|
Dimuat Oleh Drs.H.M.Marwan, MHI.
|
|
Rabu, 12 Maret 2008 |
PENGANGKATAN ANAK
Kebiasaan atau tradisi mengangkat anak sudah sering dilakukan di Indonesia. Seperti pasangan suami isteri yang berkecukupan dalam ekonomi menjadikan anak saudara dekat atau jauh atau anak orang lain menjadi anak angkat. Disamping itu pengangkatan anak menurut tradisi barat juga telah sering diperaktekkan di Indonesia. Pengangkatan anak menurut tradisi barat ini didasarkan pada staatblaad 1917 No 129, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1989, dan peraturan lainnya. Seorang warga negara Indonesia yang ingin mengangkat seorang anak menurut tradisi barat ini, harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri.
Sebelum lahirnya UU No.3 Tahun 2006, tentang perubahan atas UU No, 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terdapat perbedaan pendapat dikalangan pakar hukum dan praktisi hukum, apakah Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menangani perkara pengangkatan anak secara Islam bagi warganegara beragama Islam. Tetapi setelah lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 teresebut, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu lagi, karena telah diatur dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 berikut penjelasannya, yang menegaskan bahwa kewenangan tentang perkara pengankatan anak bagi orang yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama. Untuk membaca makalah ini selengkapnya, silahkan klik disini .
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 28 Oktober 2008 )
|