Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 8 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini158
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini914
mod_vvisit_counterBulan ini4222
mod_vvisit_counterTotal239849

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

PTA BABEL BERGEMA PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Senin, 14 Maret 2011

PTA BABEL BERGEMA

Di suatu saat di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, tidak seperti biasanya, tepatnya Tanggal 11 Maret 2011 sehabis acara olahraga rutin, keadaannya agak ramai, banyak orang di lantai satu maupun di lantai dua. Tenyata ada 2 (dua) kegiatan, yaitu sosialisasi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Kegiatan ini diikuti wakil panitera dan panitera muda gugatan dari Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan tutor wakil panitera Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengikuti sosialisasi di Mercuri Hotel Jakarta Tanggal 23 Februari 2011.

Inti dari surat edaran tersebut sesuai yang dinyatakan oleh Drs. H. Ajis Jaman Gani, MHI (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung) ialah berkas kasasi atau peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc, flash disc, e-mail, dan lain-lain) terhitung mulai Tanggal 01 Maret 2011. Keberadaan dokumen tersebut menjadi kelengkapan dari bundel B, sehingga apabila dokumen tersebut tidak disertakan dalam berkas, Mahkamah Agung akan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan dikembalikan ke pengadilan pengaju.

Apa dan bagaimana dokumen elektronik? Itulah yang disosialisasikan dan dijelaskan dalam kegiatan tersebut dan lebih jelasnya ikuti petunjuk Panitera Mahkamah Agung Nomor 085/PAN/II/2011 Tentang pelaksanaan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010.


 

Kegiatan yang kedua yaitu rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan Ketua dan Panitera/Sekretaris sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berjumlah 15 (lima belas orang) orang. Kegiatan ini menindaklanjuti rapat koordinasi Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tingkat Banding dan rapat koordinasi Direktur Jenderal Badan Peradlian Agama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia di Jakarta Tanggal 24 dan 25 Februari 2011.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Dja’far Abdul Muchith, SH., MHI, menyambung penegasan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Laporan Tahunan Tahun 2010 di Jakarta, bahwa ada 5 (lima) prioritas dari Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam jangka 5 (lima) tahun ke depan, yaitu :

a.   Pembatasan perkara kasasi;

b.   Pemberlakuan sistem kamar perkara dan perubahan manajemen perkara;

c.   Restrukturisasi organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya;

d.   Peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan

e.   Penigkatan akses masyarakat atas keadilan.

Rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung untuk yang kedua kalinya, membicarakan beberapa hal di antaranya tentang keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04/Tuada–AG/II/2011 dan Nomor 020/SEK/SK/II/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum. Intinya mensukseskan Justice for all atau Justice for the poor (sidang keliling, prodeo dan posbakum).

Dalam rapat tersebut disampaikan pula mengenai pengikisan sisa perkara atau percepatan penyelesaian perkara. Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung masih dibilang lamban. Terbukti dari data statistik, sisa perkara dari masing-masing Pengadilan Agama masih tinggi dan lebih tinggi dari sisa tahun sebelumnya. Lebih jelasnya sebagai berikut :

NO

PENGADILAN AGAMA

SISA AKHIR 2009

PERKARA MASUK

JUMLAH

PERKARA PUTUS

SISA

%

1

2

3

4

5

6

7

8

1

PA Pangkalpinang

56

417

473

400

73

15,4%

2

PA Sungailiat

82

814

896

749

147

16,4%

3

PA Tanjungpandan

87

778

865

789

76

8,8%

JUMLAH

225

2.009

2.234

1.938

296

13,2%

 

Untuk mengatasi hal tersebut disepakati untuk sungguh-sungguh dan fokus untuk percepatan penyelesaian dengan menambah frekuensi persidangan, penyederhanaan acara, dan peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia yang ada.

BERGEMALAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

(BERGERAK MAJU BERSAMA)

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 25 Maret 2011 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >