Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 7 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini162
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini918
mod_vvisit_counterBulan ini4226
mod_vvisit_counterTotal239852

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow Artikel Hukum arrow REAKTUALISASI UMAR BIN KHATHAB Dalam Hukum Kewarisan Islam
REAKTUALISASI UMAR BIN KHATHAB Dalam Hukum Kewarisan Islam PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Drs.H.Dja'far abd.Muchith, SH, MHI   
Selasa, 08 November 2011

REAKTUALISASI UMAR BIN KHATHAB

Dalam Hukum Kewarisan Islam

( Kajian Implementasi pasal 178 ayat (2), pasal 181 dan pasal 182 Kompilasi Hukum Islam / KHI )

Oleh :

Drs. H. Dja’far Abdul Muchith, S.H., M.HI.

 

 I.         PENDAHULUAN

Hukum waris Islam dengan coraknya yang unik adalah bagian dari syariat Islam yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan), sehingga seseorang tidak menerima atau akan mendapatkan harta waris sesuai bagian yang telah ditentukan Allah diluar kehendaknya dan tidak perlu meminta-minta haknya. Demukian juga orang yang akan mati suatu ketika tidak perlu direncanakan pembagian hartanya setelah ia mati, karena secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan perolehan yang telah ditentukan, kecuali bila ia ingin tabaru’ atau wasiat. Ketentuan “Nasiban Mafrudlan” menunjukkan bahwa rincian sudah pasti itu hendaknya tidak ada suatu usaha atau kekuasaan manusia yang dapat mengubahnya.

Ketetapan calon ahli waris berikut bagiannya masing-masing yang dijelaskan secara rinci (Furudlul Muqaddarah) seperti yang tercantum dalam ayat 11 sampai dengan 14 dan ayat 176 surat An Nisa seperti tidak adil dan diskriminatif. Namun bila dicermati dan dihayati secara mendalam dengan penuh iman dan tawakkal, justru ketentuan di atas menunjukkan sifat keadilan Allah yang sulit ditandingi dan sulit dijangkau oleh nalar.

Surat An Nisa ayat 11-14 Allah mengawalinya dengan kalimat “Yushikumullah” dan mengakhirinya dengan kalimat “Tilka Hududullah”, Menurut Syaikh al Maraghi hal itu adalah perintah dan ketetapan Allah yang harus diterima dan dilaksanakan (al-Maraghi, IV, Tt, 195) Sebab sesuai ayat tersebut bagi yang mentaatinya dijanjikan masuk surga dan bagi yang menentangnya di ultimatun kekal di neraka.

Dengan dalih keadilan, Umar bin Khathab pernah dihadapkan pada permasalahan waris, dimana beliau pernah memutus hukum waris yang berbeda dengan pendapat sahabat lainnya, dan pernah juga merubah putusannya setelah putusan beliau diprotes oleh sebagian masyarakat. Berkat ijtihad dan dasar pemikiran analogisnya, akhirnya pemikiran dan argumentasinya didukung oleh sahabat besar lainnya, seperti Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, dan oleh jumhurul ulama.

Dua permasalahan waris sebagai reaktualisasi Umar bin Khathab dalam hukum waris tersebut, ternyata didukung dan diikuti oleh beberapa negara Islam, khususnya Mesir yang mengangkat pendapat Umar tersebut dalam perundang-undangan hukum waris Islam.

Dalam kaitan inilah kami ingin mencoba mengutarakan pandangan dan pemikiran Umar bin Khathab dalam mengimplementasikan nash Al-Qur’an dan Al-hadits dengan nalarnya sehingga beliau dapat memelihara norma lama yang baik dan mengambil norma baru yang lebih baik, atau :

                                                         المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح

Selengkapnya

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 21 Maret 2012 )
 

Add comment


Security code
Refresh

Berikutnya >