|
Dimuat Oleh Drs.H.M.Yamin Awie,SH,MH.
|
|
Rabu, 26 Maret 2008 |
PENENTUAN ARAH KIBLATOleh : Drs. H. M. Yamin Awie, SH. MH. 
Artinya: - Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan ni`mat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk. (Surah Al-Baqarah ayat 150)
Dengan memperhatikan Firman Allah SWT tersebut diatas, maka sudah jelas bagi kita semua, bahwa mengetahui dan menentukan arah Kiblat bagi orang Islam terutama ketika akan melaksanakan Sholat adalah wajib hukumnya. Mengetahui arah Qiblat secara pasti sangat penting artinya bagi kita semua, karena hal tersebut sangat erat kaitannya dengan sah tidaknya ibadah solat kita (solat dengan menghadap kiblat termasuk salah satu sarat sahnya solat), namun karena tidak semua orang bisa menghitung dan menentukan arah Kiblat secara tepat dan akurat terutama bagi ummat Islam dan tinggal jauh dari Baitullah / Kota Makkah, maka hukumnya fardlu kifayah, sehingga dituntut adanya orang yang benar-benar mampu untuk menentukan / menghitung arah Kiblat tersebut secara tepat dan akurat terutama ketika akan mendirikan Masjid atau Musholla. - Untuk membaca artikel ini selengkapnya, silahkan klik disini .
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 07 April 2009 )
|