

| Portal Layanan Publik |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Penutupan Anonimisasi Putusan di Bandung |
|
|
|
| Dimuat Oleh ade | |
| Rabu, 09 Juni 2010 | |
Target Terlampaui, 3650 Putusan Berhasil DianonimisasiTidak sia-sia Ditjen Badilag Mahkamah Agung dan IAJPT (Indonesia Australia Justice Partnership Transition) menggelar workshop anonimisasi putusan selama tiga hari di Bandung, pekan lalu. Sebanyak 3650 putusan tahun 2007-2009 berhasil dianonimisasikan. Para peserta juga telah melakukan penamaan file sesuai standar yang ditetapkan. Tidak hanya itu, mereka juga telah menyusun meta data yang berisi rincian putusan yang identitas para pihaknya telah dikaburkan.
“Selamat kepada panitia dan peserta yang telah menghasilkan sesuatu yang luar biasa,” kata Aria Suyudi, pelaksana program dari Tim Pembaruan MA, pada acara penutupan, Jumat (4/6/2010). Secara khusus, Aria menyampaikan apresiasinya terhadap para peserta dari pusat data kepaniteraan dan operator Tim E Mahkamah Agung. Keseluruhan, mereka berhasil menganonimisasi 160 putusan. Kegiatan anonimisasi putusan peradilan agama ini melibatkan peserta dari seluruh Indonesia. Mereka adalah perwakilan dari seluruh pengadilan tingkat banding, ditambah peserta dari kepaniteraan MA yang sehari-hari menangani administrasi perkara perdata agama di tingkat kasasi. Aria Suyudi menutup workshop Operator publikasi putusan dari Tim E Mahkamah Agung pun menjadi bagian dari kegiatan Pelatihan Anonimisasi PutusanBerbekal soft copy putusan, dengan dipandu panitia, para peserta melakukan anonimisasi. Awalnya, panitia tidak menyangka seluruh putusan yang berjumlah ribuan itu berhasil dianonimisasikan hanya dalam dua hari. Namun, dengan kerja keras, hal itu bisa teratasi. “Sebenarnya tidak kita targetkan seratus persen. Dengan jumlah ini, publikasi di asianlii akan meningkat drastis,” ujar Asep Nursobah, instruktur dari Badilag. Berdasarkan data terakhir, putusan peradilan agama yang dipublikasikan di situs Asianlii berjumlah 1647. Jumlah tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan jumlah keseluruhan putusan yang dihasilkan. Salah satu sebabnya ialah adanya keharusan melakukan anonimisasi terhadap hampir seluruh putusan pengadilan agama. Hal ini mengacu kepada ketentuan SK Ketua MA No. 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Fakta selama ini menunjukkan, meski SK 144/2007 telah merinci apa yang harus dan tidak harus dikaburkan, namun masih banyak ditemui hasil anonimisasi yang keliru. Karena itu digelarlah workshop dimana peserta tidak hanya pasif menerima materi pelatihan, tapi juga langsung mempraktikkannya Di sela-sela acara, Dirjen Badilag menyempatkan diri berfoto bersama dengan panitia dan peserta workshop. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

|
Kehadiran situs web PTA Babel ini, disamping meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan, juga dapat memberikan pencitraan yang positif bagi provinsi Bangka Belitung di pentas regional dan global. Demikian kata H. Eko Maulana Ali (Gubernur Kep Bangka Belitung) saat Launching website pta Babel tanggal 3 April 2008 |
