|
KY dorong MA siapkan sidang jarak jauh saksi terancam |
|
|
|
|
Dimuat Oleh Administrator
|
|
Rabu, 09 Maret 2011 |
| KY dorong MA siapkan sidang jarak jauh saksi terancam | | | | | | | | | Jakarta (Primair Online) - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik wacana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginginkan saksi dengan ancaman kekerasan mulai diperiksa dalam persidangan jarak jauh alias teleconference. Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan KY siap mengkoordinasikan pelaksanaan salah satu amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Taufiqurrahman, wacana tersebut patut disambut baik demi mendukung kinerja LPSK. "Ini akan kita teruskan ke MA," tegas dia, kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta, Senin (7/3). Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jajaran aparatur peradilan, khususnya hakim untuk melaksanakan sidang kesaksian yang digelar berupa teleconference. Sidang seperti itu dikhususkan terhadap pemeriksaan saksi yang mendapatkan potensi ancaman kekerasan. |
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 11 Maret 2011 )
|