
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| MA Seharusnya Tak Bisa Revisi Uang Pengganti |
|
|
|
| Dimuat Oleh ade | |
| Rabu, 05 Januari 2011 | |
MA Seharusnya Tak Bisa Revisi Uang PenggantiJakarta l hukumonline.com Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktur Utama Bank Jawa Barat Umar Sjarifuddin. Majelis menurunkan hukuman Umar menjadi lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,8 Miliar. Permohonan kasasi ini diputus hari ini, Selasa (4/1), oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mansur Kartayasa, serta Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Sopyan Martabaya dan Imam Harjadi masing-masing sebagai anggota. ebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Umar tujuh tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp19,8 Miliar. Di tingkat banding, hukuman pidana penjara berkurang menjadi enam tahun penjara dan hukuman uang pengganti tetap.
Putusan majelis kasasi ini tidak diputus secara bulat. Dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. “Penentuan nilai uang pengganti, bukan ranah judex juris (Mahkamah Agung,red),” ujar Hakim Ad Hoc Tipikor di MA, Krisna Harahap ketika dikonfirmasi. Sebagai informasi, judex facti adalah pengadilan yang mengadili fakta-fakta hukum. Kewenangan ini dipegang oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan, judex juris adalah pengadilan yang mengadili penerapan hukum yang dilakukan oleh judex facti. Kewenangan judex juris ini dipegang oleh Mahkamah Agung. Krisna menuturkan penghitungan uang pengganti seharusnya sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. “Itu wilayah judex facti. Mereka menetapkan uang pengganti berdasarkan perhitungannya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya. Lebih lanjut, Krisna menjelaskan, dalam persidangan di tingkat judex facti memang kerap menghadirkan saksi atau ahli dari BPK. “Perhitungan judex facti itu merupakan fakta hukum, bukan masalah penerapan hukum. Memangnya dasar para hakim di tingkat judex juris mengurangi uang pengganti itu apa?” ujarnya lagi. Krisna menegaskan hal ini berbeda dengan hukuman pengurangan pidana penjara. “Kalau itu beda. Hukuman penjara memang bisa berkurang bila penerapan hukumnya tidak tepat. Sedangkan, uang pengganti itu kan sudah dihitung oleh ahli BPK di tingkat judex facti,” tegasnya lagi. Selama ini, Krisna memang mengakui bila kebiasaan mengurangi uang pengganti di MA kerap terjadi. Karenanya, ia berharap para hakim di tingkat judex juris ini benar-benar memahami batasan kewenangannya. “Ini sering terjadi. Makanya, harus diubah. Contohnya hari ini, kewajiban membayar uang pengganti berkurang hampir setengahnya,” tambah Krisna. Juru Bicara KPK Johan Budi belum bisa berkomentar seputar putusan ini. “Nanti, saya harus tanya dulu ke Direktur Penuntutan KPK,” ujarnya kepada hukumonline. Namun, ketika hendak dikonfirmasi kembali, telepon milik Johan tidak bisa dihubungi lagi. Sekedar mengingatkan, Umar divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan. Ia dinilai melanggar 2 pasal sekaligus yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan dalih bahwa Bank Jabar butuh tambahan modal, pada periode 2002-2005, Umar memerintahkan kantor cabang Bank Jabar untuk menyetorkan dana yang kemudian ternyata digunakannya sendiri dan juga dibagi-bagi kepada orang lain, termasuk Danny Setiawan. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan ini mencapai Rp51,28 Miliar. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |