
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| MA RI-MA Sudan Resmikan Kerjasama |
|
|
|
| Dimuat Oleh Hadi | |
| Jumat, 18 November 2011 | |
MA RI-MA Sudan Resmikan Kerjasama
Jakarta l Badilag.net Akhirnya kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Sudan di bidang peradilan terjalin secara resmi. Kerjasama ini diyakini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Di Ruang Kusuma Atmaja Gedung MA RI, Kamis (17/11/2011), Ketua MA RI Harifin A Tumpa dan Ketua MA Sudan Galaled Dien Mohammed Othman menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Acara ini dihadiri pimpinan MA RI, para hakim agung, pejabat eselon I dan eselon II, Duta Besar Sudan untuk Indonesia dan perwakilan Kementerian Luar Negeri. Harifin A Tumpa mengaku sangat senang kerjasama ini diformalkan dalam bentuk nota kesepahamanan. “Artinya kerjasama kedua Mahkamah Agung ini akan lebih terarah, berkesinambungan dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” tandasnya. Hal senada juga diungkapkan Galaled Dien Mohammed Othman. Menurutnya, hubungan kedua lembaga memiliki arti penting dan perlu dipertahankan atau ditingkatkan di waktu yang akan datang. Dalam naskah MoU yang terdiri dari delapan pasal ini disebutkan, tujuan MoU adalah untuk membangun kerangka guna meningkatkan kerjasama yang efektif antara kedua belah pihak melalui pertukaran informasi dan program pembangunan kapasitas. Adapun ruang lingkup dan bentuk kerjasama meliputi pendidikan dan pelatihan—termasuk kursus dan studi banding. Kedua pihak juga akan saling mengunjungi, menggelar seminar dan workshop. Di samping itu, akan diadakan pertukaran informasi, khususnya dalam menerapkan dan mengembangkan hukum syariah di kedua negara. Kerjasama dapat diperluas untuk hal-hal lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak. MoU ini dibuat dalam tiga bahasa: Inggris, Arab dan Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, yang jadi acuan adalah MoU yang berbahasa Inggris. MoU ini berlaku sejak ditandatangani, berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang menjadi lima tahun. MoU juga dapat diubah sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Ditjen Badilag mendapat kehormatan untuk menjadi koordinator MA RI dalam mengimplementasikan nota kesepahaman ini. Sedangkan yang bertindak sebagai koordinator dari pihak MA Sudan adalah Sekretaris Jenderal Urusan Kehakiman. Promosikan peradilan agama Sebelum penandatanganan MoU dilakukan, kedua pihak saling bertukar informasi dan menggelar tanya jawab. Ketua Muda TUN sekaligus Koordinator Tim Pembaruan, Prof Paulus E Lotulung, mewakili M RI. Ia menyajikan presentasi mengenai MA RI dan peradilan-peradilan di bawahnya serta kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. Hal-hal yang ditonjolkan Prof Paulus di antaranya transparansi peradilan, pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan prima dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Yang menarik, dalam presentasi yang disertai foto-foto itu, wajah peradilan agama kelihatan agak mencolok. Delegasi Sudan dapat melihat pelayanan publik di PA Tulungagung dan sidang keliling yang digelar sejumlah PA di tanah air. (hermansyah) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |