PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKATPADA PENGADILANTINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Tinggi Agama selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para masyarakat pencari keadilan. Namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat rasa ketidak puasan maupun keluhan dari para pencari keadilan. Maka dari itu keluhan-keluhan tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Agama Pangkalpinang dan kami akan berusaha untuk mencari solusi dan jalan keluarnya. Prosedur penyampaian Pengaduan dapat dilakukan dengan cara : - Secara lisan
· Melalui Telepon (0717) 431929 pada hari dan jam kerja (hari Senin s/d Jum'at, pukul 08.00 s/d 16.30 WIB) · Datang langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
- Secara Tertulis
· Dengan cara menyampaikan surat resmi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Surat tersebut dapat dikirim melalui faximile dengan nomor (0717) 421639, diantar langsung ke kantor atau melalui pos dengan alamat Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemprov. Kep. Bangka Belitung Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.
· Melalui E-mail “
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
” atau melalui form pengaduan pada website ini.
· Pengaduan secara tertulis harus disertakan dengan fotocopy identitas dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
|