Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 12 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini158
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini358
mod_vvisit_counterBulan ini1176
mod_vvisit_counterTotal221151

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow Artikel Hukum arrow KUASA PARA PIHAK DI PENGADILAN
KUASA PARA PIHAK DI PENGADILAN PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Drs. H. Marwan. AM. M.HI.   
Kamis, 11 September 2008

Pangkalpinang l pta-babel.net 

Image
Drs. H. Marwan AM, MHI.
Pada dasarnya pengugat atau pemohon boleh membuat gugatan atau permohonannya sendiri tanpa mewakilkan kepada orang lain. Orang-orang yang berkepentingan bisa secara langsung aktif bertindak sendiri sebagai pihak di muka sidang Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Penggugat yang langsung disebut pihak materiel , karena ia secara lansung mengajukan gugatan ke Pengadilan, dan dia sekaligus sebagai pihak formil, karena dia sendirilah yang beracara di muka sidang Pengadilan. Akan tetapi dalam keadaan tertentu para pihak dapat mewakilkan kepada pihak lain untuk beracara di muka sidang Pengadilan, sesuai ketentuan pasal 123 HIR atau pasal  147 RBg.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak semua surat kuasa bisa dipergunakan untuk beracara di sidang pengadilan, seperti surat kuasa umum. Surat Kuasa umum ini diatur dalam pasal 1795 BW. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan untuk melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, dengan tugas utama adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut. Jadi titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan pengurusan yang lazim disebut “Beherder atau Management”. Oleh sebab itu ditinjau dari segi hukum, surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan untuk beracara di Pengadilan dalam mewakili pemberi kuasa.

Bentuk-bentuk kuasa apa saja yang bisa dipakai untuk beracara di Pengadilan dalam mewakili pemberi kuasa, apa syarat-syarat surat kuasa yang sah, dan beberapa permasalahan surat kuasa dalam praktek di lapangan akan dibahas dalam tulisan ini.

Untuk membaca makalah ini selengkapnya, silahkah klik disini

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 27 Oktober 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >