Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 8 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini115
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini871
mod_vvisit_counterBulan ini4179
mod_vvisit_counterTotal239805

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Kunjungan Singkat Dirjen Badilag ke PA Cimahi PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Jumat, 04 Pebruari 2011

Kunjungan Singkat Dirjen Ke PA Cimahi.

Agar Tidak Ada Yang Dirugikan, Pemberian Informasi Perlu Diintensifkan

Dirjen sedang ngobrol dengan yang berperkara di ruang tunggu gedung lama PA Cimahi. Foto ini diambil Teteh (yang berperkara) dan seizin teman ngobrol Dirjen.

Bandung|Badilag.net

Kali ini, PA Cimahi yang mendapat kunjungan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, secara diam-diam. Di sela-sela mengikuti acara pematangan penyusunan Laporan Tahunan dan LAKIP DJ Badilag di sebuah hotel di Bandung, Dirjen menyempatkan diri berkunjung ke PA Cimahi (gedung lama) yang terletak di kota Cimahi, pagi tadi (1/2).

Gedung baru PA Cimahi di Soreang, yang berjarak sekitar 15 km dari gedung lama, sudah pernah dikunjungi Dirjen sebelumnya. Di gedung baru inilah kantor PA Cimahi memusatkan kegiatannya. Sementara gedung  lama hanya dipakai sebagai tempat sidang saja setiap hari Selasa. Semacam sidang keliling.  Ketika Dirjen masuk, di meja penerima tamu nampak ada 2 orang petugas. Seorang sopir salah satu hakim. Seorang lainnya adalah pegawai honor, berpakaian dinas yang bertugas menjaga suasana sekitar gedung dan  ruang sidang. Mereka tidak kenal Dirjen yang bertanya tentang banyak hal. Di gedung itu, tidak ada pegawai lainnya selain mereka dan petugas yang sedang mengikuti sidang.

Sementara di ruang sidang, proses sidang sedang berlangsung. “Hari ini ada 28 perkara yang akan disidangkan”, kata Ade, petugas honor tadi. Pantaslah, sebab ruang tunggu sidang dipenuhi oleh banyak para pencari keadilan beserta para pengantarnya.

Dialog Dirjen Dengan Yang Berperkara

Setelah melihat ruangan-ruangan kosong yang ada di gedung itu, Dirjen duduk di ruang tunggu bercampur dengan para pencari keadilan dan para pengantarnya. Ada beberapa orang yang berperkara mau diajak ngobrol oleh Dirjen secara terbuka dan mendalam. 

Bahkan ada di antaranya yang memperlihatkan dokumen SKUM dan copy gugatannya.   Mereka bicara polos apa adanya dan tidak tahu siapa lawan bicaranya.

“Alhamdulillah Pak, saya mendapat pelayanan yang baik, mudah dan lancar. Saya bayar panjar sebesar Rp 401.000,-“, jawab Teteh (bukan nama sebenarnya),  ketika ditanya Dirjen.

Ibu muda berusia 36 tahun ini menggugat cerei suaminya karena sudah lebih 3 tahun meninggalkannya. Teteh yang tinggal di Cimareme, menceriterakan pernah ditawari seseorang untuk mengurus perkaranya dengan imbalan 2 juta rupiah. “Padahal setelah saya urus sendiri, biayanya hanya 401 ribu rupiah, dan lancar tanpa ada kesulitan”, katanya lagi.

Lain lagi dengan Teteh, Ceuceu (bukan nama sebenarnya) yang mengurus percereian anak perempuannya yang berusia 19 tahun dan baru 7 bulan menikah, sudah habis 1 juta rupiah.

“Biaya itu suami anak saya yang nanggung”, kata Ceuceu. “Tapi yang mengajukan cerei anak saya”, katanya lagi. Ceuceu mengaku menggunakan jasa perantara, yang bernama Cecep. Tapi Ceuceu tidak tahu persis apakah Cecep itu orang PA atau pegawai suatu instansi pemerintah lainnya. “Yang saya tahu, dia biasa ngurusin orang cerei di sini”, katanya lagi.

Harapan Dirjen.

Sebetulnya fenomena seperti diceritakan oleh Teteh dan Ceuceu di atas adalah hal yang biasa terjadi di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, Dirjen mewanti-wanti agar fenomena seperti ini tidak menimbulkan kerugian suatu pihak.

Melalui Badilag.net, Dirjen minta agar pemberian informasi yang jelas, tentang biaya dan prosedur berperkara harus dilakukan oleh PA secara sungguh-sungguh. “Terutama biaya perkara”, kata Dirjen. “Jangan hanya dipampangkan saja, tapi harus betul-betul diinfokan secara lisan oleh bagian pendaftaran atau kasir”, tambahnya lagi.

Gedung yang berlokasi di Komplek Pemda Kab. Bandung, Soreang. Sejak Tahun 2006, gedung ini menjadi  pusat kegiatan PA Cimahi.
Dirjen menjelaskan bahwa masyarakat kecil sangat terbantu oleh pengantar atau pendamping, seperti oleh amil, dan lainnya. “Tapi yang harus dijaga, adalah bagaimana masyarakat itu mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk berapa besar biaya yang diperlukan yang sebenarnya”, tegasnya.

“Jangan sampai, PA ‘dijual’ oleh para pengantar untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan meminta biaya lebih besar dari yang semestinya”, jelas Dirjen. “Lebih-lebih, kalau ada kerjasama dengan oknum PA.  Ini harus betul-betul dijaga. Yang melakukan pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas”, kata Dirjen serius.
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >