Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 15 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini151
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini907
mod_vvisit_counterBulan ini4215
mod_vvisit_counterTotal239841

Sindikasi

Anda disini:  Beranda
Perkara Peninjauan Kembali (PK) PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Kamis, 18 Maret 2010

PROSEDUR :


Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :

1.      Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.

2.       Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004).

3.       Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No 7 Tahun 1989)

4.      Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.

5.       Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.

6.       Panitera  pengadilan  tingkat  pertama  mengirimkan    berkas    PK    ke   MA   selambat-lambatnya dalam tenggan waktu 30 (tiga puluh) hari.

7.       Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. 

8.       Pengadilan Agama / Mahkamah  Syar'iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

9.       Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

a.       Untuk perkara cerai talak:

i.        Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

ii.       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

b.       Untuk perkara cerai gugat:

        Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

 

1.     Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomot register perkara PK.

2.     Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistasi.

3.       Ketua Mahkmah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. 

4.       Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

5.       Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1 , 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6.       Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7.       Mahkmah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

 

Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Maret 2010 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >