
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| PTA BABEL BERGEMA |
|
|
|
| Dimuat Oleh Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Senin, 14 Maret 2011 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PTA BABEL BERGEMA Di suatu saat di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, tidak seperti biasanya, tepatnya Tanggal 11 Maret 2011 sehabis acara olahraga rutin, keadaannya agak ramai, banyak orang di lantai satu maupun di lantai dua. Tenyata ada 2 (dua) kegiatan, yaitu sosialisasi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Kegiatan ini diikuti wakil panitera dan panitera muda gugatan dari Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan tutor wakil panitera Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengikuti sosialisasi di Mercuri Hotel Jakarta Tanggal 23 Februari 2011. Inti dari surat edaran tersebut sesuai yang dinyatakan oleh Drs. H. Ajis Jaman Gani, MHI (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung) ialah berkas kasasi atau peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc, flash disc, e-mail, dan lain-lain) terhitung mulai Tanggal 01 Maret 2011. Keberadaan dokumen tersebut menjadi kelengkapan dari bundel B, sehingga apabila dokumen tersebut tidak disertakan dalam berkas, Mahkamah Agung akan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan dikembalikan ke pengadilan pengaju. Apa dan bagaimana dokumen elektronik? Itulah yang disosialisasikan dan dijelaskan dalam kegiatan tersebut dan lebih jelasnya ikuti petunjuk Panitera Mahkamah Agung Nomor 085/PAN/II/2011 Tentang pelaksanaan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010.
Kegiatan yang kedua yaitu rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan Ketua dan Panitera/Sekretaris sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berjumlah 15 (lima belas orang) orang. Kegiatan ini menindaklanjuti rapat koordinasi Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tingkat Banding dan rapat koordinasi Direktur Jenderal Badan Peradlian Agama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia di Jakarta Tanggal 24 dan 25 Februari 2011. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Dja’far Abdul Muchith, SH., MHI, menyambung penegasan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Laporan Tahunan Tahun 2010 di Jakarta, bahwa ada 5 (lima) prioritas dari Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam jangka 5 (lima) tahun ke depan, yaitu : a. Pembatasan perkara kasasi; b. Pemberlakuan sistem kamar perkara dan perubahan manajemen perkara; c. Restrukturisasi organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya; d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan e. Penigkatan akses masyarakat atas keadilan. Rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung untuk yang kedua kalinya, membicarakan beberapa hal di antaranya tentang keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04/Tuada–AG/II/2011 dan Nomor 020/SEK/SK/II/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum. Intinya mensukseskan Justice for all atau Justice for the poor (sidang keliling, prodeo dan posbakum). Dalam rapat tersebut disampaikan pula mengenai pengikisan sisa perkara atau percepatan penyelesaian perkara. Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung masih dibilang lamban. Terbukti dari data statistik, sisa perkara dari masing-masing Pengadilan Agama masih tinggi dan lebih tinggi dari sisa tahun sebelumnya. Lebih jelasnya sebagai berikut :
Untuk mengatasi hal tersebut disepakati untuk sungguh-sungguh dan fokus untuk percepatan penyelesaian dengan menambah frekuensi persidangan, penyederhanaan acara, dan peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia yang ada. BERGEMALAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (BERGERAK MAJU BERSAMA) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 25 Maret 2011 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |