Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 9 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini63
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1025
mod_vvisit_counterBulan ini1843
mod_vvisit_counterTotal221818

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow Artikel Hukum arrow Pengangkatan Anak
Pengangkatan Anak PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Drs.H.M.Marwan, MHI.   
Rabu, 12 Maret 2008

 PENGANGKATAN ANAK

 

ImageKebiasaan atau tradisi mengangkat anak sudah sering dilakukan di Indonesia. Seperti pasangan suami isteri yang berkecukupan dalam ekonomi menjadikan anak saudara dekat atau jauh atau anak orang lain menjadi anak angkat. Disamping itu pengangkatan anak menurut tradisi barat juga telah sering diperaktekkan di Indonesia. Pengangkatan anak menurut tradisi barat ini didasarkan pada staatblaad 1917 No 129, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1989, dan peraturan lainnya. Seorang warga negara Indonesia yang ingin mengangkat seorang anak menurut tradisi barat ini, harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

Sebelum lahirnya UU No.3 Tahun 2006, tentang perubahan atas UU No, 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terdapat perbedaan pendapat dikalangan pakar hukum dan praktisi hukum, apakah Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menangani perkara pengangkatan anak secara Islam bagi warganegara beragama Islam.  Tetapi setelah lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 teresebut, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu lagi, karena telah diatur dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 berikut penjelasannya, yang menegaskan bahwa kewenangan tentang perkara pengankatan anak bagi orang yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama.

Untuk membaca makalah ini selengkapnya, silahkan klik disini

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 28 Oktober 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >