PEDOMAN PERILAKU HAKIMPangkalpinang l pta-babel.net Sikap Hakim yang dilambangkan dalam Kartika, Cakra. Candra, Sari dan Tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan paduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam dalam melakukanhubungan kemasyarakatan diluar kedinasan. Untuk itu Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan masyarakat biasa. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII Ikahi tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindak lanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penkabaran dari 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegerasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersifap profesional. Untuk membaca Perilaku Pedoman Hakim ini selengkapnya, silahkan klik DISINI.
|