Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 8 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini115
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini871
mod_vvisit_counterBulan ini4179
mod_vvisit_counterTotal239806

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

KY Siap Telusuri Putusan MA Soal Kasus Sisminbakum PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Selasa, 28 Desember 2010

KY SIAP TELUSURI PUTUSAN MA SOAL KASUS SISMINBAKUM

Jakarta l komisiyudisial.go.id

Komisi Yudisial (KY) siap menelusuri putusan majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait dua putusan kasasi mantan Dirjen AHU Kemenkumham dalam kasus Sisminbakum, Romli Atmasasmita dan Samsudin Manan Sinaga.

"Kalau nanti ada laporan akan kita telusuri," ujar Komisioner Komisi Yudisial, Abbas Said saat dihubungi melalui telepon, Sabtu(25/12/2010).

Menurut Abbas, pihaknya juga berjanji akan bertindak pro aktif dalam melihat dua kasus tersebut.

"Ya tentu kita akan pro aktif," jelasnya.

Meski begitu Abbas mengaku belum mengetahui secara pasti secara detail keluarnya vonis Mahkamah Agung tersebut dan meminta semua pihak tetap menghormati terlebih dahulu putusan hakim.

"Saya sendiri belum tahu pasti apa itu putusannya hormati saja putusan hakim tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung memutus dua perkara kasasi dalam kasus Sisminbakum. Keduanya adalah Romli Atmasasmita yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Sementara terdakwa lainnya, seperti mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu serta mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >