

| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Pembukaan |
|
|
|
| Dimuat Oleh Wasisto | |
| Selasa, 23 Juni 2009 | |
KEGIATAN MONITORING DAN BIMTEK POLA BINDALMIN DI PTA KEP. BANGKA BELITUNGPangkalpinang|pta-babel.net
![]() Narasumber Drs. H. Mudhafar,SH,MHI, KPTA Drs. H. Dja'far Abd Muchith,SH,MHI, WKPTA Drs. H. Ajis Jaman Gani,SH,MHI Bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Nomor : 2852/DjA/OT.01.3/V/2009 jo. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2903/DjA/OT.01.3/VI/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang " Monitoring dan Bimbingan Teknis Pola Bindalmin Pengadilan Agama ", yang ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Nomor: W28A/693/PP.00.4/VI/2009 tentang " Panitia Pelaksana dan Peserta Monitoring, Bimbingan Teknis Yustisial dan Administrasi Perkara Pengadilan Agama. Dalam acara ini ketua panitia yang dalam hal ini diwakilkan oleh Jumhery, SH melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Juni 2009 yang dibagi dalam dua kelompok, yaitu : 1. Kelompok pertama, diikuti oleh Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berjumlah 11 orang peserta, yang terdiri dari Wakil Ketua, Hakim- Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera dan Para Panitera Muda yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2009 selama satu hari penuh; 2. Kelompok kedua, diikuti oleh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Bangka Belitung sebanyak tiga Pengadilan Agama yang berjumlah 41 orang peserta, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, para Panitera Muda dan Pejabat Fungsional lainnya, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2009, selama satu hari penuh dan para peserta hari ini telah siap mengikutinya dan semuanya hadir. Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari KPTA Kep. Babel, KPTA menyatakan bahwa Bimbingan Teknis Pola Bindalmin Pengadilan Agama berarti kita kembali kepada tugas pokok Peradilan Agama yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pihak berperkara. Dengan demikian pejabat yang terkait langsung dengan penegakan hukum dan keadilan adalah Hakim, Panitera Pengganti, dan Juru Sita serta Panitera Muda. Sedangkan pejabat kesekretariatan bertugas untuk memenuhi kebutuhan dan sarana penegakan hukum tersebut.
![]() Mudah-mudahan dengan adanya Acara Pembinaan ini akan menambah wawasan, serta pengetahuan baru untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang handal dan terlaksananya Pelayanan yang Prima bagi para Pencari Keadilan, sehingga Peradilan Agama khususnya dan Lingkungan Mahkamah Agung RI pada umumnya akan sukses dalam menuju Peradilan yang Modern.(sis) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

|
Kehadiran situs web PTA Babel ini, disamping meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan, juga dapat memberikan pencitraan yang positif bagi provinsi Bangka Belitung di pentas regional dan global. Demikian kata H. Eko Maulana Ali (Gubernur Kep Bangka Belitung) saat Launching website pta Babel tanggal 3 April 2008 |
