MA akan Pilih Pengadilan Percontohan MediasiJakarta l badilag.net Mahkamah Agung akan memilih pengadilan-pengadilan yang layak dijadikan percontohan untuk mediasi. Dari lingkungan peradilan agama, akan dipilih satu Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang dinilai memenuhi kriteria yang ditentukan. “Saya diminta Pak Ketua Muda Uldilag untuk mencari, mana kira-kira PA yang bisa dijadikan percontohan mediasi,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika melakukan rapat koordinasi dengan Pansek PTA se-Indonesia, Senin (21/6/2010). Ada beberapa kriteria yang dipatok. Di antaranya, ruang mediasi yang memadai, kualitas mediator, kesesuaian dengan hukum acara dan tentu saja tingkat keberhasilan mediasi. “Kami mohon, tiap PTA mengirimkan minimal satu nama pengadilan di wilayahnya yang layak dijadikan percontohan mediasi,” kata Dirjen Badilag.
Para Pansek PTA kemudian menuliskan pengadilan yang mereka jagokan di selembar kertas dan menyerahkannya ke Ditjen Badilag. Mereka tampak sangat antusias. “Tapi itu tidak otomatis jadi percontohan lho,” kata Dirjen Badilag. PA-PA yang dijagokan ini akan dinilai oleh sebuah tim dari Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama.  Contoh ruang mediasi yang nyaman di PA Jakarta Selatan. Ruang mediasi bukan satu-satunya pertimbangan penilaian. Beberapa tahun belakangan, MA memang sangat gencar menyosialisasikan pentingnya mediasi. Melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, MA mewajibkan dilakukannya mediasi untuk hampir seluruh perkara perdata. Perma tersebut menyempurnakan PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada dasarnya, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Posisi mediator harus netral dan tidak memihak. Tugas dia semata-mata membantu para pihak menyelesaikan perkaranya secara damai. Idealnya, mediator berasal dari luar pengadilan. Namun, hakim dan pegawai lainnya pada pengadilan dibolehkan menjadi mediator. Yang jelas, untuk menjadi mediator, seseorang harus mendapatkan sertifikat diklat mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh MA. Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil, mediasi di lingkungan peradilan agama masih belum optimal. “Dampaknya, angka perceraian cukup tinggi. Padahal, yang paling banyak disidangkan di PA adalah perkara perkawinan,” ujarnya, saat memberi sambutan pada acara ta’aruf mediator PA se-DKI Jakarta, 8 Juni lalu. Dengan demikian, pemilihan PA percontohan mediasi ini adalah sebentuk ihtiar untuk meningkatkan kualitas mediasi, sehingga semakin banyak sengketa yang berujung dengan perdamaian. |