
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
Artikel dan Makalah
Artikel Hukum
REAKTUALISASI UMAR BIN KHATHAB Dalam Hukum Kewarisan Islam | REAKTUALISASI UMAR BIN KHATHAB Dalam Hukum Kewarisan Islam |
|
|
|
| Dimuat Oleh Drs.H.Dja'far abd.Muchith, SH, MHI | |
| Selasa, 08 November 2011 | |
|
REAKTUALISASI UMAR BIN KHATHAB Dalam Hukum Kewarisan Islam ( Kajian Implementasi pasal 178 ayat (2), pasal 181 dan pasal 182 Kompilasi Hukum Islam / KHI ) Oleh : Drs. H. Dja’far Abdul Muchith, S.H., M.HI.
I. PENDAHULUAN Hukum waris Islam dengan coraknya yang unik adalah bagian dari syariat Islam yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan), sehingga seseorang tidak menerima atau akan mendapatkan harta waris sesuai bagian yang telah ditentukan Allah diluar kehendaknya dan tidak perlu meminta-minta haknya. Demukian juga orang yang akan mati suatu ketika tidak perlu direncanakan pembagian hartanya setelah ia mati, karena secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan perolehan yang telah ditentukan, kecuali bila ia ingin tabaru’ atau wasiat. Ketentuan “Nasiban Mafrudlan” menunjukkan bahwa rincian sudah pasti itu hendaknya tidak ada suatu usaha atau kekuasaan manusia yang dapat mengubahnya. Ketetapan calon ahli waris berikut bagiannya masing-masing yang dijelaskan secara rinci (Furudlul Muqaddarah) seperti yang tercantum dalam ayat 11 sampai dengan 14 dan ayat 176 surat An Nisa seperti tidak adil dan diskriminatif. Namun bila dicermati dan dihayati secara mendalam dengan penuh iman dan tawakkal, justru ketentuan di atas menunjukkan sifat keadilan Allah yang sulit ditandingi dan sulit dijangkau oleh nalar. Surat An Nisa ayat 11-14 Allah mengawalinya dengan kalimat “Yushikumullah” dan mengakhirinya dengan kalimat “Tilka Hududullah”, Menurut Syaikh al Maraghi hal itu adalah perintah dan ketetapan Allah yang harus diterima dan dilaksanakan (al-Maraghi, IV, Tt, 195) Sebab sesuai ayat tersebut bagi yang mentaatinya dijanjikan masuk surga dan bagi yang menentangnya di ultimatun kekal di neraka. Dengan dalih keadilan, Umar bin Khathab pernah dihadapkan pada permasalahan waris, dimana beliau pernah memutus hukum waris yang berbeda dengan pendapat sahabat lainnya, dan pernah juga merubah putusannya setelah putusan beliau diprotes oleh sebagian masyarakat. Berkat ijtihad dan dasar pemikiran analogisnya, akhirnya pemikiran dan argumentasinya didukung oleh sahabat besar lainnya, seperti Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, dan oleh jumhurul ulama. Dua permasalahan waris sebagai reaktualisasi Umar bin Khathab dalam hukum waris tersebut, ternyata didukung dan diikuti oleh beberapa negara Islam, khususnya Mesir yang mengangkat pendapat Umar tersebut dalam perundang-undangan hukum waris Islam. Dalam kaitan inilah kami ingin mencoba mengutarakan pandangan dan pemikiran Umar bin Khathab dalam mengimplementasikan nash Al-Qur’an dan Al-hadits dengan nalarnya sehingga beliau dapat memelihara norma lama yang baik dan mengambil norma baru yang lebih baik, atau : المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 21 Maret 2012 ) |
| Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |