Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 11 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini125
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini881
mod_vvisit_counterBulan ini4189
mod_vvisit_counterTotal239815

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MA RI-MA Sudan Resmikan Kerjasama PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Hadi   
Jumat, 18 November 2011

MA RI-MA Sudan Resmikan Kerjasama


Jakarta l Badilag.net

Akhirnya kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Sudan di bidang peradilan terjalin secara resmi. Kerjasama ini diyakini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.

Di Ruang Kusuma Atmaja Gedung MA RI, Kamis (17/11/2011), Ketua MA RI Harifin A Tumpa dan Ketua MA Sudan Galaled Dien Mohammed Othman menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Acara ini dihadiri pimpinan MA RI, para hakim agung, pejabat eselon I dan eselon II, Duta Besar Sudan untuk Indonesia dan perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Harifin A Tumpa mengaku sangat senang kerjasama ini diformalkan dalam bentuk nota kesepahamanan. “Artinya kerjasama kedua Mahkamah Agung ini akan lebih terarah, berkesinambungan dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Galaled Dien Mohammed Othman. Menurutnya, hubungan kedua lembaga memiliki arti penting dan perlu dipertahankan atau ditingkatkan di waktu yang akan datang.

Dalam naskah MoU yang terdiri dari delapan pasal ini disebutkan, tujuan MoU adalah untuk membangun kerangka guna meningkatkan kerjasama yang efektif antara kedua belah pihak melalui pertukaran informasi dan program pembangunan kapasitas.

Adapun ruang lingkup dan bentuk kerjasama meliputi pendidikan dan pelatihan—termasuk kursus dan studi banding. Kedua pihak juga akan saling mengunjungi, menggelar seminar dan workshop.

Di samping itu, akan diadakan pertukaran informasi, khususnya dalam menerapkan dan mengembangkan hukum syariah di kedua negara. Kerjasama dapat diperluas untuk hal-hal lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

MoU ini dibuat dalam tiga bahasa: Inggris, Arab dan Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, yang jadi acuan adalah MoU yang berbahasa Inggris.

MoU ini berlaku sejak ditandatangani, berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang menjadi lima tahun. MoU juga dapat diubah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Ditjen Badilag mendapat kehormatan untuk menjadi koordinator MA RI dalam mengimplementasikan nota kesepahaman ini. Sedangkan yang bertindak sebagai koordinator dari pihak MA Sudan adalah Sekretaris Jenderal Urusan Kehakiman.

Promosikan peradilan agama

Sebelum penandatanganan MoU dilakukan, kedua pihak saling bertukar informasi dan menggelar tanya jawab.

Ketua Muda TUN sekaligus Koordinator Tim Pembaruan, Prof Paulus E Lotulung, mewakili M RI. Ia menyajikan presentasi mengenai MA RI dan peradilan-peradilan di bawahnya serta kemajuan-kemajuan yang telah dicapai.

Hal-hal yang ditonjolkan Prof Paulus di antaranya transparansi peradilan, pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan prima dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Yang menarik, dalam presentasi yang disertai foto-foto itu, wajah peradilan agama kelihatan agak mencolok. Delegasi Sudan dapat melihat pelayanan publik di PA Tulungagung dan sidang keliling yang digelar sejumlah PA di tanah air.

(hermansyah)

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >