

| Portal Layanan Publik |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
Artikel dan Makalah
Artikel Hukum
KUASA PARA PIHAK DI PENGADILAN | KUASA PARA PIHAK DI PENGADILAN |
|
|
|
| Dimuat Oleh Drs. H. Marwan. AM. M.HI. | |
| Kamis, 11 September 2008 | |
|
Pangkalpinang l pta-babel.net
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak semua surat kuasa bisa dipergunakan untuk beracara di sidang pengadilan, seperti surat kuasa umum. Surat Kuasa umum ini diatur dalam pasal 1795 BW. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan untuk melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, dengan tugas utama adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut. Jadi titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan pengurusan yang lazim disebut “Beherder atau Management”. Oleh sebab itu ditinjau dari segi hukum, surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan untuk beracara di Pengadilan dalam mewakili pemberi kuasa. Bentuk-bentuk kuasa apa saja yang bisa dipakai untuk beracara di Pengadilan dalam mewakili pemberi kuasa, apa syarat-syarat surat kuasa yang sah, dan beberapa permasalahan surat kuasa dalam praktek di lapangan akan dibahas dalam tulisan ini. Untuk membaca makalah ini selengkapnya, silahkah klik disini |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 27 Oktober 2008 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

|
Kehadiran situs web PTA Babel ini, disamping meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan, juga dapat memberikan pencitraan yang positif bagi provinsi Bangka Belitung di pentas regional dan global. Demikian kata H. Eko Maulana Ali (Gubernur Kep Bangka Belitung) saat Launching website pta Babel tanggal 3 April 2008 |
