Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 7 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini115
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini871
mod_vvisit_counterBulan ini4179
mod_vvisit_counterTotal239806

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

KY dorong MA siapkan sidang jarak jauh saksi terancam PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Rabu, 09 Maret 2011

KY dorong MA siapkan sidang jarak jauh saksi terancam

     

 

 
 

Jakarta (Primair Online) - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik wacana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginginkan saksi dengan ancaman kekerasan mulai diperiksa dalam persidangan jarak jauh alias teleconference.

Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan KY siap mengkoordinasikan pelaksanaan salah satu amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Taufiqurrahman, wacana tersebut patut disambut baik demi mendukung kinerja LPSK. "Ini akan kita teruskan ke MA," tegas dia, kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta, Senin (7/3).

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jajaran aparatur peradilan, khususnya hakim untuk melaksanakan sidang kesaksian yang digelar berupa teleconference. Sidang seperti itu dikhususkan terhadap pemeriksaan saksi yang mendapatkan potensi ancaman kekerasan.

 

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 11 Maret 2011 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >