Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 11 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini147
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini903
mod_vvisit_counterBulan ini4211
mod_vvisit_counterTotal239837

Sindikasi

Anda disini:  Beranda
Pengertian PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Kamis, 28 Oktober 2010

B. PENGERTIAN-PENGERTIAN

 

1. 

“Hakim”  adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.

2. 

“Pegawai Pengadilan” adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan

3. 

"Pihak Berwenang" adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran

4.

“Penuntut” adalah Umum dan Oditur Militer.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >