Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 14 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini151
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini351
mod_vvisit_counterBulan ini1169
mod_vvisit_counterTotal221144

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow Artikel Umum arrow Penentuan Arah Kiblat
Penentuan Arah Kiblat PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Drs.H.M.Yamin Awie,SH,MH.   
Rabu, 26 Maret 2008

 PENENTUAN ARAH KIBLAT

Oleh : Drs. H. M. Yamin Awie, SH. MH. 

Image

Artinya:

  • Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan ni`mat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk. (Surah Al-Baqarah ayat 150)
  • Dengan memperhatikan Firman Allah SWT tersebut diatas, maka sudah jelas bagi kita semua, bahwa mengetahui dan menentukan arah Kiblat bagi orang Islam terutama ketika akan melaksanakan Sholat adalah wajib hukumnya. Mengetahui arah Qiblat secara pasti sangat penting artinya bagi kita semua, karena hal tersebut sangat erat kaitannya dengan sah tidaknya ibadah solat kita (solat dengan menghadap kiblat termasuk salah satu sarat sahnya solat), namun karena tidak semua orang bisa menghitung dan menentukan arah Kiblat secara tepat dan akurat terutama bagi ummat Islam dan tinggal jauh dari Baitullah / Kota Makkah, maka hukumnya fardlu kifayah, sehingga dituntut adanya orang yang benar-benar mampu untuk menentukan / menghitung arah Kiblat tersebut secara tepat dan akurat terutama ketika akan mendirikan Masjid atau Musholla.

  • Untuk membaca artikel ini selengkapnya, silahkan klik disini .
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 07 April 2009 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >