Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 3 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini20
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini617
mod_vvisit_counterBulan ini4060
mod_vvisit_counterTotal224035

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Hak-Hak Para Pihak
Pelapor Terlapor PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Selasa, 30 November 2010

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

 

HAK-HAK PELAPOR

1.  Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas

2.  Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

3.  Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan

4.  Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

 

HAK-HAK TERLAPOR

1.  Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain

2.  Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya