

| Portal Layanan Publik |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Lagi, 22 Hakim Kena Sanksi |
|
|
|
| Dimuat Oleh rizal | |
| Selasa, 03 November 2009 | |
Lagi, 22 Hakim Kena SanksiJakarta | badilag.net Di lingkungan PeradilanAgama hanya dua hakim yang terkena sanksi. Sanksi lainnya diberikan kepada seorang jurusita. Jumlah itu menurun dibanding periode sebelumnya. Selama Juli-September 2009, Badan Pengawasan MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 22 hakim. Sebanyak 4 hakim terkena sanksi berat, 4 hakim diberi sanksi sedang, dan 14 lainnya dijatuhi sanksi ringan. Demikian pengumuman yang dimuat website MA, Jumat (31/10). Dari pengumuman itu terungkap pula, Badan Pengawasan MA menjatuhkan sanksi kepada 29 aparat peradilan. Selain itu, Badan yang dikepalai M Syarifuddin ini juga mencatat terdapat 33 pengaduan yang ditutup, tetapi dapat dibuka kembali bila ada bukti baru. Dari jumlah itu, hanya 3 aparat PA yang terkena sanksi. Mereka terdiri dari 2 hakim dan seorang jurusita. Dua hakim tersebut dikenai hukuman berat. Akibatnya, satu hakim tidak diberi tunjangan remunerasi selama setahun, dan satu hakim lainnya tidak mendapat tunjangan kinerja selama 2 tahun. ![]() sumber: Mahkamah Agung Dibanding periode sebelumnya, jumlah aparat peradilan yang terkena hukuman disiplin terhitung menurun. Pada periode April-Juni 2009, sebanyak 60 aparat peradilan terkena sanksi. Dari jumlah itu, 29 orang menjabat hakim. Jumlah aparat PA yang terkena sanksi juga menurun. Pada periode sebelumnya, terdapat 5 orang yang dikenai hukuman. Mereka terdiri dari 3 hakim, seorang Panitera/Sekretaris, dan seorang pejabat struktural. Menanggapi hal ini, Ketua Uldilag MA Andi Syamsu Alam menyatakan, pemberian sanksi itu merupakan kebijakan pimpinan MA yang harus didukung. Menurutnya, saat ini MA sedang melakukan perubahan secara menyeluruh, salah satunya dengan memperketat pengawasan dan mempertegas pemberian sanksi. Di samping itu, Andi juga menghimbau agar hakim dan warga PA mengambil hikmahnya. “Dengan adanya pengumuman ini, kita harus lebih berhati-hati. Jangan sampai yang dikenai hukuman bertambah,” tegasnya. Sebagai bagian dari transparansi publik, belakangan ini mulai MA merilis hasil pengawasan terhadap hakim dan pegawainya yang bermasalah. Sesuai Pasal 18 SK Ketua MA No. 144 Tahun 2007, data statistik mengenai hasil pengawasan memang tergolong informasi yang terbuka untuk umum. Meski demikian, ayat 2 dari Pasal ini menyebutkan bahwa sebagian informasi yang memuat identitas pelapor, korban dan saksi harus dikaburkan. (Hermansyah) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 03 November 2009 ) |
| < Sebelumnya |
|---|

|
Kehadiran situs web PTA Babel ini, disamping meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan, juga dapat memberikan pencitraan yang positif bagi provinsi Bangka Belitung di pentas regional dan global. Demikian kata H. Eko Maulana Ali (Gubernur Kep Bangka Belitung) saat Launching website pta Babel tanggal 3 April 2008 |
