|
Dimuat Oleh ade
|
|
Jumat, 31 Desember 2010 |
PENETAPAN JAM KERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA BADAN PERADILANSEWILAYAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNGPangkalpinang l pta-babel.net Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Nomor : W7-U/1289/KP.02.1/XII/2010 dan W28-A/1367/KP.02.1/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010, bersama ini kami umumkan penetapan jam kerja bagi Hakim dan Pegawai Negeri pada Badan Peradilan sewilayah Kepulauan Bangka Belitung, sebagai berikut : - Jam kerja Hari Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
- Jam Kerja Hari Jum'at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB
- Keputusan ini berlaku mulai tanggal 03 Januari 2011
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 31 Desember 2010 )
|