
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kesekretariatan |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| Kuliah Umum Dirjen Badilag di Hadapan 97 Cakim Peradilan Agama |
|
|
|
| Dimuat Oleh Wasisto | |
| Jumat, 02 Juli 2010 | |
Hakim Harus Menjadi Agen Of ChangeDirektur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI Drs. H. Wahyu Widiana, MA, berkesempatan memberikan kuliah umum di hadapan 97 orang Calon Hakim Peradilan Agama yang sedang menempuh Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (Diklat Cakim) angkatan V Tahun 2010. Dalam kuliah umumnya, Dirjen Badilag berharap agar ke depan para hakim menjadi agen perubahan atau agent of change, kuliah umum yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga berakhir pukul 17.00 WIB tersebut disambut antusias oleh para Cakim Peradilan Agama. Mengingat setelah kurang lebih dua bulan Pendidikan, Dirjen Badilag baru bisa menyampaikan materi di tengah kesibukannya. Cakim Peradilan Agama angkatan V sendiri berharap agar materi tentang reformasi peradilan agama yang disampaikan oleh Dirjen Badilag pada Senin, (28/6), benar-benar bermanfaat di kemudian hari. “Apalagi kalau Pak Dirjen sendiri yang menyampaikannya, enak, lugas dan bahasanya mudah dimengerti,” kata Muhammad Sopalatu, SH Cakim PA Ambon sedikit berbisik dengan wartawan www.cakimlima.net. Menurut Drs. H. Wahyu Widiana, MA, untuk membentuk hakim sebagai agen perubahan dan mewujudkan visi misi Peradilan Agama yang Agung, diperlukan beberapa syarat utama yang diformulasikan dalam rumus 3S. “S yang pertama adalah science atau pengetahuan, anda harus paham peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan info lain. S kedua adalah skill atau keterampilan, baik terampil menulis, memutus dan terampil bidang IT. S yang ketiga adalah spiritual yaitu akhlak, moral dan semangat.” Jelas Dirjen Badilag. Sebagai agen perubahan yang mampu mewujudkan Badan Peradilan Agama yang Agung, hakim dan pimpinan Pengadilan Agama diharapkan peran sertanya baik dalam aspek manajemen maupun teknis yudisial. Karena menurut Drs. H. Wahyu Widiana, MA. selaku Dirjen Badilag MARI, Hakim dan pimpinan PA merupakan the man behind the gun yang mempunyai kewenangan sebagai the leader of driver (pemegang kendali) untuk membentuk sebuah peradilan yang agung. Dalam paparannya, Dirjen Badilag menyampaikan beberapa upaya badan peradilan agama dalam melakukan reformasi birokrasi internal (Badilag) yang telah berhasil dilakukan, antara lain manajemen perkara meliputi pengurangan tunggakan perkara di MA (kasasi), khusus untuk PA perbaikan SIADPA dalam rangka menjalankan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah, bidang pengawasan internal melalui badan pengawasan MA dan Tuadawas, bidang manajemen personil meliputi pole rekrutmen, promosi, rotasi dan mutasi, bidang manajemen anggaran, sarana dan prasarana, bidang transparansi pemanfaatan IT dan bidang pendidikan dann pelatihan meliputi diklat Cakim setiap tahunnya. Lihat Bagan : Reformasi Peradilan Agama sejak Tahun 2003 di bawah Mahkamah Agung RI 1. Manajemen Perkara 2. Pengawasan internal 3. Manajemen Personil 4. Manajemen anggaran dan sarana prasarana |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
