Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 12 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini167
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini923
mod_vvisit_counterBulan ini4231
mod_vvisit_counterTotal239858

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Rekomendasi KY Kurang Mendapat Respons Dari MA PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Rabu, 22 Desember 2010
 

REKOMENDASI KY KURANG MENDAPAT RESPONS DARI MA

 
 
Sepanjang tahun 2010 Komisi Yudisial (KY) menghadapi sejumlah masalah, di antaranya pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengebiri sejumlah pasal terkait kewenangan pengawasan perilaku hakim. Kemudian menyangkut mekanisme pengaduan, khususnya terkait limitasi waktu. Permasalahan tersebut berkaitan dengan pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kerangka mewujudkan peradilan yang bersih yang dilakukan lembaga tersebut. Sebab, muara dari sebuah proses penegakan hukum, terletak di pundak para hakim yang berfungsi sebagai benteng keadilan.
 
Permasalahan lain yang dinilai menghambat kinerja KY adalah terkait sumber daya manusia (SDM). Pegawai KY berasal dari berbagai instansi yang membawa kultur masing-masing. Padahal, seorang pegawai KY dituntut untuk memahami persoalan terkait perilaku hakim.
Dan terakhir, persoalan itu menyangkut komisioner. Ini merupakan masalah besar yang terjadi selama ini. Pasalnya, masing-masing komisioner tidak memiliki komitmen yang merata. Hal itu lebih disebabkan mereka memiliki aktivitas di luar tugasnya sebagai komisioner KY, seperti mengajar di berbagai perguruan tinggi.
 
"Akibatnya, mereka tidak fokus pada tugasnya sebagaimana diamanatkan UU. Karena itu ke depan hal itu perlu dipikirkan," kata mantan tenaga ahli Komisi Yudisial Asep Rachmat Fajar. Komunikasi dengan lembaga lainnya juga menjadi permasalahan yang cukup serius. Kalaupun sudah dibuat MoU (memorandum of understanding) dengan MA, namun hingga saat ini tidak berjalan efektif. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari komisioner periode mendatang.
 
Rekomendari KY tentang hakim yang diduga melanggar kode etik hakim selama ini kurang mendapat respons dari Mahkamah Agung (MA), merupakan "PR" besar bagi komisioner baru. Tidak ada alasan bagi MA untuk menolak hasil penyelidikan KY. "Artinya, kasus-kasus itu harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk KY dengan MA," kata Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) tersebut.

Koordinasi bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim KY, Mustafa Abdullah mengungkapkan sebanyak 300 hakim "nakal" diperiksa oleh KY setelah mendapat laporan dari masyarakat yang hingga Oktober 2010 mencapai 9.525 laporan. Sebanyak 300 hakim yang diduga melanggar aturan tersebut telah melalui proses pemeriksaan KY.

"Sampai sekarang baru 51 hakim yang sudah direkomendasikan kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) dan menunggu keputusan sanksi yang akan diterima," katanya. Kendati demikian, sudah ada sembilan hakim yang sudah divonis dan dinyatakan bersalah, bahkan tiga di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat.

    Selain itu, ada dua hakim yang dinonpalukan atau tidak boleh memutus suatu perkara. Keduanya juga harus rela dimutasi ke daerah jauh dari wilayah asalnya. Sementara itu, empat hakim lainnya kini masih dalam tahap proses untuk segera dijatuhi vonis.

Pengamat hukum Universitas Airlangga, Sogar Simamora, mengatakan, peran KY dalam mengawasi semua hakim tidak perlu dengan memantau satu per satu dan mengikuti segala bentuk aktivitasnya setiap hari. Namun, katanya, hal yang diawasi adalah perilaku yang dapat menimbulkan dan mempengaruhi putusan.

Praktisi hukum Eka Iskandar mengungkapkan, "kenakalan" hakim dipengaruhi oleh faktor dana yang biasa diberikan oleh terdakwa kaya. "Malah biasanya putusan itu adalah sebuah kemenangan karena dana yang dimilikinya, bukan karena kebenaran. Siapa yang banyak uang, itu yang menang, meski yang tidak punya uang memiliki fakta lebih kuat," papar advokat kelahiran Sumenep itu.

Asep Rachmat Fajar meyakini komisioner yang baru memiliki kelebihan untuk memperbaiki kinerja KY ke depan. Tongkat estafet kinerja KY yang dikomandani Busyro Muqoddas yang menjadi ikon di lembaga tersebut harus dilanjutkan oleh komisioner yang baru.

"Selama ini, yang menjadi ikon di KY adalah Busyro Muqoddas. Kita yakin komisioner yang baru, memiliki kelebihan untuk memperbaiki kinerja KY. Jangan main-main dan tidak bisa diintervensi, "katanya menambahkan.

Pendapat Asep, bertolak belakang dengan Febri Diansyah. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berpandangan, komisioner yang baru pesimis akan mampu memperbaiki kinerja KY.

Pasalnya, Abbas Said, salah seorang komisioner terpilih berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR dinilai sebagai sosok penghambat untuk memperbaiki lembaga tersebut.

Namun demikian, bagi komisioner yang baru, hal ini merupakan tantangan sekaligus sebagai ancaman, karena di dalamnya terdapat orang-orang yang selama ini dinilai berupaya melemahkan lembaga tersebut. Abbas adalah orang yang pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Febri.

Menurut dia, KY mulai lumpuh setelah MK menghilangkan kewenangannya. Namun setelah dibentuknya MKH, masyarakat menaruh harapan ke depan meskipun kinerjanya dianggap belum maksimal. Buktinya, KY selama ini tidak mampu mengawasi hakim yang ada di daerah-daerah.

"Hingga saat ini, belum ada denyut KY secara signifikan, "katanya.

Karena, betapa pun gigihnya upaya para makelar kasus (markus) jika para hakim sebagai penentu akhir sebuah putusan peradilan tidak tergoda dan tetap teguh mengimplementasikan butir-butir kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka tidak akan terjadi pembangkangan hukum. Dan tidak akan tereliminir praktik-praktik jahat mafia peradilan yang menjadi penghambat terwujudnya peradilan bersih.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >