Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 15 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini148
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini348
mod_vvisit_counterBulan ini1166
mod_vvisit_counterTotal221142

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Perihal Mutasi Hakim PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Rabu, 11 Juni 2008

Penegasan Kembali Pelaksanaan Surat Edaran No.1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2008 yang ditujukan kepada seluruh para Ketua Pengadilan Tinggi dan para Ketua Pengadlan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia tentang penegasan kembali pelaksanaan tentang Mutasi Hakim. Surat Edaran yang ditandantangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., merupakan penegasan kembali terhadap pelaksanaan Surat Edaran No.1 Tahun 2003 tentang Mutasi Hakim, demi kelancaran roda organisasi dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas.

Surat edaran tersebut dapat didownload di sini

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 11 Juni 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement