Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 2 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini215
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1177
mod_vvisit_counterBulan ini1995
mod_vvisit_counterTotal221970

Sindikasi

Anda disini:  Beranda
Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh r12al   
Minggu, 10 Mei 2009

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

1.       Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat(1)UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004). 

2.       Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat(3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004).

3.       Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

4.       Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya di daftar (Pasal 47 ayat(1) UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004).

5.       Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat(2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

6.       Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat(3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004). 

7.       Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambal-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004).

8.       Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

9.       Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

a.       Untuk perkara cerai talak :

i.         Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.

ii.        Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

b.       Untuk perkara cerai gugat:

Memberikan Akta Cerar sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.       Pemohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor rcgister perkara kasasi.

2.       Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3.       Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.

4.       Penyerahan berkuas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.

5.       Panitera pengganti mendistribusikan betrkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1 , 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6.       Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7.       Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >