
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| Kunker Dirjen Badilag ke PA Garut |
|
|
|
| Dimuat Oleh ade | ||
| Jumat, 31 Desember 2010 | ||
Kunker Dirjen ke PA Garut“Pengembalian Sisa Panjar, Alhamdulillah”,
“Saya yakin, keterbukaan keuangan dan pelayanan secara umum kini sudah semakin baik di semua PA. Tapi apa yang terjadi di PA Garut ini, saya melihat dan mendengar sendiri kepuasan pencari keadilan, khususnya mengenai pengembalian uang sisa panjar”. Dirjen yang baru saja selesai mengikuti acara pembahasan lanjutan tentang penyusunan draft juklak SEMA 10/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Garut, menyempatkan diri berkunjung secara diam-diam ke PA Garut. “Saya bukan ingin mencari kesalahan kawan-kawan di PA, tapi ingin melihat kegiatan pelayanan terhadap pencari keadilan apa adanya di lapangan”, kata Dirjen berargumen kenapa sering melakukan kunjungan mendadak secara diam-diam. Dirjen Senang Dengan Pelayanan Yang Diberikan. Setelah memarkir mobilnya di luar pagar, karena halaman kantor sangat sempit, Dirjenpun masuk halaman, lalu menuju ke tempat kasir yang sedang sibuk melayani para pencari keadilan, yang nampak jelas dari tempat parkir. Dirjen nyopir sendiri dan berkunjung sendirian, tanpa ada yang mendampingi. Dirjen memperhatikan sepasang suami-isteri muda sedang menerima penjelasan, lalu menerima sejumlah wang dari kasir, melalui jendela kaca berteralis besi yang disulap menjadi loket sempit. Belakangan diketahui, mereka adalah kakak beradik, bukan suami isteri. Setelah mereka duduk kembali, Dirjen pun duduk di samping laki-laki itu. Mereka tidak mengetahui dan curiga kepada Dirjen, sebab seperti biasanya Dirjen berpakaian dan berpenampilan biasa. Terjadilah dialog yang cukup lama dengan menggunakan bahasa Sunda. “Ieu pun adi, nuju ngalereskeun perkara cerai gugat”, kata laki-laki itu menjawab pertanyaan Dirjen. (“Ini adik saya sedang mengurus perkara cerai gugat”). Dialog ini tidak diketahui oleh seorangpun aparat PA, karena mereka sedang sibuk sendiri-sendiri melakukan kegiatan masing-masing. Setelah puas bincang-bincang dengan pencari keadilan, Dirjenpun berdialog dengan kasir seputar pelayanan biaya perkara, termasuk biaya kasus cerai gugat yang pihak penggugatnya baru saja dialog dengan Dirjen. Sang kasirpun menjelaskannya dengan rinci. Kasir, seorang Ibu yang berpenampilan ramah, tidak menyadari bahwa lawan bicaranya adalah Dirjen. Maklum, walaupun sudah kenal dan sudah beberapa kali melihat Dirjen, namun karena dialog itu dilakukan melalui “lubang” loket yang sangat sempit sehingga hanya sebagian muka saja yang nampak, maka sang kasirpun tidak mengenal lawan bicaranya. Setelah selesai dialog dengan kasir, Dirjenpun beralih mengunjungi tempat tunggu sidang, yang masih banyak pencari keadilan menunggu giliran sidang. Di ruang tunggu inilah, Dirjen ditemui oleh Nurman, Pansek PA Garut, yang mungkin sudah ada yang melaporkan keberadaan Dirjen di PA itu. Lalu Pansek mengantar Dirjen memasuki kamar-kamar. Didampingi Pansek, WKPA dan beberapa pejabat dan staf PA, (KPA sedang mengikuti lokakarya di Bandung), Dirjen menuju ruang kasir dan memberikan apresiasi dan catatan-catatan untuk perbaikan masalah transparansi dan pelayanan secara umum. Kasirpun nampak kaget, namun nampak senang. Barangkali, ia merasa telah memberikan pelayanan yang baik yang diketahui Dirjen secara langsung. “Dari kunjungan sekilas secara diam-diam, saya senang melihat pelayanan dari kawan-kawan PA Garut ini”, kata Dirjen kepada Badilag.net. Walau sarana, gedung dan tata ruang masih belum ‘layak’, PA Garut telah berusaha melakukan pelayanan dengan prinsip-prinsip yang selama ini menjadi harapan Mahkamah Agung, seperti transparansi, ramah, dan pembatasan komunikasi yang proporsional dengan pencari keadilan. Sudah barang tentu masih banyak kelemahan, yang tidak nampak pada kunjungan sangat singkat ini. “Itulah yang harus terus diupayakan perbaikannya, agar pencari keadilan puas dengan pelayanan yang diberikan PA”, katanya lagi. Pancari Keadilan itu Heran dan Senang Mengapa Sebagian Wangnya Dikembalikan. Di antara hal yang membuat Dirjen gembira adalah pengakuan pencari keadilan yang senang dan tidak menyangka uangnya dikembalikan sebagiannya. Ibu muda asal Pameungpeuk yang menggugat cerai itu mendapat kembalian sisa panjar sebesar Rp. 107.000,-. “Alhamdulillah kami dapat kembalian uang dari PA”, kata laki-laki, kakak kandung Ibu muda tersebut. Namun yang menjadikan Dirjen kaget adalah pengakuan keluarga Ibu muda ini yang mengatakan bahwa pihaknya telah membayar biaya sebesar Rp 1.200.000,- Ketika ditanyakan membayar kepada siapa, pihak penggugat itu menjawab bahwa wang itu dibayarkan ‘melalui naib untuk pengadilan’. “Kata-kata itu persis kata-kata dia”, kata Dirjen. Namun ketika Dirjen menjelaskan bahwa biaya perkara yang hanya 3 kali sidang tidak mungkin sebesar itu dan menunjukkan rincian panjar/biaya perkara yang secara transparan terpampang pada ‘standing banner’, pihak penggugat itu nampak kaget. Apalagi penyerahan biaya perkara itu tanpa kuitansi. Dan bener, menurut kasir, perkara yang terdaftar dengan nomor 1053 itu sudah selesai. “Panjarnya yang diterima kasir Rp 496.000,-. Seluruh biaya yang diperlukan hanya Rp 389.000,-, jadi dikembalikan Rp. 107.000,-“, kata sang kasir kepada Dirjen. “Memang saya sering mendengar bahwa biaya yang dipungut dari yang berperkara jauh lebih besar dari ketentuan yang terpampang di rincian PA. Yang berperkara sering menduga bahwa wang itu untuk pengadilan. Kini terbukti, dengan mendengar dan melihat sendiri bahwa kita hanya kena ‘getahnya’”, jelas Dirjen kepada para pejabat PA Garut itu. “Oleh karena itu, kita tidak cukup hanya dengan menyimpan rincian biaya dalam papan pengumuman, atau membuat pengumuman ‘Biaya Perkara Agar Dibayar Langsung Oleh Yang Berperkara’, atau membuat tulisan di loket ‘Tempat Mengembalikan Sisa Panjar’”, kata Dirjen lagi. “Kita juga harus selalu memberi informasi tentang biaya perkara ini dalam setiap kesempatan. Terutama saat mengembalikan sisa panjar, kasir harus menjelaskan berapa wang panjar yang diterima, berapa yang terpakai dan berapa sisanya. Jangan hanya diinfokan sisanya saja”, lanjutnya. “Yang lebih penting lagi adalah konsistensi dan komitmen seluruh aparat pengadilan agar informasi dan pengumuman yang telah dipampangkan itu dapat dilaksanakan dengan baik. Informasi-informasi itu jangan hanya slogan saja, tapi betul-betul dilaksanakan”, tegas Dirjen kepada seluruh aparat PA Garut yang hadir. |
||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |