Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 4 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini202
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini402
mod_vvisit_counterBulan ini1220
mod_vvisit_counterTotal221195

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow Artikel Umum arrow Mensiasati Nilai Jual Lulusan Syariah dan Prodi Ilmu Hukum UIN (Oleh : Drs.H.Andi Syamsu Alam, SH.,)
Mensiasati Nilai Jual Lulusan Syariah dan Prodi Ilmu Hukum UIN (Oleh : Drs.H.Andi Syamsu Alam, SH.,) PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Drs. H. Andi Ayamsu Alam, S.H., M.H.   
Selasa, 27 Oktober 2009

Mensiasati Nilai Jual Lulusan Syariah dan Prodi Ilmu Hukum UIN


Oleh : Drs.H.Andi Syamsu Alam, SH.,M.H


 Sarjana Syariah identik dengan Pengadilan Agama , hal ini terjadi karena banyaknya lulusan Fakultas Syariah berkiprah di Pengadilan Agama meskipun ada sebagian yang bekerja di KUA (Kantor Urusan Agama) atau lebih luasnya di Kantor Departemen Agama .dan Departemen lainnya.

Lahirnya Fakultas Syariah berawal dari kondisi Pengadilan Agama yang dianggap pengadilan kelas bawah di dalam sistim peradilan Indonesia . Hal ini membawa dampak yang tidak baik terhadap wibawa Pengadilan Agama , tidak hanya itu, ternyata sedikit sekali sarjana hukum baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang mau menjadi hakim di Lingkungan Peradilan Agama. Praktis jabatan hakim di Pengadilan Agama diisi oleh orang yang tidak pernah memperoleh pendidikan formal di bidang hukum dan peradilan. Keadaan ini berlangsung sampai Indonesia memperoleh kemerdekaan dari penjajahan bangsa Asing.


Artikel selengkapnya dalam Format PDF klik di sini  
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 27 Oktober 2009 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >