perencanaan Ditjen Badilag Sutarno, S.Ip, MM (kanan). [photo: PTA Bandung]

Bandung | badilag.net

“Justice For All” yang menjadi perhatian nasional bahkan internasional, di lingkungan peradilan agama bukan hanya menyangkut pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan pos bantuan hukum saja. Namun lebih dari itu, “Justice For All” menyangkut semua aspek pelayanan.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu di depan Ketua PTA Bandung, KPA se Jawa Barat dan seluruh yang hadir saat pelantikan 6 hakim tinggi dan 12 KPA, Kamis (21/8) sore di Aula Utama gedung PTA Bandung.

Lebih jauh, Dirjen mengatakan bahwa kini keadilan masih belum bisa dirasakan oleh semua orang. “Pengadilan masih belum bisa diakses oleh semua orang miskin, penyandang disabilitas, dan masyarakat terpinggirkan”, katanya.

Penelitian yang dilakukan oleh LSM Pembina Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), kata Dirjen, menyatakan bahwa 9 dari 10 orang msikin dari kelompok PEKKA, yang mempunyai masalah  hukum keluarga, tidak bisa mendatangi PA, karena tidak mampu membayar biaya perkara dan biaya transportasi.

“Akibatnya, mereka tidak punya akte cerai atau surat nikah. Anak-anaknyapun tidak punya akte kelahiran, karena orang tuanya tidak mempunyai surat nikah”, jelas Dirjen, sambil menambahkan bahwa keadaan seperti ini sangat merugikan bagi mereka. Mereka akan banyak menemui kesulitan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas.

Image
Jalan khusus kursi roda di PA Bandung
Demikian pula para penyandang disabilitas (penyandang cacad, red), mereka mungkin masih kesulitan dalam mengakses pengadilan jika mereka mempunyai masalah hukum, karena keterbatasan mereka. Pengadilan atau negarapun masih minim dalam menyediakan fasilitas bagi mereka.

 

“Saya melihat masih sangat sedikit PA yang menyiapkan “ramp” (jalan khusus untuk kursi roda, red), apalagi toilet dan tempat parkir untuk penyandang disabilitas”, kata Dirjen memberi contoh.

Bulan lalu, ketika ditanyakan oleh Dirjen, Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, Subagio menyatakan bahwa setiap gedung kini harus menyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti “ramp”, toilet dan tempat parkir.

“Kimpraswil mensyaratkan pembangunan gedung baru harus ada fasilitas seperti itu, sebab ada ketentuan yang mengaturnya”, kata Dirjen menirukan ucapan Kepala BUA. Bahkan Dirjen mengharapkan, gedung lamapun yang belum menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, sedapat mungkin segera menyiapkannya.

Sebetulnya, fasilitas bagi penyandang disabilitas bukan hanya “ramp” dan lain-lainnya itu saja, tapi juga fasilitas lainnya yang diperlukan mereka.

“Sudahkah kita menyiapkan pendamping atau bahkan “juru bahasa” bagi penyandang  tuna wicara, tuna rungu, tuna netra dan penyandang keterbelakangan mental?”, tanya Dirjen serius. Pertanyaan itu mungkin tidak harus dijawab dengan lisan. Tapi dengan “action”, akan lebih tepat.

“Justice For All” Menyangkut Seluruh Aspek Pelayanan.

Memang, pelaksanaan program “Justice For All” di lingkungan PA lebih nampak dengan adanya pelayanan perkara prodeo dan sidang keliling (serta Posbakum, mulai 2011).

Namun sebenarnya, agar keadilan dapat dirasakan dan diakses oleh semua lapisan masyarakat, maka program ini harus menyangkut seluruh aspek pelayanan.

Pemberian informasi di PA, baik secara konvensional maupun memanfaatkan IT, akan membantu suksesnya program ini. Demikian pula transparansi biaya perkara, prosedur berperkara, dan prosedur-prosedur lainnya  di PA, (seperti prosedur sidkel, prodeo dan posbakum) akan sangat membantu masyarakat dapat merasakan keadilan.

“Di samping transparansi informasi, proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya terjangkau, harus betul-betul dilaksanakan dan dikontrol terus. Insya Allah semua lapisan masyarakat akan dapat merasakan keadilan dan puas”, tegas Dirjen.
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 24 Agustus 2010 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >