Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 12 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini156
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini912
mod_vvisit_counterBulan ini4220
mod_vvisit_counterTotal239847

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow Artikel Hukum arrow Problema Hukum Waria dan Operasi Kelamin
Problema Hukum Waria dan Operasi Kelamin PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Drs. H. Dja'far Abd. Muchith, SH., M.HI.   
Selasa, 21 Oktober 2008

ARTIKEL :

PROBLEMA HUKUM WARIA (KHUNTSA) DAN OPERASI KELAMIN 

 

Pangkalpinang l pta-babel.net

Image
Drs. H. Dja'far Abd. Muchit, SH. M.HI.
Allah SWT telah  menciptakan Nabi Adam As dan Hawa  sebagai cikal bakal manusia. Dari keduanya berkembang  biak manusia lelaki dan perempuan  dan semakin cepat berkembang manusia tersebut lantaran terjadi  hubungan kelamin  antara lelaki dan perempuan sebagai suami isteri, sebagaimana  dijelaskan  Allah dalam  berbagai ayat dalam Al Quran seperti ayat 1 surah  Annisa, ayat 13  surah Al Hujurat,  ayat 49 -50  surah As Syura, ayat 45 surah An Najm dan lain sebagainya

Menurut  ayat diatas dan ayat-ayat lainnya, Allah yang telah menciptakan manusia  lelaki dan perempuan berikut  kelengkapan dan tanda-tandanya sebagai lelaki atau perempuan.

Namun  sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang sangat kecil jumlahnya-mungkin sejuta  satu karena dalam statistik belum  pernah diinformasikan berapa jumlah kelompok orang tersebut. Berbeda dengan  jumlah  lelaki atau perempuan yang sering diinformasikan, dimana jumlah lelaki 43% dari jumlah penduduk Indonesia dan jumlah kaum perempuan 57%.

 

Mereka itu adalah makhluk Allah yang  disebut khuntsa (Waria). Mereka sepertinya belum mendapatkan perhatian dan seperti dibiarkan  hidup pada habitatnya mencari dan berjuang mempertahankan hidup menurut maunya. Mereka seperti belum  tersentuh hukum, tapi mereka  terkadang dicari bila dibutuhkan atau diperlukan untuk  suatu kepertingan atau tujuan sesaat.

 

Berbagai Al Quran dan Hadits Rasul telah banyak  menjelaskan  aturan hukum yang berkaitan dengan lelaki dan perempua, tapi tidak menjelaskan  suatu hukumpun yang berkaitan dengan waria (khuntsa). Hal ini menunjukkan  ketidak mungkinan adanya 2 (dua) alat yang berlawanan dan berkumpul pada  seseorang. Untuk itu harus ada ketentuan status hukumnya lelaki atau perempuan.

 

Mengingat semakin semarak dan pesatnya perkembangan waria seperti  sekarang ini dan untuk menghindari ekses negatif, kiranya perlu penelitian khusus mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan khuntsa termasuk aturan hukum dan solusinya. Contoh kongkrit seperti yang ditayangkan. Televisi swasta dibulan suci Ramadhan, ada sebagian waria  sholat Tarawih dengan memilih pakaian lelaki dan sebagian yang lain memilih busana muslimat. Ini menunjukkan bahwa waria ingin mencari jati dirinya lelaki atau perempuan.

 

 

Untuk membaca artikel diatas lebih lanjut, silahkan klik disini.

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 31 Oktober 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >