Drs.H.Mudjtahidin, SH, MH

Drs.H.Mudjtahidin, SH, MH
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini27
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1420
mod_vvisit_counterBulan ini6625
mod_vvisit_counterTotal307326

Sindikasi

Visi Pengadilan Tinggi Agama Kep.Bangka Belitung : Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel yang Agung. Misi :(1).Meningkatkan Kemandirian Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel (2).Meningkatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat Provinsi Kep.Babel (3).Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel (4).Meningkatkan kredibilitas dan akuntabilias Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel

Anda disini:  Beranda

PPH (Pedoman Perilaku Hakim) PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Mahkamah Agung RI   
Kamis, 30 Oktober 2008

PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Pangkalpinang l pta-babel.net

Sikap Hakim yang dilambangkan dalam Kartika, Cakra. Candra, Sari dan Tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan paduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam dalam melakukanhubungan kemasyarakatan diluar kedinasan. Untuk itu Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan masyarakat biasa.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam  kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII Ikahi tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindak lanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penkabaran dari 10 (sepuluh)  prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur,  berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegerasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersifap profesional.

Untuk membaca Perilaku Pedoman Hakim ini selengkapnya, silahkan klik DISINI.

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 31 Oktober 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >